Upaya Hukum dalam Mempertahankan Hak-Hak Pekerja/Buruh yang Mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Karena Kesalahan Berat [Legal Remedies in Defending the Rights of Workers Laid Off Due to Serious Mistakes]
Abstract
This research is intended to understand and examine aspects related to Termination of Employment due to grave mistakes, especially related to Decision of the Constitutional Court No. 012/PUU-I/2003 and Decision of the Constitutional Court No. 37/PUU-IX/2011 in relation to the Supreme Court Circular No. 3 of 2015. The goal to be achieved in this study is to find out what legal remedies can be done by workers who were laid off due to serious mistakes. This research is a normative juridical study that is qualitative in nature to find out the legal provisions governing the rights of workers who are laid off due to grave mistakes. From the research that has been done, it is known that there are no more legal remedies that can be done to defend their rights as workers who were laid off due to serious mistakes.
Bahasa Indonesia Abstrak: Penelitian ini dimaksudkan untuk memahami dan mengkaji aspek-aspek yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/ 2011 berkaitan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK karena kesalahan berat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang diberhentikan karena kesalahan berat. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mempertahankan hak-haknya sebagai pekerja yang di-PHK karena kesalahan berat.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v1i1.3817
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Books/Buku
Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Damanik, Sehat. Hukum Acara Perburuhan. Jakarta: Dss Plublising, 2006.
Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Sastrohadiwiryo, B. Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Herdiana, Dadan. “Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (July 2018): 394–410. http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v5i1.y2018.1540.
Court Decisions/Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-I/2003.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-IX/2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yemima Br Sitepu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.