PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT KESULTANAN DELI AKIBAT NASIONALISASI NV DELI MAATSCHAPPIJ [Legal Protection of the Communal Land Rights of the Deli Sultanate due to the Nationalization of NV Deli Maatschaapij]
Abstract
Abstract
Nationalization of a Dutch-owned plantation company, NV Deli Maatschappij, was an attempt by the government to improve national economic situation. However, during the process, communal land which was concessioned to the plantation, was also nationalized and not given compensation by the government which resulted the indigenous people of Deli Sultanate losing their customary land. The former plantation land was converted to Cultivation Rights and handed over to the State Plantation Company This problem led to a prolonged conflict over ownership of the former estate. The purpose of this study is to determine the validity of the nationalization process carried out by Indonesian government on the existence of indigenous peoples’ customary land rights and obtain settlement of customary land rights of indigenous peoples as the impact on nationalization. Furthermore, this research is normative legal research (library research) with a statutory approach (statue approach).
Keywords: Nationalization, Communal Land, Compensation
Abstrak
Proses nasionalisasi Perusahaan Perkebunan milik Belanda, yaitu NV Deli Maatschappij adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki perekonomian Negara. Namun dalam pelaksanaannya tanah ulayat yang dikonsesikan kepada perkebunan juga ikut ternasionalisasi dan tidak diberikan ganti kerugian oleh pemerintah yang berakibat Masyarakat Adat Kesultanan Deli kehilangan tanah ulayatnya. Tanah bekas perkebunan diubah menjadi Hak Guna Usaha dan diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Negara. Hal ini menimbulkan
konflik berkepanjangan tentang kepemilikan tanah bekas perkebunan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai keabsahan proses nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap eksistensi hak ulayat Masyarakat Adat dan memperoleh penyelesaian sengketa tanah ulayat Masyarakat Adat sebagai dampak atas
nasionalisasi.
Kata Kunci: Nasionalisasi, Tanah Ulayat, Ganti Rugi
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v20i1.2401
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1690
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2659
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pokok-Pokok Pelaksanan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 5
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-22/MBU/12/2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 568
Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia Nomor 485/M.P/1959 Tentang Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Pemerintah terhadap Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan Perusahaan-Perusahaan Asing di Indonesia
Books/Buku
Abdulrahman. Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2015.
Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni, 1983.
Gautama, Sudargo. Segi-Segi Hukum Internasional pada Nasionalisasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 1975.
Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Penerbit Alumni, 1981.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 1999.
Ikhsan, Edy. Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum (Hilangnya Ruang Hidup Orang Melayu Deli). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2015.
Ilmar, Aminuddin. Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Mahadi. Sedikit Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu atas Tanah di Sumatra Timur. Bandung: Alumni, 1978.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.
Ott, David H. Public International Law in the Modern Law. London: Pitman Publishing, 1987.
Pelzer, Karl J. Toean Keboen dan Petani, Politik Kolonial dan Perjuangan Agraria di Sumatra Timur, 1863-1947. Jakarta: Sinar Harapan, 1985.
Sihombing, B. F. Sejarah Hukum Tanah di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Stroomberg, J. Hindia-Belanda 1930. Yogyakarta: Ircisod, 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.
Sumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Kompas, 2001.
Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung, 1990.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Karjiko, Lego. “Komparasi Antarsistem Tanah Nasional dengan Sistem Hukum Tanah Keraton Yogyakarta”. Jurnal Yustisia Edisi Nomor 68 Mei-Agustus, 2006.
Saidin, O.K. “Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda atas Tanah Konsesi Kesultanan Deli (Studi Awal Hilangnya Hak-Hak atas Sumber Daya Alam Masyarakat Adat)”. Jurnal Yustisia Edisi 91 Januari-April 2015. Surakarta: Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2015. https://doi.org/10.20961/yustisia.v91i0.2846
Wasino. “Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Asing Menuju Ekonomi Berdikari”, Jurnal Paramita Volume 26 Nomor 1 Tahun 2016. Semarang: Universitas Negeri Semarang, 2016. https://doi.org/10.15294/paramita.v26i1.5146
Court Rulings/Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 36/PUU-X/2012
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 499 PK/Pdt/2017
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 341 PK/Pdt/2017
Internet/Media Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pengertian Nasionalisasi”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nasionalisasi
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.