Pelaksanaan Pengaturan Hukum Tindak Kejahatan “Fraud Phising” Transaksi Elektronik sebagai Bagian dari Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Dikaitkan dengan Teori Efektivitas Hukum [Implementation of the Criminal Act of Fraud Phising of Electronic Transaction as Part of the Law Enforcement Effort in Indonesia in Regard to the Effectiveness of Law Theory]
Abstract
Fraud phishing is a criminal act of electronic fraud that is conducted through false email addresses or websites with the intention to obtain private data of targets which leads to material or immaterial damages, not only felt by the targets but also by institutions related to criminal act fraud phishing on electronic transaction. Basically, Indonesia has proposed regulations related to the criminal act fraud phishing in electronic transaction. But, these regulations are not yet sufficient to decrease the number of Fraud Phishing cases in electronic transactions. Based on these problems, the Author argue that there is still a need to assess the legal arrangements for the crime of fraud phishing in electronic transactions, as well as the implementation of legal arrangements for electronic transactions fraud phishing as part of law enforcement efforts based on the theory of the effectiveness of law. This research uses two methods of legal research, which are normative and empirical legal research. The result of this research shows that Indonesia have 4 regulations about fraud phishing in electronic transactions, namely Law Number 11 of Year 2008 on Information and Electronic Transactions amended by Law Number 19 of Year 2016, Law Number 82 of Year 2012 on Electronic System and Transaction Electronic, the Indonesian Penal Code and Law Number 7 of Year 1992 on Banking amended by Law Number 10 of Year 1998, and the implementation of the regulations is still not effective if assessed using the theory of the effectiveness of law.
Bahasa Indonesia Abstrak: Fraud Phishing adalah tindak kejahatan penipuan elektronik yang dilakukan melalui perantara email atau website palsu dengan tujuan untuk mendapatkan data pribadi calon korban, hal ini berdampak pada kerugian material atau immateril yang tidak hanya dirasakan oleh korban melainkan juga oleh lembaga yang terkait dengan tindak kejahatan fraud phishing transaksi elektronik tersebut. Indonesia pada dasarnya telah menjajaki untuk memiliki peraturan terkait dengan penyelesaian tindak kejahatan fraud phishing transaksi elektronik. Namun, ketentuan yang ada tersebut dirasa belum cukup untuk mengurangi jumlah kasus fraud phishing dalam transaksi elektronik. Berdasarkan permasalahan tersebut Penulis berpendapat bahwa masih perlu pengkajian kembali terhadap pengaturan hukum tindak kejahatan fraud phishing transaksi elektronik, serta pelaksanaan pengaturan hukum tindak kejahatan fraud phishing transaksi elektronik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan teori efektivitas hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu penelitian hukum yuridis normatif yang dibantu dengan pendekatan data empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki 4 pengaturan hukum terkait fraud phishing transaksi elektronik yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, KUHP Indonesia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta dalam pelaksanaan pengaturan hukum tersebut masih dinilai belum efektif jika dikaji dengan menggunakan teori efektivitas hukum
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v1i1.3802
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
Pemerintah Nomor Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348.
Books/Buku
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Hidayat, Arief. Kajian Kritis Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah. Semarang: Universitas Diponegoro, 2007.
Indrajit, Richardus Eo. Konsep dan Strategi Keamanan Informasi di Dunia Cyber. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Kasali, Reinald. Disruption. Jakarta: PT Gramedia, 2017.
Manan, Abdul. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2009.
Nawawi, Barda. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Setio, Muhamad Yusuf Tri. Sistem Manajemen Risiko pada Transaksi Online di Merchant e-commerce. Jakarta: PPM Manajemen, 2020.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984.
Soekanto, Soerjono, and Sri Maudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Radiansyah, Ikhsan. “Analisis Ancaman Phising dalam Layanan Online Banking.” Jurnal Ekonomika Bisnis 7, no. 1 (2016): 1–14. https://doi.org/10.22219/jibe.v7i1.3083.
Setiawan, Radita, and Muhammad Okky Arista. “Efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 2, no. 2 (2013): 139–146. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32324.
Sidik, Suryanto. “Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum dan Sosial Dalam Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Widya 1, no. 1 (2013): 1–7. https://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/jurnal-ilmiah/article/view/99.
Singh, N.P. “Online Frauds in Banks with Phishing.” Journal of Internet Banking and Commerce 12, no. 2 (2007). https://www.icommercecentral.com/open-access/online-frauds-in-banks-with-phishing.php?aid=38493.
Soetandjo Wignjosoebroto. “Penelitian Sosial Berobjek Hukum.” Digest Epsitema 4, no. 3 (2013): 9, http://www.epistema.or.id/download/Digest_Epistema_vol_4-2013.pdf.
Yudho, Winarno, and Heri Tjandasari. “Efektivitas Hukum dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 17, no. 1 (1987): 57–63. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227.
Research Reports/Laporan Hasil Penelitian
Confido, Jemy Vestius. “Urgensi Hukum Bagi Penyelenggara Platform E-Commerce Di Indonesia.” Doctoral Thesis, Universitas Pelita Harapan, Jakarta, 2019. Universitas Pelita Harapan Institutional Repository.
Internet
Jazila, Humada. “Jenis-Jenis Sistem Transaksi Elektronik yang Berlaku di Indonesia.” Pikiran Trader, August 14, 2019. https://www.pikirantrader.com/finansial/10128-jenis-jenis-sistem-pembayaran-elektronik-yang-berlaku-di-indonesia.
Khasanah, Uswatun et al. “Penegakan Hukum.” Pustaka Karya, May 5, 2013. https://pustakakaryaifa.blogspot.com/2013/05/makalah-penegakan-hukum.html.
Novianty, Dythia. “Semester I/2019, Indonesia Potensial Jadi Target Empuk Aksi Phishing.” Suara.com, September 30, 2019. https://www.suara.com/tekno/2019/09/30/153500/semester-i2019-indonesia-potensial-jadi-target-empuk-aksi-phishing.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Rhesita Yustitiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.