Pembatalan Akta Pembebanan Hak Tanggungan

Wansan Bong

Abstract


Abstract

Land Mortgage as one of the guarantee for debt, often times being misused by foreigners who try to gain land in the Republic of Indonesia area through illegitimate means. That matter often makes the content of a Land Mortgage deed to be against the law. In this excerpt the writer analyses three District Court Decisions from Denpasar with the legal matter of Illegal Land Mortgage Deed (APHT) in Indonesia. From the research result, not all Illegal Land Mortgage Deeds are voided. While the voided Land Mortgage Deeds, then the status of the creditor changed from preference to concurrent.

Keywords: Mortgage

 

Abstrak

Hak Tanggungan sebagai salah satu jaminan atas utang sering kali dipersalahgunakan oleh Warga Negara Asing yang ingin menguasai tanah di wilayah Republik Indonesia secara melawan hukum. Hal tersebut menjadikan seringnya Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang memuat hal-hal yang melanggar hukum. Dalam penulisan ini Penulis menganalisis tiga putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan pokok perkara serupa mengenai APHT yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Dari hasil penelitian, tidak semua APHT yang bertentangan tersebut dibatalkan. Sedangkan untuk APHT yang dibatalkan, maka status Kreditor berubah dari preferen menjadi konkuren.

 

Kata Kunci: Hak Tanggungan


Keywords


mortgage



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v18i2.1132

Full Text:

PDF

References


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 104; Tambahan Lembaran Negara No. 2043)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 No. 42; Tambahan Lembaran Negara No. 3632).

BUKU

Mgs. Edy Putra Tje’Aman, Kredit Perbankan, Yogyakarta: Liberty, 1989.

Purnama Trioria Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2013.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit PT Intermasa, 1987.

Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Boedi Harsono, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya Jilid 1, Jakarta: Djambatan, 2008.

Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy, Hukum Jaminan, Surabaya: PT Revka Petra Media, 2013.

Kartini Mulyadi dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Harta Kekayaan dan Hak Tanggungan, Jakarta: Kencana Media Group, 2008.

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 328/Pdt.G/2013/PN.DPS.

Putusan Nomor: 510/Pdt.G/2012/PN.DPS.

Putusan Nomor: 787/Pdt.G/2014/PN.DPS.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.