Implementasi Kompensasi (Perjumpaan Utang) sebagai Bentuk Penyelesaian Utang di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.19166/nj.v5i2.10176Schlagworte:
Debt, Debt Settlement, Set-off, Utang, Penyelesaian Utang, KompensasiAbstract
Set-off is one of the forms to settlement by setting of between one debt to another debt. The regulation of the set off stipulated in Article 1425–1435 of the Indonesian Civil Code. Set-off requires two conditions: first, two debts consisting of a sum of money or consumable goods of the same kind; and second, both must be determinable and immediately collectible. The Civil Code does not require the willingness (meeting of minds) between the parties. This research will be focused on the necessity of the willingness (meeting of minds) between the parties, the necessity is for the certainty of the debt which set off and therefore the set off cannot be assumed. This research is a normative legal research using library research, statute approch and conceptual approach. The practice of debt set-off is not automatic but can be an option for resolving debts.
Bahasa Indonesia Abstract: Kompensasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian utang yang dilakukan dengan cara saling memperjumpakan utang antara satu utang dengan utang lainnya. Pengaturan Kompensasi yang saat ini berlaku diatur dalam Pasal 1425–1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Kompensasi ini mensyaratkan dua hal, yakni dua buah utang yang berpokok sejumlah uang atau sejumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama dan yang kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika. KUH Perdata tidak mensyaratkan adanya pernyataan kehendak dari para pihak terkait. Penelitian ini akan berfokus pada perlunya suatu pernyataan kehendak dari para pihak terkait, guna adanya suatu kepastian atas utang yang diperjumpakan dan karenanya sewajarnya kompensasi tidak dapat dipersangkakan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan riset kepustakaan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Praktik perjumpaan utang tidak bersifat otomatis namun dapat menjadi opsi penyelesaian hutang piutang.
Literaturhinweise
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
Buku
Darus, Badrulzaman Mariam. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, and Markus Y. Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Jurnal Ilmiah
Asmin, Benedict Artika Sari, Salma Setiawati, Yustiance Burnama. “Analisis Hukum Perdata Mengenai Hilangnya Perikatan Akibat Utang.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (June 2024): 899 –908. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6431.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung No. 1101/K/Pdt/2020.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 598/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 576/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr.
Internet
Dutch Civil Law. “Dutch Civil Code.” Accessed May 6, 2025. http://www.dutchcivillaw.com/civilcodebook066.htm
Downloads
Veröffentlicht
Zitationsvorschlag
Ausgabe
Rubrik
Lizenz
Copyright (c) 2025 Reza Boentoro, Edrick Edwardina Effendy

Dieses Werk steht unter der Lizenz Creative Commons Namensnennung - Weitergabe unter gleichen Bedingungen 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.
