Peran Notaris dalam Mencegah Keterlambatan Pelaporan Merger pada Rezim Persaingan
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.3155Schlagworte:
Notary, Competition Law, Merger, Notaris, Hukum Persaingan UsahaAbstract
In accordance with Law Number 5 of 1999 concerning Competition Law, every corporate action that causes monopoly must be notified to the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in less than 30 (thirty) days. However, not all entrepreneurs are aware of this provision. As consequence of the delay, entrepreneurs are potentially subject to wide range of sanctions starting from warning letter, fines, to the worst scenario which is the cancellation of the corporate action. Law Number 40 of 2007 concerning Company Law governs that all corporate action including mergers, acquisition and consolidation should be drawn in form of notarial deed and the Notary has an access to report such action to the Minister of Law and Human Rights if necessary. While the entrepreneurs appear before the Notary to make merger, acquisition or consolidation deed, the Notary may advise the entrepreneurs to notify KPPU if such merger is potentially fulfill certain condition under Law No.5 of 1999. However, Notary must also be aware that his role is limited by his responsibility to keep private information disclosed by the party before him. In connection with those conditions, this research provides elaboration on how Notary should take a role in merger action and his limitation in it.Bahasa Indonesia Abstrak: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur bahwa dalam hal terjadi aksi korporasi yang menyebabkan monopoli, maka pelaku usaha wajib untuk memberikan pemberitahuan atas peristiwa tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Akan tetapi, tidak semua pelaku usaha memahami ketentuan ini. Oleh sebab itu, pada beberapa kasus pelaku usaha dikenai sanksi yang bervariasi, mulai dari surat teguran, denda dalam jumlah besar, hingga pembatalan aksi korporasi tersebut. Sehubungan dengan kondisi ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa setiap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan akuisisi harus dituangkan persetujuannya oleh para pemegang saham dalam suatu akta notariil dan dilaporkan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila diperlukan. Sehubungan dengan pengaturan tersebut, maka setiap kali para pelaku usaha hadir di hadapan Notaris untuk membuat akta atas aksi korporasi, Notaris dapat mengambil peran untuk mencegah terjadinya keterlambatan pemberitahuan tersebut melalui pemberian penyuluhan kepada para penghadap. Akan tetapi, Notaris juga harus tahu bahwa perannya tersebut juga terbatas pada kewajibannya untuk menjaga informasi dari para pihak yang menghadapnya. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini mencoba untuk mengelaborasi peran Notaris dalam mencegah keterlambatan pemberitahuan tersebut sejauh mana peran yang dapat diambil Notaris sehubungan dengan hal tersebut.
Literaturhinweise
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5144.
Books/Buku
Fuady, Munir. Hukum Tentang Merger. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Sinar Grafika, 2016.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Negara dan Pasar Dalam Bingkai Kebijakan Persaingan. Jakarta: Komite Persaingan Usaha Republik Indonesia, 2011.
Lubis, Andi Fahmi. Persaingan Usaha antara Teks & Konteks. Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, 2009.
Simanjuntak, Cornelius. Hukum Merger Perseroan Terbatas. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Syamsudin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Research Paper/Laporan Hasil Penelitian
Azizurrohman, Muhamad. “Pengaruh Persaingan Usaha Terhadap Pendapatan Pedagang Sepatu di Desa Bojong Cikupa-Tangerang.” S1 Thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, 2018. UIN SMH Banten Institutional Repository. http://repository.uinbanten.ac.id/1549/4/BAB%20II%20B5.pdf.
Court Decision/Putusan Pengadilan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 30/KPPU-M/2020 tanggal 22 Maret 2021 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Internet
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan.” Accessed 1 April 2020. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf.
Downloads
Veröffentlicht
Ausgabe
Rubrik
Lizenz
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.