KEADILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG PATUH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v0i2.1592Trefwoorden:
Keadilan, Wajib Pajak, Pengampunan PajakSamenvatting
Norma hukum Keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh pasca Pengampunan Pajak dapat dipahami sebagai bentuk keadilan komutatif dan keadilan prosedural. Parameter norma hukum kewajaran dalam pemungutan pajak dapat dilihat dari adanya perlakuan yang adil dan setara terhadap Wajib Pajak serta adanya perlindungan warga negara dari tindakan pemerintahan penguasa dalam pemungutan suara untuk pemungutan pajak itu sendiri. Efektivitas norma hukum keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh pasca Pengampunan Pajak dapat diwujudkan dengan meningkatkan dan mengembangkan lima faktor penegakan hukum perpajakan yang memenuhi nilai-nilai Keadilan komutatif yang memperlakukan semua orang sama dan sama seperti pelaksanaan keadilan prosedural murni. Menetapkan keadilan dengan mengacu pada konsep keadilan prosedural murni dan keadilan komutatif, Keadilan akan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat adil yang terkait dengan tax amnesty yang merupakan rekonsiliasi nasional untuk menghapus kesalahan masa lalu Wajib Pajak, sehingga keadilan dan kenyamanan dalam upaya yang diharapkan buat kepatuhan bagi Wajib Pajak.
Referenties
A. Buku :
Leonard and Zeckhauser, Amnesty, Enforcement, and Tax Policy, (MIT Press, 1987).
Saragih, Bintan Regen, Politik Hukum, (Bandung: CV. Utomo, 2006).
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Huku, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).
Summers, L.H., Tax Policy and the Economy, (Cambridge : NBER Book Series, 1987).
Ujan, Andre Ata, Keadilan dan Demokrasi, Telaah Filsafat Politik John Ralws, (Yogyakarta : Kanisius, 2005).
B. Jurnal :
Jurnal Bisnis Indonesia, 30 Nopember 2004.
M Nar, The Effects of Behavioral Economics on Tax Amnesty, International Journal of Economics and Financial Issues, 2015.
C. Internet :
A, Harry Yusuf. www.pajak2000.com/news_print.php?id=307. Diakses tanggal 13 Maret 2017.
Forum Diskusi Ilmiah Perpajakan berjudul Amnesti Pajak Perlu Prasarat Tax Reform (http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/10744). Diakses tanggal 13 Maret 2017.
http://www.neraca.co.id/, Firmanzah Rektor Universitas Paramadina by Firdaus Baderi Senin, 25/07/2016, diakses tanggal 03 Mei 2017.
http://www.pajak.go.id. Diakses tanggal 13 Maret 2017.
Tax amnesty dan Korupsi, Raden Agus Suparman, http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/11/tax-amnesty- dan-korupsi.html. Diakses tanggal 13 Maret 2017.
Tambunan, Anggi P.I. Pelajaran Tax Amnesty di Berbagai Negara, 14 Juni 2017 dalam http://news.ddtc.co.id/artikel/6549/analisis-pelajaran-tax-amnesty-di-berbagai-negara. Diakses tanggal 21 Juli 2017.
D. Wawancara
Wawancara dengan Yon Rizal selaku Direktur PT.Soho Industri Pharmasi, Jakarta, 28 Mei 2017.
Wawancara dengan Sistomo selaku Plt. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Jakarta, 24 Mei 2017.
##submission.downloads##
Gepubliceerd
Nummer
Sectie
Licentie
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.