PERKEMBANGAN BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI

Togi Pangaribuan

Abstract


Pembangunan nasional Indonesia yang pesat berpengaruh pula terhadap pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Hal ini tentu tidak terlepas dari keberadaan korporasi sebagai pelaku bisnis dan usaha yang turut menyumbangkan pendapatan bagi negara baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui penyediaan lapangan pekerjaan atau pembayaran pajak. Kehadiran korporasi yang terus berkembang baik dari segi jumlah maupun jenis dan lingkup usaha dan bisnisnya tentu menimbulkan persaingan yang semakin ketat. Dalam keadaan ini, timbul kesadaran bahwa ada kemungkinan praktek bisnis korporasi dilakukan dengan melakukan pelanggaran hukum, termasuk hukum pidana. Oleh sebab itu, hukum dan peraturan perundang-undangan juga dituntut untuk berkembang untuk menghindari kemungkinan tersebut, salah satunya dengan melihat korporasi sebagai suatu subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pertanggungjawaban pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v19i1.1679

Full Text:

PDF

References


BUKU: Abidin, A.Z, Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983. Fuady, Munir. Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002. Muladi, Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, cet. 1. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 1991. Priyatno, Dwija. Kebijakan Legislagi Tentang Sistem Pertanggungjwaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: CV Utomo, 2004. Saleh, Roeslan. Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: BPHN, 1984. Schaffmesiter, et al.,Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007 Sjahdeini, Sutan Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: PT Grafiti Pers, 2007. Tim Pokja Penyusunan Pedoman Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Tata Cara Penanganan Perara Pidana Korporasi. [s.l.:s.n], 2017. PERATURAN: Indonesia. Undang Mahkamah Agung, UU No. 14 Tahun 1985, LN 73 Tahun 1985, TLN NO. 3316. Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, Perma No. 1 Tahun 2008. Indonesia, Jaksa Agung. Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penanganan Pekara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi. Nomor 028/A/JA/10/2014 Tahun 2014. PUTUSAN: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 81/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst. INTERNET: Mulyati, Nani. “Korporasi sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia,” http: // law . ui . ac.id / v3 / korporasi – sebagai – subjek – hukum – dan –pertanggungjawabannya – dalam – hukum – pidana - indonesia/, diakses 17 Mei 2019. Drajat, H. Ahmad, S.H., M.H., “Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi” http://www.pn-medankota.go.id/v3/index.php?option=com_content&view=article&id=384:kendala-penerapan-sanksi-pidana-terhadap-korporasi-sebagai-pelaku-tindak-pidana-korupsi&catid=101:kumpulan-artikel&Itemid=101, diakses 16 Mei 2019 “Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2018”, Tinjauan Umum, https: // www.bi.go.id / id / publikasi / laporan-tahunan/perekonomian/Default.aspx, diakses 16 Mei 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.