PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF KEARIFAN LOKAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.1809Schlagworte:
Mediasi, Sengketa Lingkungan, Kearifan LokalAbstract
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Namun, ada kalanya pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan tidak efisien dan hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek yang mengakibatkan pengurasan sumber daya alam tidak terkendali. Kerusakan dan pencemaran lingkungan menimbulkan potensi terjadinya sengketa lingkungan hidup. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yaitu melalui mediasi (musyawarah) yang sebenarnya ditransplantasi dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-menurun oleh masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjabarkan bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup perspektif kearifan lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) dengan pendekatan undang-undang (statute approach) untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal yang dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini akhirnya memberikan jawaban atas diskursus bahwa penyelesaikan sengketa lingkungan melalui mediasi dilihat dari sudut pandang kearifan lokal di Indonesia masih relevan dan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan antara pihak yang bersangkutan karena menghasilkan kesepakatan bersama (win-win solution), namun tetap harus menjaga dan mengelola lingkungan hidup dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Literaturhinweise
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059
Buku
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Manik, K. Edy Sontang. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan, 2009
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
_______. Penelitian Hukum Cetakan ke-8, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2013
Pangestuti, Ridhani dan M. Ali Sofi. Jaga Alam dengan Tradisi Nusantara. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2018
Rusdianto, Sesung. Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Refika Aditama, 2013
Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitarasi Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gamamedia, 2008
Widnyana, I Made. Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2013
Wijoyo, Suparto. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Cetakan II. Surabaya: Airlangga University Press, 2003
Jurnal Ilmiah
Kristiyanto, Eko Noer. "Kedudukan Kearifan Lokal dan Peranan Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah". Jurnal Rechts Vinding Vol. 6 No. 2 Tahun 2017
Made Geria, I. et. al. “Subak sebagai Benteng Konservasi Peradaban Bali”, AMERTA Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Vol. 37 No. 1 Tahun 2019
Persada, Nadia Putri Rachma. et. al. “Sasi sebagai Budaya Konservasi Sumber Daya Alam di Kepulauan Maluku”, Jurnal Ilmu dan Budaya Vol. 41 No. 59 Tahun 2018
Sawitri, Handri Wirastuti. et. al. “Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya”. Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Vol. 10 No. 2 Tahun 2010
Subiakto, Wildan Deki dan Ismail Bakrie. “Peranan Hukum Adat dalam Menjaga dan Melestarikan Hutan di Desa Metulang Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Propinsi Kalimantan Utara”. Jurnal AGRIFOR Vol. XIV Nomor 2 Tahun 2015
Syarif, Erman. “Pengelolaan Lingkungan Dalam Perspektif Kearifan Lokal Masyarakat Adat Kerampuang Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan”. Jurnal Sainsmat Vol. VI No. 2 Tahun 2017
Wynona, Agnes. et. al. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mediasi antara Masyarakat dengan Perusahaan di Sekitar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda”. Jurnal Beraja Niti Tahun 2013
Taufiq, Muhammad. et. al. “Forms and Mechanisms of Law Dispute Resolution Using The Principle of Pancasila Based on Local Wisdom”. Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Vol. 16 No. 1 Tahun 2016
_______. “Mediasi Sebagai Penguatan Kearifan Lokal Banyumas Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”. Jurnal Media Hukum Vol. 24 No.2 Tahun 2017
Laporan Hasil Penelitian
Darmayanti, Komang Tri et.al. “Peranan dan Efektivitas Media sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Bali”. Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Lumbantoruan, Roy Junnedi. "Penyelesaian Sengketa Antar Warga Masyarakat Adat Berdasarkan Kearifan Lokal dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu di Hutan Wonosadi Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul". Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016
Pastika, Made Pangku. Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Bali Tahun 2015. Tahun 2015
Wuland, Ursula Diatri. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mediasi”. Tesis. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2015
Media Internet
Anonim. “Budaya Sangkep di Bali”, http://pohbergong-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/43-Budaya-Sangkep-di-Bali
Nasution, Dalmy. “Bagaimana Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Hukum Indonesia”. https://bplawyers.co.id/2017/06/22/bagaimana-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-dalam-hukum-indonesia/
Mawangi, Genta Teri. “Kearifan Lokal Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup”. https://www.antaranews.com/berita/657048/kearifan-lokal-atasi-kerusakan-lingkungan-hidup
Prisanto, Denny Eko. “Sengketa Lingkungan Dalam Perspektif Kearifan Lokal”. http://dlh.blitarkota.go.id/detailpost/sengketa-lingkungan-dalam-perspektif-kearifan-lokalDownloads
Veröffentlicht
Ausgabe
Rubrik
Lizenz
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.