UPAYA HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN SATWA DI TAMAN NASIONAL BALI BARAT [Legal Efforts to Protect the Animals in the West Bali National Park]

Yanti Fristikawati

Abstract


Indonesia is one of the archipelagic countries which is rich in biodiversity of flora and fauna, and has a longlist of the threatened wildlife animals such as the Bali starling in the West Bali National Park. The aim of this study is to find the regulations which are already applied to protect wildlife fauna in West Bali especially the Bali Starling bird. This study uses the normative legal research which uses secondary data such as regulations, books, journal and other sources.  For the protection of the environment, especially for wildlife animals, Indonesia has Act number 32, year 2009 on Protection and Management on the Environment, and Act number 5, year 1990 on Conservation of Living Resources and their Ecosystem. There are some obstacles to the enforcement of the law in the West Bali National Park, as there is still illegal hunting for the bird, deer and also turtles. Other efforts for the protection of wildlife fauna in West Bali are by encouraging public participation. At the moment the protection of the Bali Starling is better by the involvement of public participation. 

Bahasa Indonesia Abstrak: Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman hayatinya baik flora maupun faunanya, dan sebagian dari satwa tersebut merupakan satwa langka yang harus dilindungi, termasuk satwa di Taman Nasional Bali Barat. Tujuan dilakukan penelitian untuk mengetahui aturan apa saja yang dapat dan sudah diterapkan untuk melindungi satwa liar khususnya Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat. Metode yang digunakan adalah yuridis normative yaitu mengkaji data sekunder berupa peraturan, buku, jurnal dan literatur lainnya yang terkait dengan perlindungan satwa liar khususnya di Taman Nasional. Saat ini untuk pengaturan perlindungan lingkungan telah ada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penerapan aturan yang ada masih menemui kendala dalam pelaksanaannya karena masih terjadi perburuan liar dan perdagangan satwa yang dilindungi seperti  jalak Bali, rusa dan juga penyu. Upaya lain yang dilakukan selain penerapan aturan adalah dengan pendekatan persuasive, serta pendekatan budaya ke masyarakat, antara lain dengan mengajak masyarakat ikut serta dalam perlindungan satwa di Taman Nasional bali Barat. Kesimpulannya saat ini perburuan satwa liar khususnya Jalak Bali sudah berkurang, dan pendekatan melalui keterlibatan masyarakat sangat membantu.


Keywords


Animal Protection; Bali Starling; West Bali National Park; Upaya Hukum; Perlindungan; Satwa; Taman Nasional



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3158

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.36 Tahun 2017. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 812.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1995 Tahun 1995.

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 133 Tahun 2014 tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Books/Buku

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Silalahi, Daud, & Kristianto P. H. Hukum Lingkungan dalam Perkembangannya di Indonesia. Bandung, Indonesia: Keni Media, 2015.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Ario, Raden, Edi Wibowo, Ibnu Pratikto, & Surya Fajar. “Pelestarian Habitat Penyu dari Ancaman kepunahan di TCEC Bali.” Jurnal Kelautan Tropis 19, no. 1 (July 2016): 60-6. https://doi.org/10.14710/jkt.v19i1.602.

Hermoso, Virgilio, Robin Abell, Simon Linke, & Philip Boon. “The role of protected areas for freshwater biodiversity conservation: Challenges and opportunities in a rapidly changing world.” Aquatic Conservation: Marine and Freshwater Ecosystems 26, no. 1 (June 2016): 3–11. https://doi.org/10.1002/aqc.2681.

Kim, Jinyup. “Tackling Biopiracy in Southeast Asia: The Need for a Legally Binding Regional Instrument.” Asia Pacific Journal of Environmental Law 23, no. 1 (May 2020): 74-98. https://doi.org/10.4337/apjel.2020.01.03.

Mahmud, Amir, Arif Satria, & Rilus A. Kinseng. “Analisis Sejarah dan Pendekatan Sentralisasi Taman Nasional Bali Barat.” Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 12, no. 2 (August 2015): 155-67.

Mahmud, Amir, Arif Satria, & Rilus A. Kinseng. “Zonasi Konservasi untuk Siapa? Pengaturan Perairan Laut Taman Nasional Bali Barat.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 18, no. 3 (March 2015): 253-67. https://doi.org/10.22146/jsp.13141.

Rani, Sri, Murtafiah Murtafiah, Neza Zakiyah, & Andi Irawan Benardi. “Motif Awan (Model Partisipatif Wisatawan) Sebagai Solusi Konservasi Hutan Evergreen di Taman Nasional Bali Barat.” Edu Geography 7, no. 2 (June 2019): 188-97. https://doi.org/10.15294/edugeo.v7i2.30998.

