KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN MELALUI PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

Auteurs

  • Azisyiah Izzattisselim Pelita Harapan University

DOI:

https://doi.org/10.19166/lr.v18i3.1114

Trefwoorden:

PPPSRS, Rumah Susun, Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Samenvatting

Rumah susun adalah suatu bangunan yang mempunyai ciri khas, yaitu adanya hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam suatu kesatuan rumah susun. Oleh karenanya rumah susun harus memiliki suatu Badan yang mengatur manajemen dari rumah susun tersebut, dengan tugas utamanya adalah sebagai pihak yang mewakili seluruh pemilik atau penghuni rumah susun dalam melakukan perbuatan hukum atas nama pemilik atau penghuni rumah susun, yang di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dimana pembentukan PPPSRS adalah sebuah kewajiban. Namun dalam penerapannya, tidak semua rumah susun mempunyai PPPSRS dan peraturan perundang-undangan tentang PPPSRS masih belum jelas dan rinci serta sanksi yang diberikan masih belum tegas

Biografie auteur

Azisyiah Izzattisselim, Pelita Harapan University

graduated from Faculty of Law at Airlangga University major in Business Law with GPA 3.76. Now continue studying Master of Public Notary at Pelita Harapan University.

##submission.downloads##

Gepubliceerd

2019-05-18

Nummer

Sectie

Articles