PENAHANAN IJAZAH PEKERJA OLEH PEMBERI KERJA DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT [Detention of Diploma Certificates by Employers from the Perspective of the Dignified-Justice Theory]
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v0i0.3107Keywords:
Detention of Diploma, Dignified-Justice Theory, Penahanan Ijazah, Pemberi Kerja, Keadilan BermartabatAbstract
A diploma certificate is a document that has a value to a person has after he/she has completed one stage of education. A diploma certificate is useful for job applications depending on the qualifications that were acquired. However, there is a custom in society where employers withhold their workers’ diplomas for a specified period of service. Withholding diplomas sometimes gives workers disadvantages because of the lack of security guarantee and also it creates greater risk and responsibility for employers. This research is conducted with juridical-normative methods. In terms of the Dignified Justice Theory which was coined by Teguh Prasetyo, the theory focuses on the concept of humanizing humans (nge wongke wong), therefore detention of diplomas that is carried out unilaterally by the employer without any guarantee of security protection for the workers’ diploma is considered as unfair and violates the rights or harms workers. In this case, it is necessary to have detailed clauses set out in the work agreement. In addition, the employer must have a Standard Operating Procedure regarding the holding of diplomas to ensure the security as long as they are kept.
Bahasa Indonesia Abstrak: Ijazah merupakan dokumen yang bernilai bagi seseorang setelah yang bersangkutan menyelesaikan satu tahapan pendidikan. Ijazah berguna untuk melamar pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki pemegang ijazah tersebut. Namun, terdapat sebuah kebiasaan di masyarakat dimana pemberi kerja menahan ijazah pekerjanya dalam masa kerja yang ditentukan. Penahanan ijazah terkadang merugikan pekerja dikarenakan keamanan ijazah yang kurang terjamin serta menimbulkan risiko dan tanggung jawab yang lebih besar pada pemberi kerja untuk menyimpan dokumen berharga tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif. Ditinjau dari Teori Keadilan Bermartabat yang dicetuskan oleh Teguh Prasetyo, yang menitikberatkan pada konsep memanusiakan manusia (nge wongke wong), penahanan ijazah yang dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja tanpa adanya jaminan atas perlindungan keamanan bagi ijazah pekerja dinilai kurang adil dan melanggar hak atau merugikan pekerja. Dalam hal ini, perlu adanya klausul yang terperinci yang dituangkan di dalam perjanjian kerja. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki prosedur pelaksanaan mengenai penahanan ijazah untuk menjamin keamanan ijazah pekerja selama ijazah tersebut disimpan oleh pemberi kerja.
References
Legislative Regultations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Staatsblad 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 582.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6.
Books/Buku
Karo Karo, Rizky. Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Tangerang, Indonesia: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2019.
Khambali, H. Muhammad. Perlindungan Hukum Masyarakat terhadap Cybercrimes Berbasis Keadilan Bermartabat. Yogyakarta, Indonesia: Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45, 2017.
Kusumaatmadja, Mochtar & B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung, Indonesia: Alumni, 2000.
Lutfi, Mustafa & Abdul Halim Fathani. Hitam Putih Pendidikan (Menyikapi Realitas, Merajut Solusi). Malang, Indonesia: Universitas Brawijaya Press, 2013.
Prasetyo, Teguh. Hukum & Teori Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung, Indonesia: Nusa Media, 2020.
Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung, Indonesia: Nusa Media, 2015.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern.” Jurnal Yustisia 3, no. 2 (2014): 118-130. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106.
Pratiwi, Agustina Ni Made Ayu Darma. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Ijazahnya Ditahan Oleh Perusahaan.” Jurnal Advokasi 6, no. 2 (2016): 159-72.
Suryono, Leli Joko. “Kedudukan Dan Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja di Indonesia.” Jurnal Media Hukum 18, no. 1 (July 2011): 35-49.
Vijayantera, I Wayan Agus. “Penahanan Ijazah Asli Pekerja dalam Hubungan Kerja sebagai Bagian Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Komunikasi Hukum 3, no. 2 (August 2017): 40-51. http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11823.
Internet
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. “Panduan Penerbitan Ijazah, Transkrip Akademik, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.” 25 August 2020. http://diktis.kemenag.go.id/NEW/file/dokumen/2815885683993861SKPI1.pdf.
Ernizar, Normand Edwin. “Prof. Fauzie Hasibuan: Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia Harus Menekankan Keadilan.” Hukumonline, 14 November 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dcd33a841285/prof-fauzie-hasibuan--penerapan-asas-kebebasan-berkontrak-di-indonesia-harus-menekankan-keadilan/.
Kasim, Umar. “Ikatan Dinas.” Hukumonline, 21 July 2010. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1362/ikatan-dinas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. “Produk Hukum tentang Pengganti/Ralat Ijazah yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan.” 28 August 2020. https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2013/02/21/produk-hukum-tentang-penggantiralat-ijazahsttb-yang-hilangrusakterdapat-kesalahan.html.
Makmur, Kartini Laras. “Ijazah ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya.” Hukumonline, 30 October 2017. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f730ad13c2c/ijazah-ditahan-saat-masuk-kerja-ini-penjelasan-hukumnya.
Serikat Pekerja Nasional. “Hubungan Industrial Harus Berdasarkan Pancasila.” 26 November 2020. https://spn.or.id/hubungan-industrial-harus-berdasarkan-pancasila/.Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.