Sudaryanto, F. X., S. Pudyatmoko, J. Subagja, & T. S. Djohan. “Peranan Awig-Awig Desa Adat Dalam Konservasi Jalak Bali di Kepulauan Nusa Penida.” Jurnal Kajian Bali 9, no. 1 (April 2019): 227-40. https://doi.org/10.24843/JKB.2019.v09.i01.p11.

Thesis/Tesis

Suramenggala, Imam. “Pengembangan Desain Pengelolaan Kawasan Konservasi Dengan Menggunakan Analisis Sistem Dinamis di Taman Nasional Bali Barat.” Fakultas Kehutanan, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Indonesia, 2013. Thesis.

Presentation/Presentasi

Krisna, Agus Ngurah. “Upaya Konservasi Curik Bali di TNBB.” Presentasi pada Diskusi Virtual Pengaturan tentang Perlindungan Satwa, Unika Atma Jaya, 8 October 2020.

Internet

Adnyana, Made. “Taman Nasional Bali Barat jadi “Pilot Project” Awasi Hutan dengan Al.” Antara, 25 October 2020. https://www.antaranews.com/berita/1803905/taman-nasional-bali-barat-jadi-pilot-project-awasi-hutan-dengan-ai.

Budhiana, Nyoman. “Dilema Konservasi Penyu di Bali.” Antara, 7 June 2018. https://www.antaranews.com/berita/716830/dilema-konservasi-penyu-di-bali.

Convention on Biological Diversity. “AICHI Biodiversity Targets.” 20 September 2020. https://www.cbd.int/sp/targets/.

Faktapers. “Kapolres Jembrana melakukan Pelepasliaran Penyu Hijau di Pantai Perancak.” 18 October 2020. https://faktapers.id/2019/10/kapolres-jembrana-melakukan-pelepasliaran-penyu-hijau-di-pantai-perancak/.

Kadafi, Moh. “Banyak Rusa Mati Tertabrak, Taman Nasional Bali Barat Pasang Rambu Peringatan.” Merdeka, 24 February 2018. https://www.merdeka.com/peristiwa/banyak-rusa-mati-tertabrak-taman-nasional-bali-barat-pasang-rambu-peringatan.html.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Antisipasi Perburuan Satwa, Polhut Balai TN Bali Barat Rutin Patroli.” 20 September 2020. http://ksdae.menlhk.go.id/info/2636/antisipasi-perburuan-satwa,-polhut-balai-tn-bali-barat-rutin-patroli.html.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Masyarakat Penyangga TNBB Menimba Ilmu.” 15 October 2020. http://ksdae.menlhk.go.id/info/3509/masyarakat-penyangga-tn-bali-barat-menimba-ilmu-ekowisata-di-baloeran-ecolodge.html.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Penerapan Scientific Based Balai TN Bali Barat Bersama Universitas Udayana.” 15 October 2020. http://ksdae.menlhk.go.id/info/3973/penerapan-scientific-based-balai-tn-bali-barat-bersama-universitas-udayana.html.

Pemerintah Kabupaten Buleleng. “Taman Nasional Bali Barat.” 3 September 2020. https://bulelengkab.go.id/detail/pariwisata/taman-nasional-bali-barat.

PEMSEA. “ASEAN Center for Biodiversity as PEMSEA Partner.” 15 September 2020. http://www.pemsea.org/sites/default/files/ec-09-12-acb.pdf.

Perpustakaan Universitas IPB. “Pantai Perancak di Kabupaten Jembrana Bali sebagai Habitat Peneluran Penyu Lekang.” 15 July 2020. https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/14042.

Rimbakita. “Taman Nasional Bali Barat - Eksotisme Pulau Dewata.” 13 August 2020. https://rimbakita.com/taman-nasional-bali-barat/.

Sugawe. “Revisi Zona Taman Nasional Bali Barat (TNBB).” Desa Perjarakan, 28 December 2017. http://pejarakan.desa.id/2017/12/28/revisi-zona-pengelolaan-taman-nasional-bali-barat-tnbb/.

Suriyani, Luh De. “Belasan Penyu Hijau Kembali Diperdagangkan di Bali.” Mongabay, 19 October 2019. https://www.mongabay.co.id/2019/10/19/belasan-penyu-hijau-kembali-diperdagangkan-di-bali/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yanti Fristikawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.