KEADILAN BAGI KELOMPOK MINORITAS DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA MENURUT FILSAFAT HUKUM (Contoh Kasus Meliana di Medan Dituduh Melakukan Penodaan Agama)
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v18i2.1258Kata Kunci:
keadilan, hak asasi manusia, minoritasAbstrak
Keadilan telah menjadi salah satu topik yang paling penting sejak lahirnya filsafat Yunani. Sejak saat itu, keadilan telah menjadi bidang studi yang penting bagi para filsuf, politisi, ahli teologi, dan ahli hukum. Keadilan merupakan salah satu tujuan dasar hukum. Namun, hingga saat ini, tidak ada kesepakatan tentang bagaimana menentukan apakah sesuatu itu adil atau tidak. Persoalan keadilan ini menjadi semakin rumit seiring dengan perkembangan masyarakat. Keadilan berkaitan dengan banyak aspek kehidupan, salah satunya adalah hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang universal, yang menjadi hak setiap manusia, termasuk anggota dari kelompok minoritas. Namun, orang cenderung mengabaikan hak-hak dasar dan melupakan tujuan dasar hukum, yaitu keadilan bagi kelompok minoritas. Saat ini, hak-hak dasar kelompok minoritas terancam karena hukum cenderung mendukung kelompok mayoritas. Hukum seolah-olah takut pada kelompok mayoritas yang menguasai suatu negara. Akan tetapi, hal tersebut bukan merupakan suatu alasan untuk tidak menegakkan keadilan kepada seluruh masyarakat, baik kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas. Tujuan hukum adalah mencapai keadilan, dan hukum tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi suatu kelompok tertentu.
Referensi
A. Buku
Budiarjo, Miriam. Demokrasi di Indonesia (Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Budiman, Hikmat. Minoritas, Multikulturalisme, Modernitas. Jakarta: The Interseksi Foundation/Yayasan Interseksi, 2005.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996.
Marzuki, Suparman. Tragedi Politik Hukum HAM. Yogyakarta: Pusham UII, 2011.
Mondza, Askar Iil. Minim Bukti Vonis Meliana. Jakarta: Tempo, 2018.
Na’im, Akhsan dan Hendry Syaputra. Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2010.
Nasikun. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Suadi, Amran dan Mardi Candra. Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah. Jakarta : Prenadamedia Group, 2016.
Sub Direktorat Statistik Politik dan Keamanan, “Statistik Kriminal 2014”, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2014.
B. Makalah, Tesis, Jurnal
Armiwulan, Hesti. “Diskriminasi Rasial dan Etnis Sebagai Persoalan Hukum dan Hak Asasi Manusia”, MMH, 44, 4, (2015):493.
Dwisvimiar, Inge. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum, 11, 3 (2011):523.
Gerintya, Scholastica. “Benarkah Intoleransi Antar-Umat Beragama Meningkat?” https://tirto.id/benarkah-intoleransi-antar-umat-beragama-meningkat-cEPz, diakses 10/9/2018
Gramedia Post. Komnas Perempuan: “Bebaskan Meliana dari Kriminalisasi: Berkomentar terhadap Volume Pengeras Suara dari Masjid Bukan Tindak Pidana”, https://www.gramediapost.com/2018/08/24/komnas-perempuan-bebaskan-meliana-dari-kriminalisasi-berkomentar-terhadap-volume-pengeras-suara-dari-masjid-bukan-tindak-pidana. Diakses 12/9/2018.
Hussein, Teuku Cemat. “Posisi Kelompok Minoritas Magribi Dalam Masyarakat Perancis Pada Dasawarsa 1980.” Skripsi, Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.
Kaligis, Aldo. “Pengadilan Tinggi Medan Harus Berpihak Pada HAM dan Membebaskan Meliana, Amnesty International”. https://www.amnestyindonesia.org/pengadilan-tinggi-medan-harus-berpihak-pada-ham-dan-membebaskan-meliana, diakses 12/9/2018.
Nasution, Johan Bahder. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern.” Yustisia, 3, 2 (2014):119.
Ohchr.org. “What are human rights?”. https://www.ohchr.org/en/issues/pages/whatarehumanrights.aspx. Diakses 12/9/2018.
Terre, Riyadi Eddie. “Posisi Minoritas Dalam Pluralisme: Sebuah Diskursus Politik Pembebasan”. http//interseksi.org/publications/essay/articles/posisi_minoritas.html, diakses 10/5/2018.
Weston, H. Burns. “Human rights”. https://www.britannica.com/topic/human-rights, diakses 12/9/2018.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.