Efektifitas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Rangka Mencegah Kepailitan (Studi Kasus PKPU PT Asmin Koalindo Tuhup di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat)
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v17i3.788Abstract
Dalam penyelenggaraan korporasi kerap ditemui kesulitan yang terjadi pada saat harus menunaikan kewajiban dalam jual beli baik barang maupun jasa. Sehubungan itu, sejak tahun 1906 melalui Faillissements-verorderning Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348, Indonesia telah mengenal konsep Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tulisan ini membahas mengenai efektivitas PKPU dalam mencegah kepailitan, dengan studi kasus PKPU PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT AKT sebagai perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan mengajukan PKPU karena terbelit utang yang jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp25 triliun karena mengalami dampak penurunan harga batu bara dan berkurangnya pembelian dari Tiongkok. Sehubungan dengan itu, PT AKT mengajukan PKPU secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencegah kepailitan dengan harapan PT AKT tetap dapat melakukan going concern. Kita akan melihat efektifitas PKPU sebagai langkah hukum yang diajukan oleh PT AKT untuk mewujudkan restrukturisasi dan mencegah terjadinya kepailitan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.