Harmonisasi Regulasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Teknologi Kecerdasan Buatan

Penulis

  • Edrick Edwardina Effendy EEE Lawyers
  • Husna Syahirah Agustine Hukumonline

DOI:

https://doi.org/10.19166/lp.v4i1.11716

Kata Kunci:

Artificial Intelligence, Intellectual Property Rights, Harmonization, Kecerdasan Buatan, Hak Kekayaan Intelektual, Harmonisasi

Abstrak

With the advancement of information technology, Artificial Intelligence (AI) has become a common feature of daily life. AI can create specific outputs that can be protected by intellectual property rights through a distinct process known as "prompting." This raises the question: can AI be considered a subject—specifically, a copyright holder? This research aims to determine who holds the copyright to intellectual property created by AI and if the creation can be protected by copyrights. The methods of this research use a statutory approach and a comparative legal method. This research finds that existing Indonesian law is inadequate to designate AI as a subject also the creation which created cannot be protected by copyrights.

Bahasa Indonesia Abstrak: Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, kecerdasan buatan atau biasa disebut dengan AI telah menjadi suatu hal umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari. AI dapat menciptakan suatu hal tertentu, yang dapat dilindungi dengan hak kekayaan intelektual melalui suatu proses tesendiri yang dikenal dengan nama promt. Dapatkah kemudian AI ini dianggap sebagai suatu subyek, sebagai pemegang hak cipta? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemegang hak cipta dari kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh AI dan bilamana ciptaan tersebut dilindungi oleh hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan metode perbandingan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dapat menempatkan AI sebagai subyek serta ciptaan yang dihasilkan juga tidak dapat dilindungi oleh hak cipta.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Artikel Jurnal

Militsyna, Kateryna. "Human Creative Contribution to AI-Based Output-One Just Can('t) Get Enough." GRUR International 72, no. 10 (2023): 939–949. https://doi.org/10.1093/grurint/ikad075.

Ramli, Tasya S., Ahmad M. Ramli, Ranti F. Mayana, Ega Ramadayanti, and Rizki Fauzi. "Artificial Intelligence as Object of Intellectual Property in Indonesian Law." Journal of World Intellectual Property 26, no. 2 (2023): 143–154. https://doi.org/10.1111/jwip.12264.

Sihombing, Eka N.A.M, and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. “Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (November 2020): 419–434. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.419-434.

Tektona, Rahmadi Indra, Nuzulia Kumala Sari, dan Maulana Reyza Alfaris. “Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 12, no. 2 (2021): 285–305. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2144.

Wangsa, Jeanette Jade, Kalam Fransisca Fortunata, dan Salma Zhafira Hanunisa. “Impact of Artificial Intelligence on Intellectual Property Rights in Indonesia.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 1, no. 1 (2023): 52–71. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology/article/view/6689.

Internet

Hardiansyah, Zulfikar. “Mengenal Midjourney, Program AI Pengolah Teks Jadi Gambar Pesaing Dall-E.” Kompas.com, March 25, 2023. https://tekno.kompas.com/read/2023/03/25/03300077/mengenal-midjourney-program-ai-pengolah-teks-jadi-gambar-pesaing-dall-e.

Cahya, Indra. “Upaya Apple ‘perang’ Kecerdasan Buatan Lewat Siri.”Merdeka.com, April 6, 2018. https://www.merdeka.com/teknologi/upaya-apple-perang-kecerdasan-buatan-lewat-siri.html.

Diterbitkan

2026-07-31

Cara Mengutip

Effendy, E. E., & Agustine, H. S. (2026). Harmonisasi Regulasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Teknologi Kecerdasan Buatan. Lex Prospicit, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.19166/lp.v4i1.11716

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.