Dampak Investasi Perkebunan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Pemilik Tanah Hak Ulayat (Studi Kasus Sengketa Lahan Masyarakat Hukum Adat Umalulu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur) [The Impact of Plantation Investment on Adat Law Community Land Dispute of Sumba Timur Community, Province of Nusa Tenggara Timur]

Anna Bela Morizcha

Abstract


Indigenous peoples land disputes due to plantation investment within their traditional territory happen frequently in Indonesia. This research aims to answer academic questions on the prevention based legal protection to avoid land disputes within indigenous peoples as the impact of plantation investment within their traditional territory and also legal action based protection by the state in case a land dispute has occurred. Method used in this research is normative legal research with statute approach. In normative point of view, the results of this study indicate that a legal framework has been specially developed to ensure the protection of indigenous peoples’ rights to prevent land disputes due to plantation investment in their traditional territory through the Plantations Law No. 39 of 2014 and Forestry Law No. 41 of 1999. However, the implementing policies have still encountered barriers due to lack of recognition and legal protection by the regional government, which is the reason indigenous land disputes keep on occurring. Indigenous land dispute settlement can be done through litigation and non-litigation. It is a form of legal action based protection by the state, but it has not been implemented efficiently, even though the government and the companies are responsible for providing efficient dispute settlement approach and mechanism that prioritize the values of justice for indigenous peoples. Therefore, there must be a regulation that govern the protection of indigenous peoples’ in a comprehensive and holistic manner. The state and the companies should, in carrying out plantation investment activities, pay attention to every aspect of human rights.

Bahasa Indonesia Abstrak: Sengketa lahan masyarakat hukum adat akibat adanya investasi perkebunan di wilayah adat mereka masih kerap terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan akademis mengenai perlindungan berbasis pencegahan untuk menghindari terjadinya sengketa lahan masyarakat hukum adat terkait dampak adanya investasi perkebunan di wilayah adat mereka dan perlindungan berbasis penindakan oleh negara dalam hal sengketa telah terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah memberikan pengakuan dan perlindungan berbasis pencegahan bagi hak ulayat masyarakat hukum adat dalam hal adanya investasi perkebunan yang mengharuskan menggunakan lahan adat mereka yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai kendala sehingga menyebabkan sengketa terjadi. Kendala tersebut disebabkan masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat dalam instrumen hukum di daerahnya. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui peradilan dan non peradilan. Hal tersebut adalah bentuk perlindungan berbasis penindakan oleh negara, namun belum dijalankan secara efisien, padahal pemerintah maupun perusahaan bertanggung jawab dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat hukum adat. Oleh karena itu harus ada peraturan yang secara tegas yang mengatur perlindungan masyarakat hukum adat secara komprehensif dan holistik. Negara dan pelaku usaha sebaiknya dalam menjalankan kegiatan investasi perkebunan harus tetap memperhatikan aspek-aspek HAM.


Keywords


Plantation Investment; Indigenous People Land Disputes; Indigenous Peoples Traditional Rights; Investasi Perkebunan; Sengketa Lahan Masyarakat Hukum Adat; Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v1i1.3801

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5613.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951.

Books/Buku

Alting, Husein. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Eide, Asbjørn, Catarina Krause, and Allan Rosas. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagai Hak Asasi Manusia. Translated by Rini Adriarti. Brill Academic Publishers, 2001.

Haar, B. Ter. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht). Jakarta: Pradnya Paramita, 1994.

Muhtaj, Majda El. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2020 (Edisi Kedua). Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Mulyadi, Lilik. Eksistensi Dinamika dan Pelindungan Hukum terhadap Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2017.

Naning, Ramdlon. Cita dan Citra Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983.

Research Report/Laporan Hasil Penelitian

Sigit, Antarin Prasanthi. “Perlindungan Hak-hak Petani Penggarap Tanpa Tanah dan Buruh Tani atas Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Sengketa (Studi Sosio-Legal Penyelesaian Sengketa Perkebunan dalam Bingkai Pembaruan Agraria di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah).” Doctoral Thesis, Universitas Pelita Harapan, 2019. Universitas Pelita Harapan Institutional Repository.

International Agreements/Perjanjian Internasional

United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.

United Nations, "Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework.

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 31/PUU-V/2007.

Internet

Amindoni, Ayomi. “Masyarakat Adat Besipae di NTT yang ‘digusur’ dari hutan adat Pubabu: Anak-anak dan perempuan ‘trauma’ dan ‘hidup di bawah pohon’.” BBC News Indonesia, 20 August 2020. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53839101.

Azhar, Haris, and Rambu Ami. “Press Release: Bupati Sumba Timur Harus Segera Laksanakan Imbauan KLHK RI dan Kemdikbud RI.” Lokataru Law & Human Rights Office, 15 February 2020. https://lokataru.com/press-release-bupati-sumba-timur-harus-segera-laksanakan-imbauan-klhk-ri-dan-kemdikbud-ri/.

Barahamin, Andre. “Catatan Akhir Tahun 2018: Senjakala Nawacita dan Masa Depan Masyarakat Adat.” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, 21 January 2020. http://www.aman.or.id/2020/01/mengarungi-badai-investasi-catatan-akhir-tahun-2019-aliansi-masyarakat-adat-nusantara-aman/.

Bernie, Mohammad. “Kasus Effendi Buhing terkait Pencaplokan Tanah Adat, Pak Mahfud.” Tirto, 5 September 2020. https://tirto.id/kasus-effendi-buhing-terkait-pencaplokan-tanah-adat-pak-mahfud-f3sg.

Darmawan, Dedy. “Kementan: 514 Investor Berminat Tanam Modal di Perkebunan.” Republika, 19 September 2019. https://republika.co.id/berita/py2duj383/kementan-514-investor-berminat-tanam-modal-di-perkebunan.

Kartika, Dewi. “Pernyataan Sikap dan Tinjauan Kritis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) atas RUU Cipta Kerja.” Konsorsium Pembaruan Agraria, 20 February 2020. http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/150/Atas_Nama_Pengadaan_Tanah_Untuk_Kemudahan_Investasi__Omnibus_Law_Cipta_Kerja_Bahayakan_Petani_dan_Masyarakat_Adat//?lang=en.

Silalahi, Mustafa. “Habis Manis Marapu Dibuang.” Tempo, 26 September 2020. https://majalah.tempo.co/read/hukum/161528/begini-konflik-penghayat-marapu-dengan-perusahaan-milik-orang-terkaya-di-indonesia.

Supriyadi. “Ancaman Kebijakan Investasi Bagi Masyarakat Adat.” PW AMAN Maluku Utara, 13 January 2020. https://malut.aman.or.id/2020/01/13/ancaman-kebijakan-investasi-bagi-masyarakat-adat/.

Tempo. “Pahit Tebu Masyarakat Umalulu.” Tempo, 26 September 2020. https://majalah.tempo.co/read/opini/161513/editorial-konflik-masyarakat-adat-di-sumba-timur-versus-cucu-perusahaan-djarum-dan-wings.

Tempo. “Ada Gula, Semut Dipenjara.” Tempo, 26 September 2020. https://majalah.tempo.co/read/hukum/161518/nasib-penolak-perkebunan-tebu-di-sumba-timur-kehilangan-lahan-hingga-dipenjara.

Zakaria, R. Yando et al. “Studi Biaya Konflik Tanah dan Sumber Daya Alam dari Perspektif Masyarakat.” Conflict Resolution Unit, December 2017. https://www.conflictresolutionunit.id/wp-content/uploads/2019/03/CRU_BiayaKonflik_Laporan.pdf.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Anna Bela Morizcha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter