Implementasi Kompensasi (Perjumpaan Utang) sebagai Bentuk Penyelesaian Utang di Era Modern

Autor/innen

  • Reza Boentoro Boentoro & Associates
  • Edrick Edwardina Effendy EEE Lawyers

DOI:

https://doi.org/10.19166/nj.v5i2.10176

Schlagworte:

Debt, Debt Settlement, Set-off, Utang, Penyelesaian Utang, Kompensasi

Abstract

Set-off is one of the forms to settlement by setting of between one debt to another debt. The regulation of the set off stipulated in Article 1425–1435 of the Indonesian Civil Code. Set-off requires two conditions: first, two debts consisting of a sum of money or consumable goods of the same kind; and second, both must be determinable and immediately collectible. The Civil Code does not require the willingness (meeting of minds) between the parties. This research will be focused on the necessity of the willingness (meeting of minds) between the parties, the necessity is for the certainty of the debt which set off and therefore the set off cannot be assumed. This research is a normative legal research using library research, statute approch and conceptual approach. The practice of debt set-off is not automatic but can be an option for resolving debts.

Bahasa Indonesia Abstract: Kompensasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian utang yang dilakukan dengan cara saling memperjumpakan utang antara satu utang dengan utang lainnya. Pengaturan Kompensasi yang saat ini berlaku diatur dalam Pasal 1425–1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Kompensasi ini mensyaratkan dua hal, yakni dua buah utang yang berpokok sejumlah uang atau sejumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama dan yang kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika. KUH Perdata tidak mensyaratkan adanya pernyataan kehendak dari para pihak terkait. Penelitian ini akan berfokus pada perlunya suatu pernyataan kehendak dari para pihak terkait, guna adanya suatu kepastian atas utang yang diperjumpakan dan karenanya sewajarnya kompensasi tidak dapat dipersangkakan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan riset kepustakaan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Praktik perjumpaan utang tidak bersifat otomatis namun dapat menjadi opsi penyelesaian hutang piutang.

Literaturhinweise

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

Buku

Darus, Badrulzaman Mariam. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, and Markus Y. Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Jurnal Ilmiah

Asmin, Benedict Artika Sari, Salma Setiawati, Yustiance Burnama. “Analisis Hukum Perdata Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (June 2024): 899 –908. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6431.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung No. 1101/K/Pdt/2020.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 598/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 576/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr.

Internet

Dutch Civil Law. “Dutch Civil Code.” Accessed May 6, 2025. http://www.dutchcivillaw.com/civilcodebook066.htm

Downloads

Veröffentlicht

2025-10-09

Zitationsvorschlag

Boentoro, R., & Effendy, E. E. (2025). Implementasi Kompensasi (Perjumpaan Utang) sebagai Bentuk Penyelesaian Utang di Era Modern. Notary Journal, 5(2), 146–157. https://doi.org/10.19166/nj.v5i2.10176

Ausgabe

Rubrik

Articles