TANGGUNG JAWAB KORPORASI FINTECH LENDING ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN [Corporate Liability of Illegal Fintech Lending in the Perspective of Consumer Protection Law]

Suseno Adi Wibowo, Yeti Sumiyati

Abstract


The complexity of fintech lending practice has resulted in two problems: first: the regulation of illegal fintech, and second: the corporate liability of illegal fintech lending in terms of consumer protection in the case of PT Vega Data Indonesia. This research uses normative judicial methods by analyzing the laws related to the practice of fintech lending and aimed at illegal fintech lending corporates. The research has found that: first, rules and regulations on illegal fintech lending corporate cannot be found in any Indonesian laws. There has been no sufficient rules and regulations to settle illegal fintech lending problems and this disadvantages consumers. Therefore, special regulations on illegal fintech lending corporation must be set up immediately. Second, both civil and penal liability were imposed on illegal fintech lending corporate PT Vega Data Indonesia through systematic legal interpretation method based on corporate criminal liability doctrine. It is expected that this research may contribute to the efforts to handle illegal fintech lending cases through corporate liability in order to support the attempts of legal protection for customers.

Bahasa Indonesia Abstrak: Kompleksitas penyelenggaraan fintech lending menimbulkan permasalahan, yaitu: pertama, pengaturan korporasi fintech lending ilegal dalam hukum positif Indonesia. Kedua, tanggung jawab korporasi fintech lending ilegal dalam perspektif perlindungan konsumen pada kasus PT Vega Data Indonesia. Metode penelitian secara yuridis normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berkaitan penyelenggaraan fintech lending serta dihubungkan dengan kasus korporasi fintech lending ilegal. Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, dalam hukum positif Indonesia tidak ada yang mengatur mengenai korporasi fintech lending ilegal. Aturan-aturan terkait fintech lending belum cukup mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan fintech lending ilegal yang mengakibatkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen, sehingga perlu pembentukan undang-undang secara khusus yang mengatur korporasi fintech lending ilegal. Kedua, selain tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab pidana juga dibebankan kepada korporasi fintech lending ilegal PT Vega Data Indonesia melalui metode penafsiran hukum sistematis dan mengacu pada doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi. Hasil penelitian ini diharapkan memberi kontribusi terhadap upaya penanganan perkara fintech lending ilegal melalui penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi agar dapat memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi konsumen.


Keywords


Corporate; Illegal Fintech Lending; Liability; Korporasi; Fintech Lending Ilegal; Tanggung Jawab



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i0.3544

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Staatsblad 1847 Nomor 23.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht voor Indonesia]. Staatsblad 1915 Nomor 732.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana dleh Korporasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Books/Buku

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Hatta, Moh. Kebijakan Politik Kriminal-Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Muladi & Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Nasution, A.Z. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diapit Media, 2002.

Persak, N. Criminalising Harmful Conduct: The Harm Principle, Its Limits and Continental Counterparts. New York: Springer, 2007.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo, 2000.

Sjahdeini, Sutan Remy. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Sluk-Beluknya. Jakarta: Kencana, 2017.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Chang, Soonpeel Edgar. “Regulation of Crowdfunding Indonesia.” Law Review 18, No. 1 (Juli 2018): 41-71. http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i1.1159.

Darman. “Financial Technology (Fintech): Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to Peer Lending di Indonesia.” Jurnal Manajemen Teknologi 18, No. 2 (2019): 130-137. http://dx.doi.org/10.12695/jmt.2019.18.2.4.

Farida, Mamik Nur, Yoyok Soesatyo & Tony Seno Aji. “Influence of Financial Literacy and Use of Financial Technology on Financial Satisfaction through Financial Behavior.” International Journal of Education & Literacy Studies 9, No. 1 (Januari 2021): 86-95. http://dx.doi.org/10.7575/aiac.ijels.v.9n.1p.86.

Handayani, Otih & Adi Sulistiyo. “Pembadanan Hukum Fintech Sebagai Instrumen Pengaturan Persaingan Usaha Yang Sehat.” Masalah-Masalah Hukum 49, No. 3 (Juli 2020): 244-55. http://dx.doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.244-255.

