KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN MELALUI PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v18i3.1114Kata Kunci:
PPPSRS, Rumah Susun, Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah SusunAbstrak
Rumah susun adalah suatu bangunan yang mempunyai ciri khas, yaitu adanya hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam suatu kesatuan rumah susun. Oleh karenanya rumah susun harus memiliki suatu Badan yang mengatur manajemen dari rumah susun tersebut, dengan tugas utamanya adalah sebagai pihak yang mewakili seluruh pemilik atau penghuni rumah susun dalam melakukan perbuatan hukum atas nama pemilik atau penghuni rumah susun, yang di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dimana pembentukan PPPSRS adalah sebuah kewajiban. Namun dalam penerapannya, tidak semua rumah susun mempunyai PPPSRS dan peraturan perundang-undangan tentang PPPSRS masih belum jelas dan rinci serta sanksi yang diberikan masih belum tegas
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.