KEPASTIAN HUKUM BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN MELALUI PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Azisyiah Izzattisselim
Abstract
Rumah susun adalah suatu bangunan yang mempunyai ciri khas, yaitu adanya hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam suatu kesatuan rumah susun. Oleh karenanya rumah susun harus memiliki suatu Badan yang mengatur manajemen dari rumah susun tersebut, dengan tugas utamanya adalah sebagai pihak yang mewakili seluruh pemilik atau penghuni rumah susun dalam melakukan perbuatan hukum atas nama pemilik atau penghuni rumah susun, yang di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 disebut Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dimana pembentukan PPPSRS adalah sebuah kewajiban. Namun dalam penerapannya, tidak semua rumah susun mempunyai PPPSRS dan peraturan perundang-undangan tentang PPPSRS masih belum jelas dan rinci serta sanksi yang diberikan masih belum tegas
Keywords
PPPSRS; Rumah Susun; Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
DOI:
http://dx.doi.org/10.19166/lr.v18i3.1114
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Law Review
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License .
<a href="http://www.geovisites.com/en/directory/sciences_social-sciences.php?compte=4lwy9czukjqt" target="_blank"><img src="https://geoloc1.geovisite.ovh/private/geocounter.php?compte=4lwy9czukjqt" border="0" alt="social sciences"></a> <br>Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter <a href="http://www.geovisites.com/en/directory/sciences_social-sciences.php">social sciences</a>
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?4450759&101" alt="free stats" border="0"></a>