PROBLEMATIKA TERHADAP KESALAHAN PENANGKAPAN TERSANGKA (ERROR IN PERSONA) PADA KASUS HASAN BASRI

Sabungan Sibarani

Abstract


Problematika terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) adalah sebuah kekeliruan besar dan merupakan suatu bentuk pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan viktimologi menjadi usaha untuk menghadapi dan menanggulangi masalah kejahatan dalam berbagai bidang kehidupan di dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) pada kasus Hasan Basri. Permasalahannya yang dihadapi adalah bagaimaan akibat hukum terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) pada kasus Hasan Basri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode hukum normatif adalah metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang ada. Hendaknya dalam melakukan suatu penangkapan, penyidik harus benar-benar memperhatikan ketentuan aturan hukum acara. Selain itu sanksi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap yang terlibat paling tidak berupa sanksi moral maupun sanksi disipliner dan seharusanya penerapan sanksi pidana menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kinerja POLRI agar lebih professional dan menjunjung keadilan.


Keywords


Salah Tangkap, Tersangka, Hak Asasi Manusia



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v18i2.1318

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009). Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2006). Erlangga Masdjana, Polisi dan Fenomena Salah Tangkap, (Jakarta: Gatra, 2008). Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya, (Bandung: PT Alumni, 2007). Luhut M. P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2008)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.