Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dalam Melakukan Tindakan Aborsi atas Indikasi Perkosaan [Legal Protection for Medical Personnel in Performing Abortion with Indications of Rape]

Jovita Irawati, Sindur Pangestu Santoso

Abstract


Abortion is an act that cannot be justified because it is an act of taking away someone's life. Abortion should not be an option to get rid of the shame of having a child out of wedding. Doctors who are workers in the process of abortion also need legal protection from alleged abortions that could happen to them if they are proven to have had abortions without medical indications. Professional organizations such as the Indonesian Doctors Association do not support the act of having an abortion, and the provisions in Article 75 of the Law on Health and the provisions in the KODEKI do not justify abortion. Therefore, this study aims to be able to find legal loopholes that can be used by doctors as protection against demands for abortion without medical indications, namely based on Article 31 paragraph (1) of Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health which states that abortion can be justified by reason of medical emergency indications and/or indications of rape. So that doctors in carrying out abortions with indications of rape can have legal rules that can protect them. Thus, this research concludes that abortion behavior which is carried out within the limits of indications of rape can be made possible in accordance with the policies in the Government Regulation on Reproductive Health.

Bahasa Indonesia Abstrak: Aborsi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Aborsi tidak seharusnya menjadi pilihan dalam menghilangkan rasa malu karena telah hamil di luar pernikahan. Dokter yang merupakan tenaga dalam proses terjadinya aborsi juga memerlukan perlindungan hukum dari dugaan aborsi yang dapat menimpanya apabila terbukti melakukan aborsi tanpa indikasi medik. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia tidak mendukung adanya tindakan melakukan aborsi, serta aturan dalam Pasal 75 UU Kesehatan serta aturan dalam KODEKI tidak membenarkan adanya tindakan aborsi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk dapat menemukan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh dokter sebagai perlindungan terhadap tuntutan atas tindakan aborsi tanpa indikasi medik yaitu berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menyatakan bahwa tindakan aborsi dapat dibenarkan dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan/atau indikasi perkosaan. Sehingga dokter dalam melaksanakan aborsi atas indikasi perkosaan dapat memiliki aturan hukum yang dapat melindunginya. Maka, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perilaku aborsi yang dilakukan dalam batasan indikasi perkosaan dapat dimungkinkan sesuai dengan kebijakan pada Peraturan Pemerintah Tentang Kesehatan Reproduksi.


Keywords


Legal Responsibilities; Doctor; Abortion; Pertanggungjawaban Hukum; Dokter; Aborsi



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/vj.v2i2.6546

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan/Regulations

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559.

Buku/Books

B, Utomo, and dkk. Insiden dan Aspek Sosial-Psikologis Dari Aborsi Di Indonesia: Survei Komunitas di 10 Kota dan 6 Kabupaten, Tahun 2000. Jakarta: Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, 2000.

Marwan, M. Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Rukmini, Mien. Aspek-Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: PT. Alumni, 2006.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabetha, 2009.

Yahya, Makmur Jaya. Perlindungan Praktek Keprofesian Tenaga Kesehatan. Bandung: PT Refika Aditama, 2022.

Jurnal Ilmiah/Scientific Journals

Arsalna, Hanifta Andras, and M. Endriyo Susila. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan di Luar Nikah.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology 2, no. 1 (2021). https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/11563.

Dharma, Ida Bagus Wirya. “Legalitas Abortus Provocatus Sebagai Akibat Tindakan Pemerkosaan.” Kertha Wicaksana 16, no. 1 (2022). https://doi.org/10.22225/kw.16.1.2022.45-50.

Endrayani, Ni Putu. “Kepastian Hukum Pengaturan Tindakan Aborsi di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 8 (2021). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/71708.

Firdawaty, Linda. “Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi).” AL-’ADALAH 14, no. 1 (2017). https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2930.

Ilan, Agus, and Jamin Tanhidy. “Tinjauan Terhadap Legalisasi Aborsi.” Jurnal Simpson 1, no. 2 (2014). https://journal.sttsimpson.ac.id/index.php/Js/article/view/14.

Rahmi, Yuningsih. “Legalisasi Aborsi Korban Pemerkosaan.” Info Singkat Kesejahteraan Sosial 6, no. 16 (2014).

Shahrullah, Rina Shahriyani, Elza Syarief, Lu Sudirman, and Tedy Surya. “Analisis Yuridis Pengaturan Abortus Provokatus Terhadap Korban Pemerkosaan di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 2 (2020). https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2613.

Solihah, Ciucu, and Trini Handayani. “Kajian Terhadap Tindakan Atas Jiwa Dan Bukan Jiwa (Aborsi) Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Kesehatan.” Jurnal Hukum FH UNSUR (2008).

Susanti, Yuli. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Pemerkosaan.” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (2013). https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/1470.

Widowati. “Tindakan Aborsi dalam Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan di Indonesia.” Yustitiabelen 6, no. 1 (2020): 16–35. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.243.

Media Internet

Fitri, Salsabila. “Pandangan Pro-Choice Tentang Aborsi.” Omong-omong, 1 July 2022. https://omong-omong.com/pandangan-pro-choice-tentang-aborsi/.

“Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Aborsi Aman Internasional, 28 September (Jakarta, 29 September 2021).” Komnas Perempuan, 29 September 2021. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-aborsi-aman-internasional-28-september-jakarta-29-september-2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jovita Irawati, Sindur Pangestu Santoso

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter