PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ADVOKAT MAGANG YANG BERACARA DI PENGADILAN TERKAIT DENGAN PROFESI ADVOKAT
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v18i3.1449Schlagworte:
pertanggung jawaban pidana, advokat magangAbstract
Kehidupan masyarakat dikendalikan oleh suatu hukum dasar yang dikenal dengan nama undang-undang dasar atau konstitusi, yaitu hukum dasar tertulis yang menjadi pangkal gerak, dasar dan orientasi dari perjalanan kehidupan tersebut.Profesi pada hakekatnya adalah pekerjaan tetap yang berwujud karya pelayanan yang dijalankan dengan penguasaan dan penerapan pengetahuan di bidang ilmu tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan pelaksanaan terkait pada nilai-nilai tertentu yang dilandasi semangat pengabdian terhadap sesama manusia demi kepentingan umum serta berakar pada penghormatan dan upaya menjunjung tinggi martabat manusia. Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Apabila profesi itu berkenaan dengan bidang hukum, maka profesi itu disebut profesi hukum. Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembangannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dua hal yang menjadi fokus artikel ini adalah mengenaipertanggungjawaban advokat magang yang sudah beracara kaitannya dengan profesi advokat.
Downloads
Zusätzliche Dateien
Veröffentlicht
Ausgabe
Rubrik
Lizenz
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.