URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TOKO ONLINE DI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v18i3.1407Keywords:
E-commerce, Toko online di media sosial dan perlindungan konsumenAbstract
E-commerce Indonesia telah berkembang dengan sangat pesat dan hadir dalam berbagai model bisnis. Salah satu jenis e-commerce yang masih sulit terjamah oleh hukum adalah klasifikasi bisnis toko online di media sosial. Apalagi, sampai sekarang Indonesia belum memilik suatu perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang e-commerce. Ketika terjadi pelanggaran dalam transaksi online, maka para konsumen harus mencari perlindungan dari peraturan yang berbeda-beda. Selain itu, walaupun perundang-undangan tersebut dapat menjadi dasar bagi kerugian yang timbul dalam e-commerce, namun dengan kerumitan dalam penyelesaian sengketa yang ada cenderung membuat kehadiran mereka kurang efektif bagi para konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum apa saja yang sudah tersedia dan peraturan apa yang harus ditingkatkan untuk menjawab urgensi perlindungan hukum bagi konsumen toko online di media sosial.
References
Peraturan perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Buku:
Abdul, Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media, 2017.
Assafa, Endehsaw. Hukum E-Commerce dan Internet: Dengan fokus Asia Pasifik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Dian, Mega Erianti Renouw. Perlindungan Hukum E-Commerce. Jakarta: Pramuka Grafika, 2017.
O.C, Kaligis. Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Prakteknya. Jakarta: Yarsif Watampone, 2012.
Jurnal:
Edmon, Makarim “Kerangka Ekbijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran E-Commerce. Hukum dan Pembangunan Vol XLIV No 3 Juli - September 2014.
Lathifah, Hanim “Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam E-Commerce sebagai Akibat dari Globalisasi Ekonomi” Pembaharuan Hukum Vol I No. 2 Mei- Agustus 2014.
Mahir, Pradana “Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce di Indonesia”, Neo-bis Vol IX, No. 2 Desember 2015.
Margaretha, Rosa Anjani dan Budi, Santoso “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia” Law Reform Vol XIV No.1 tahun 2018.
Melinda, Leny dan Tumagor, MS “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja O ilne Dikaitkan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008” Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol.IX No.2 tahun 2016.
Media Internet:
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia “ Saatnya Jadi Pokok Perhatian Pemerintah dan Industri” https://apjii.or.id/downfile/file/BULETINAPJIIEDISI05November2016.pdf . 20 Januari 2019.
Luckman, Enricko. “5 Model E-Commerce di Indonesia”, https://id.techinasia.com/5-model-bisnis-ecommerce-di-indonesia-2. 2 Januari 2019.
Tunardy, Wibowo, “Syarat Sahnya Suatu Perjanjian”, http://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/. 18 Januari 2019.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.