Lu, Lerong. “Financial Technology and Challenger Banks in the UK: Gap Fillers or Real Challengers?” Journal of International Banking Law and Regulation 32, No. 7 (2017): 273-82.

Muzdalifa, Irma, Inayah Aulia Rahma & Bella Gita Novalia. “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah).” Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3, No. 1 (2018): 1-24. http://dx.doi.org/10.30651/jms.v3i1.1618.

Nasir, Gamal Abdul. “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Hukum Replik 5, No. 2 (September 2017): 172-83. http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v5i2.

Omarini, Eugenia A. “Peer-to-Peer lending: Business Model Analysis and the Platform Dilemma.” International Journal of Finance, Economics and Trade 2, No. 3 (2018); 31-41. http://dx.doi.org/10.19070/2643-038X-180005.

Rahim, Vinne Tri & Taun. “Aspek Hukum dan Sistem Pembuktian Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus: Putusan MA No 28 K/Pdt/2016).” Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7, No. 4 (2020): 881-93.

Rizal, Muhamad, Erna Maulina & Nenden Kostini. “Fintech as One of the Financing Solutions for SMEs.” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan 3, No. 2 (Agustus 2018): 89-100. https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v3i2.17836.

Sitompul, Meline Gerarita. “Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia.” Jurnal Yuridis Unaja 1, No. 2 (Desember 2018): 68-79. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.428.

Susanto, Yoghi Arief & Yeti Sumiyati. “Pelanggaran Prinsip Tanggungjawab Perusahaan Asuransi Investasi Perspektif Perundang-Undangan Dan Hukum Ekonomi Syariah.” Asy-Syari’ah 22, No. 2 (2020): 313-36. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.9707.

Wahyuni, Raden Ani Eko. “Strategy of Illegal Technology Financial Management in From of Online Loans.” Jurnal Hukum Prasada 7, No. 1 (Maret 2020): 27-33. https://doi.org/10.22225/jhp.7.1.1324.27-33.

Wahyuni, Raden Ani Eko & Bambang Eko Turisno. “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3 (September 2019): 379-91. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391.

Yadav, Vikrant Sopan. “Corporate Criminal Liability: A Comparative Analysis of Judicial Trend.” International Journal of Applied Research 1, No. 10 (2015): 756-60. https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3656081.

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 524/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr on 22 September 2020.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 525/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr on 22 September 2020.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr on 22 September 2020.

Internet

Agustino, Gerald Leonardo. Tribun News. “Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Pluit 10 Kali Ganti Nama Aplikasi untuk Hindari OJK.” Accessed on 16 March 2021. https://jakarta.tribunnews.com/2019/12/23/perusahaan-pinjaman-online-ilegal-di-pluit-10-kali-ganti-nama-aplikasi-untuk-hindari-ojk.

Al Faqir, Anisyah. Liputan6. “Setahun Beroperasi, Fintech Ilegal Ini Raup Rp 33 Miliar.” Accessed on 16 March 2021. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4143161/setahun-beroperasi-fintech-ilegal-ini-raup-rp-33-miliar.

Otoritas Jasa Keuangan. “Perkembangan Fintech Lending.” Accessed on 20 February 2021. https://www.ojk.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan. “Direktori Fintech.” Accessed on 16 March 2021. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/.

Budiansyah, Arif. CNBC Indonesia. “Kucing-Kucingan dengan OJK, Fintech Ilegal Bikin 15 Aplikasi.” Accessed on 16 March 2021. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191227143541-37-126053/kucing-kucingan-dengan-ojk-fintech-ilegal-bikin-15-aplikasi.

Rafie, Barratut Taqiyyah. Kontan. “OJK Kembali Temukan 51 Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya.” Accessed on 16 March 2021. https://keuangan.kontan.co.id.

Winarto, Yudho. Kontan. “Polisi: Vega Data dan Barracuda Fintech sudah pinjamkan Rp 82 M ke ribuah nasabah.” Accessed on 16 March 2021. https://nasional.kontan.co.id/news/polisi-vega-data-dan-barracuda-fintech-sudah-pinjamkan-rp-82-m-ke-ribuan-nasabah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Suseno Adi Wibowo, Yeti Sumiyati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.