Penerapan Konsep Public Policy sebagai Alasan Penolakan Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Singapura [Implementation of the Concept of Public Policy as Ground to Refuse Recognition and Execution of International Arbitration Awards in Indonesia and Singapore]

Esther Emmanuella Wijaya

Abstract


This research criticizes public policy principle on the ground to refuse recognition and enforce the awards of international arbitration. As we all know, arbitration is an alternative dispute resolution which award is final and binding to the parties. In international business transaction, the parties often choose international arbitration as choice of forum to resolve their incoming disputes. New York Convention obligates the contracting states, including Indonesia and Singapore, to recognize and enforce the awards of tribunal, except if the court finds that the awards or its enforcement is contrary to public policy. Public policy principle has no standard definition, so public policy becomes subjective since every state has their own way to define it. That results in legal certainty not being assured to the parties to enforce their tribunal awards. This research aims to know, review, and analyze the comparison of the application of public policy principle on the ground to refuse recognition and enforce the awards of international arbitration in Indonesia and Singapore. This research uses normative legal studies that analyze the related law and legal precedence documents to find the answers and recommendation to the issues. Therefore, this research could explain data and analysis of differences in application of public policy principle in Indonesia and Singapore in order to refuse recognition and enforcement of the international arbitration awards in accordance to legal certainty and expediency principle, along with jurisprudence theory and state sovereignty.

 

Bahasa Indonesia Abstrak: Penelitian ini berguna memberikan wawasan terkait penerapan konsep ketertiban umum (public policy) pada penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Pengadilan Indonesia. Seperti diketahui, arbitrase merupakan sebuah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang putusannya final dan mengikat. Dalam transaksi bisnis internasional, arbitrase internasional merupakan pilihan forum penyelesaian sengketa yang cukup sering dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Konvensi New York mewajibkan negara anggotanya, termasuk Indonesia dan Singapura untuk mengakui dan mengeksekusi semua putusan arbitrase internasional yang diputuskan oleh negara anggota lainnya, kecuali dengan alasan putusan tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketertiban umum. Ketertiban umum merupakan suatu asas yang tidak mempunyai definisi pasti, sehingga kesan yang subjektif mengingat adanya ketidaksamaan antar negara dalam memaknainya. Hal tersebut mengakibatkan tidak terjaminnya kepastian hukum bagi para pihak untuk menjalankan hasil putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan bagaimana penerapan konsep ketertiban umum pada penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Pengadilan Indonesia dan Singapura. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, sehingga dianalisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait untuk menemukan jawaban dan saran atas permasalahan dimaksud. Dengan demikian, penelitian ini dapat menjabarkan temuan dan analisis atas ketidaksamaan penerapan ketertiban umum dalam praktik di Indonesia dan Singapura dalam menolak pengakuan dan mengeksekusi putusan arbitrase internasional sesuai dengan asas kepastian hukum dan kemanfaatan, serta teori yurisprudensi dan kedaulatan negara.

 


Keywords


Arbitration; Public Policy; Law Enforcement; Arbitrase; Ketertiban Umum; Penegakan Hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v1i1.3778

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Reglement op de Rechtsvordering. S. 1847-52 jo. 1849-63.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura. (S. 1927-227.

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). S. 1941-44

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan "Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards". Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 40.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.

Books/Buku

Ali, H. Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Gautama, Sudargo. Indonesia dan Konvensi-Konvensi Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT Alumni, 2005.

Handler, Alan B. Judging Public Policy. Retgers LJ, 2000.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. 1st ed. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Superman, Eman. Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakkan Keadilan. Jakarta: Tatanusa, 2004.

Zuraida, Tin. Prinsip Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia: Teori dan Praktik yang Berkembang. Surabaya: Wastu Lanas Grafika, 2006.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Abdurrasyid, Priyatna. “Pengusaha Indonesia Perlu Meningkatkan Minatnya terhadap Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution-ADR/Arbitrase) Suatu Tinjauan.” Jurnal Hukum Bisnis 21, no. 1 (2002): 5–15. https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=l&id=105919.

Allan P., Hillman. “Public Policy Versus Choice of Law-Is the Best the Enemy of the Good?” Franchise Law Journal 26, no. 4 (Spring 2007).

Research Reports/Laporan Hasil Penelitian

Wijaya, Muhammad Nukman. “Analisis Kebijakan Pasar Tunggal dan Basis Produksi Asean Produk Elektronika terhadap Daya Saing Nasional: Studi Kasus Lampu Swaballast.” Thesis, Universitas Indonesia, Depok, 2012. Perpustakaan Universitas Indonesia.

International Convention/Perjanjian Internasional

New York Convention 1958: Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Deutsche Schachbau v Shell International Petroleum Co Ltd [1987]

Downer Connect Ltd v Pot Hole People Ltd (CIV 2003-409-002878, 19 May 2004)

Aloe Vera of America, Inc v Asianic Food (S) Pte Ltd and Another [2006] SGHC 78.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) v Dexia Bank SA [2006] SGCA 41.

Sui Southern Gas Co Ltd v Habibullah Coastal Power Co (Pte) Ltd [2010] SGHC 62.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 PK/PDT.SUS/2011

Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pdt.Sus/2011

Internet

Central Intelligence Agency. “Singapore.” The World Factbook. Last modified 8 June 2021. https://www.cia.gov/the-world-factbook/countries/singapore/.

European Commission. “Single Market for Goods." Accessed 12 May 2020. https://ec.europa.eu/growth/single-market/goods_en.

Hukum Online. “Tak Ada Salahnya Memilih Arbitrase di Singapura.” Last modified 28 August 2006. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15368/tak-ada-salahnya-memilih-arbitrase-di-singapura/.

Jankovic, Nina. “Arbitrase Internasional di Singapura.” Arbitrase Internasional, 16 August 2018. https://www.international-arbitration-attorney.com/id/international-arbitration-in-singapore/.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Penetapan Eksekusi Terhadap Putusan Arbitrase.” Last modified 11 December 2016. http://pn-jakartapusat.go.id/berita-pengadilan/32/penetapan-eksekusi-terhadap-putusan-arbitrase.

Umar, M. Husseyn. “Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.” Hukum Online, 8 April 2010. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bbd785494fc7/pokok-masalahpelaksanaan-putusan-arbitrase-internasional-di-indonesia-br-oleh-mhusseyn-umar/.

World Economic Forum. "Global Enabling Trade Report." Accessed 12 April 2020. https://reports.weforum.org/global-enabling-trade-report-2016/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Esther Emmanuella Wijaya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter