PROBLEMATIKA TERHADAP KESALAHAN PENANGKAPAN TERSANGKA (ERROR IN PERSONA) PADA KASUS HASAN BASRI
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v18i2.1318Λέξεις-κλειδιά:
Salah Tangkap, Tersangka, Hak Asasi ManusiaΠερίληψη
Problematika terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) adalah sebuah kekeliruan besar dan merupakan suatu bentuk pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan viktimologi menjadi usaha untuk menghadapi dan menanggulangi masalah kejahatan dalam berbagai bidang kehidupan di dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) pada kasus Hasan Basri. Permasalahannya yang dihadapi adalah bagaimaan akibat hukum terhadap kesalahan penangkapan tersangka (error in persona) pada kasus Hasan Basri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode hukum normatif adalah metode penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan untuk membahas permasalahan hukum yang ada. Hendaknya dalam melakukan suatu penangkapan, penyidik harus benar-benar memperhatikan ketentuan aturan hukum acara. Selain itu sanksi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap yang terlibat paling tidak berupa sanksi moral maupun sanksi disipliner dan seharusanya penerapan sanksi pidana menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kinerja POLRI agar lebih professional dan menjunjung keadilan.
Αναφορές
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009). Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2006). Erlangga Masdjana, Polisi dan Fenomena Salah Tangkap, (Jakarta: Gatra, 2008). Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya, (Bandung: PT Alumni, 2007). Luhut M. P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2008)
Λήψεις
Επιπλέον Αρχεία
Δημοσιευμένα
Τεύχος
Ενότητα
Άδεια
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.