Tinjauan Hukum Terkait Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja yang Diangkat Menjadi Direksi Perseroan Terbatas [Legal Analysis of Adjudication of Termination of Employment for Worker Appointed as the Director of a Limited Liability Company]
Abstract
The position of workers in a company appointed by a work agreement is certainly different from the position of the directors, the difference such as the severance pay in the event of termination of employment or layoffs. Problems arise when a worker is appointed to the board of directors, when a worker is appointed to the board of directors, and the termination of employment happened the question is about the rights whether there is a difference between workers and directors in the event of layoffs. This research aims to find out about the legal position of a worker who is later appointed as the Directors of a Limited Liability Company. Other issue is about the dispute solution, whether possessed by the Industrial Relations Court in adjudicating cases related to workers who are appointed as Directors of Limited Liability Companies, or in the District Court. The research method used in this research is the normative juridical method, namely legal research that is concentrated by analyzing secondary data and examining legal theories derived from secondary data. Data collection in this research was carried out by using library research methods on secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data will be analysed by qualitative method. The results of this research shows that a worker who is appointed as Director of a Limited Liability Company has a legal position as an Employee if there is still a working relationship between the worker and the Limited Liability Company before he is appointed as a member of the Board of Directors. In addition, if an employee who is appointed as the Board of Directors of a Limited Liability Company carries out management and representation activities for the Company by fulfilling the elements contained in the work relationship, then his legal position is as an Employee. Therefore, in the event of a dispute between the employee who is appointed as the Board of Directors and the Limited Liability Company itself, it is included in the category of industrial relations dispute, so that the Industrial Relations Court has absolute competence or authority in adjudicating the dispute.
Bahasa Indonesia Abstrak: Kedudukan Pekerja pada suatu perusahaan yang diangkat dengan perjanjian kerja tentu berbeda dengan kedudukan Direksi, antara lain mengenai pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Permasalahan muncul ketika seorang Pekerja diangkat menjadi Direksi, lalu kemudian di PHK, maka pertanyaannya apakah ada perbedaan tentang hak antara Pekerja dengan Direksi bila terjadi PHK. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kedudukan hukum seorang Pekerja yang kemudian diangkat menjadi Direksi suatu Perseroan Terbatas. Apabila timbul perselisihan terkait permasalahan PHK bagi pekerja yang diangkat menjadi Direksi, pertanyaannya adalah apakah diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial atau pengadilan Negeri atau dapat diselesaikan di luar pengadilan. Penelitian juga akan mengkaji tentang kompetensi atau kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial dalam mengadili perkara PHK yang berkaitan dengan Pekerja yang diangkat menjadi Direksi Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang terkonsentrasi dengan menganalisis data sekunder dan mengkaji teori-teori hukum yang berasal dari data sekunder tersebut. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang Pekerja yang diangkat menjadi Direksi Perseroan Terbatas mempunyai kedudukan hukum sebagai Pekerja apabila masih terdapat hubungan kerja antara Pekerja tersebut dengan Perseroan Terbatas sebelum dirinya diangkat menjadi anggota Direksi. Selain itu, apabila Pekerja yang diangkat menjadi Direksi Perseroan Terbatas melaksanakan kegiatan pengurusan dan perwakilan terhadap Perseroan dengan memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam hubungan kerja, maka kedudukan hukumnya sebagai Pekerja. Oleh karenanya, dalam hal terjadinya sengketa antara pihak Pekerja yang diangkat menjadi Direksi dengan pihak Perseroan Terbatas itu sendiri, termasuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai kompetensi atau kewenangan mutlak dalam mengadili sengketa tersebut.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v2i1.4279
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No: 482/DD II/Kps Js/73.
Books/Buku
Amanat, Anisitus. Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995 dan Penerapannya Dalam Akta Notaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik Jilid Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1985.
Purwosutjipto, H. M. N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Jakarta: Djambatan, 2007.
Sjawie, Hasbullah F. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Penerbit Kencana, 2017.
Soekardono, R. Hukum Dagang Indonesia Jilid I Bagian Kedua. Jakarta: Rajawali, 1983.
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Cetakan ketiga belas. Jakarta: Djambatan, 2003.
Udiana, I Made. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Denpasar: Udayana University Press, 2015.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Yani, Ahmad, and Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Kurniawan. “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.” Mimbar Hukum 24, no. 2 (June 2012): 213–225. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16126.
Lubis, Ikhsan and Neneng Oktarina. “Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Yang Diberhentikan Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham.” UNES Law Review 1, no. 2 (December 2018): 172–183. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/25.
Nuranda, Bima and Anita Afriana. “Status Hukum Pekerja yang Diangkat Menjadi Anggota Direksi Pada Perseroan Terbatas Tanpa Adanya Pengakhiran Perjanjian Kerja.” Jurnal Perspektif Hukum 19, no. 1 (May 2019). http://dx.doi.org/10.30649/phj.v19i1.189.
Sugondo. “Analisa Terhadap Batasan Tanggung Jawab Direktur Nominee Dalam Perseroan Terbatas.” Premise Law Jurnal 1 (2013). https://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/1421630.
Suparman, Eman. “Doktrin Penyelesaian Sengketa Perdata: Analisis dan Perkembangannya Dewasa Ini di Indonesia.” Jurnal Hukum Universitas Borneo Tarakan 2, no. 1 (June 2018): 37–58. http://jurnal.borneo.ac.id/index.php/bolrev/article/view/719.
Suprayogi, Agus and Sulaiman Tjoa. “Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Direktur Perseroan Yang Dahulu Berstatus Sebagai Pekerja Pada Perseroan Yang Sama.” Lex Jurnalica 16, no. 3 (December 2019): 182–193. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2931.
Court Decisions/Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 197 K/Pdt.Sus/2010.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2016.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 521 PK/Pdt/2017.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 916 K/Pdt.Sus-PHI/2018.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Republik Indonesia Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.JKT.PST.
Internet
Kasim, Umar. “Karyawan Diangkat Jadi Direksi.” HukumOnline, 13 October 2010. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4608/karyawan-diangkat-jadi-direksi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Michael Janitra Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.