Urgensi Lex Specialis Dalam Pelaksanaan Over The Top (OTT) Video Streaming Di Indonesia [Urgency of Lex Specialis in the Implementation of Over The Top (OTT) Video Streaming in Indonesia]
Abstract
In the last few decades, technology has evolved rapidly and this has led to the changes of people’s behavior, including the way of enjoying videos. Video streaming Over The Top (OTT) as part of the digital services, which is currently becoming popular, is video streaming services that enable viewers to enjoy movies or TV shows through the Internet such as Netflix, Disney+HotStar, Amazon Prime Video, Hulu, Mola, HBO GO/NOW, YouTube and Vidio. The traditional/conventional TV methods like cable or satellite TV shall follow the Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting (Broadcasting Law). According to Article 1 Paragraph (2) of the Broadcasting Law, broadcasting shall be defined as the activity of broadcasts and/or transmission on land, at sea, or in space by using a radio frequency spectrum by air, cable, and/or other media to be received simultaneously and concurrently by the public using broadcast receiving equipment. However, OTT Services which are Internet-based broadcasting is not considered as part of the "broadcast" category in the Broadcasting Law and consequently the application of lex specialis principle should be considered. The objective of this research is to analyze the regulations pertaining to video streaming services which are part of OTT services in Indonesia and to identify legal vacuum according to the principles of legal certainty and justice. This research study uses normative legal research methodology by conducting examination on the positive law (ius positum). The conclusions of this research identify that Article 1 Paragraph (2) of the Broadcasting Law does not include the OTT Services which are Internet-based broadcasting and subsequently there is no comprehensive regulation in Indonesia to govern OTT services to obtain legal certainty and therefore the arrangement and its implementation must be prepared.
Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam beberapa dekade terakhir, teknologi telah berkembang secara cepat dan hal ini telah membawa perubahan pada perilaku masyarakat termasuk dalam menikmati layanan video. Layanan Over The Top (OTT) video streaming sebagai bagian dari layanan digital yang saat ini populer merupakan layanan video streaming yang menyediakan akses kepada film atau acara TV melalui Internet seperti Netflix, Disney+HotStar, Amazon Prime Video, Hulu, Mola, HBO GO/NOW, YouTube dan Vidio. Metode TV tradisional/konvensional seperti kabel atau satelit TV tunduk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Menurut Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran, penyiaran diartikan sebagai aktivitas memancarkan dan/atau mentransmisikan di darat, laut, atau udara dengan menggunakan spektrum frekuensi radio di udara, kabel dan/atau media lainnya untuk diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan menggunakan perangkat penerima. Namun demikian, layanan OTT yang berbasis Internet tidak dapat dikelompokkan sebagai bagian dari penyiaran dalam UU Penyiaran sehingga perlu dipertimbangkan penerapan asas lex specialis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi terkait layanan video streaming yang merupakan bagian dari layanan OTT di Indonesia serta untuk menemukan kekosongan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode normative legal research dengan melakukan pengkajian pada hukum positif (ius positum). Kesimpulan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran tidak mencakup layanan OTT yang berbasis Internet sehingga bisa disimpulkan bahwa belum ada regulasi yang komprehensif di Indonesia untuk mengatur layanan OTT demi terciptanya kepastian hukum sehingga peraturan dan implementasinya perlu disiapkan.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v2i2.6285
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulation/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 358.
Surat Edaran Menteri Komunikasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over The Top).
Books/Buku
Aprita, Serlika. Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006.
Atmadja, I Dewa Gede. Filsafat Hukum. Malang: Setara Press, 2013.
Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi. Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Crawford, James. The Creation of States in International Law, 2nd Edition. Oxford University Press, 2007.
Crawford, James. The International Law Commission's Articles on State Responsibility. Cambridge University Press, 2002.
Hardiman, F. Budi. Filsafat Modern Dari Machiavelli Sampai Nietzsche. Jakarta: Gramedia, 2004.
Hasan, Djuhaendah. Fungsi Hukum Dalam Perkembangan Ekonomi Global. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2008.
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nonet, Phillipe, Philip Selznick, and Robert A. Kagan. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper and Row Publisher, 1978.
Pound, Roscoe. Jurisprudence. St. Paul, Minn: West Publishing, 1959.
Rahardjo, Satjipto. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publising, 2019.
Rusman, Kurniawan Deni, and Riyana Cepi. Pembelajaran Berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Bandung: Rajawali Press, 2011.
Schwab, Klaus. Shaping the Future of the Fourth Industrial Revolution. Portfolio Penguin, 2018.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Djulaeka, and Rhido Jusmadi. “Konvergensi Telematika, Arah Kebijakan Dan Pengaturannya Dalam Tata Hukum Indonesia.” Yustisia 2, no. 3 (September 2013). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10156.
Esteban-Guitart, Adolfo and Juan Diego Posada. “Lex Specialis for Over-The-Top Services: Towards a Comprehensive Regulatory Framework for Emerging Services.” Journal of Information Policy 8 (2018).
Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (September 2020): 305–325. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711.
Lanois, Paul. “Caught in the Clouds: The Web 2.0, Cloud Computing, and Privacy?.” Northwestern Journal of Technology and Intellectual Property 9, no. 2 (2010): 29–49. https://scholarlycommons.law.northwestern.edu/njtip/vol9/iss2/2/.
Manfredi, Andrea. “The Future of Lex Specialis in the Regulation of Over-The-Top Services.” European Journal of Law and Technology 9, no. 1 (2018).
Pinheiro, Camila Riberio and Rafael Marques Carneiro. “The Interaction Between Over-The-Top Services and Traditional Regulation: The Need for a Lex Specialis.” Revista de Direito, Estado e Telecomunicações 10, no. 2 (2018).
Zorzetto, Silvia. “The Lex Specialis Principle and Its Uses in Legal Argumentation: An Analytical Inquire.” Eunomía: Revista en Cultura de la Legalidad, no. 3 (September 2012–February 2013): 61–87. https://e-revistas.uc3m.es/index.php/EUNOM/article/view/2093.
Report/Laporan
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “Survei Internet APJII 2019-2020 (Q2).” https://apjii.or.id/gudang-data/hasil-survei.
Internet
Sadya, Sarnita. "APJII: Pengguna Internet Indonesia 215,63 Juta pada 2022-2023." DataIndonesia.id, 9 March 2023. https://dataindonesia.id/digital/detail/apjii-pengguna-internet-indonesia-21563-juta-pada-20222023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jemy Vestius Confido, Angelita Patricia Komala
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.