TANTANGAN PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI SOLUSI PERMODALAN [The Challenges of Utilizing Intellectual Property Rights as a Capital Solution]
DOI:
https://doi.org/10.19166/lr.v20i2.2671Keywords:
IPR, Capital, Appraisal Institution, HKI, Modal, Lembaga AppraisalAbstract
The purpose of this paper is to explore the use of IPR, especially with regard to the challenges faced in obtaining business capital. Normative legal research is used to analyze the legal issues raised in this paper. IPR, business, innovation and capital are components that work together to increase the value of a business. For business people, especially in the creative industry, IPR is an important factor in business activities. The monetization of IPR is something that must be done by business people in order to exist in any situation, because this step has an important contribution to business development. Funding guarantees and business valuations can be achieved by monetizing IPR. The implementation of IPR monetization, especially in the field of guarantee, has been supported by regulations, which are regulated in Law no. 28 of 2014 concerning Copyright and Law no. 13 of 2016 concerning Patents, but there are still challenges including technical regulations from Bank Indonesia and the absence of an appraisal institution. Both are the main keys in implementing fiduciary security using IPR objects. Therefore, strategic steps from the government are awaited by business actors, especially in the creative sector, to immediately realize appraisal institutions and prepare technical regulations related to guarantees and execution of collateral, so that the creative industry sector players can maximize their IPR assets.Bahasa Indonesia Abstrak: Tujuan dari penulisan ini adalah menggali pemanfaatan HKI khususnya berkenaan dengan tantangan yang dihadapi dalam rangka mendapatkan modal usaha. Penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis isu hukum yang diangkat dalam penulisan ini. HKI, bisnis, inovasi dan modal merupakan komponen yang saling bersinergi untuk dapat meningkatkan value dari suatu usaha. Bagi pelaku bisnis, khususnya bidang industri kreatif, HKI menjadi faktor penting dalam aktivitas usaha. Monetisasi HKI menjadi suatu yang harus dilakukan oleh para pebisnis agar tetap eksis di situasi apa pun, karena langkah tersebut memiliki kontribusi penting dalam pengembangan usaha. Jaminan pendanaan dan valuasi bisnis bisa ditempuh dengan memonetisasikan HKI. Pelaksanaan monetisasi HKI khususnya di bidang penjaminan sudah didukung oleh regulasi, yakni diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, namun masih terdapat tantangan, di antaranya peraturan teknis dari Bank Indonesia dan belum adanya lembaga appraisal. Keduanya menjadi kunci utama dalam pelaksanaan jaminan fidusia menggunakan objek HKI. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dari Pemerintah sangat ditunggu oleh pelaku binis, khususnya bidang kreatif, untuk segera mewujudkan lembaga appraisal dan menyiapkan regulasi teknis terkait penjaminan dan eksekusi benda jaminan, agar pelaku sektor industri kreatif dapat memaksimalkan aset HKI yang dimilikinya.
References
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad 1847 Nomor 23.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5922.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 191, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 6546.
Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Tak Berwujud Hasil Kegiatan Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional di Kementerian Riset dan Teknologi
Books/Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung, Indonesia: Alumni, 1983.
Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Jakarta, Indonesia: Depdag RI, 2008.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Hak Kekayaan Intelektual dan Harmonisasi Hukum Global: Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer. Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiyani, dan Serfianto D. Purnomo. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit. Yogyakarta, Indonesia: Andi Offset, 2018.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta, Indonesia: Prenada Media Group, 2013.
Riswandi, Budi Agus dan Shabhi Mahmashani. Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif. Yogyakarta, Indonesia: Pusat HKI FH UII bekerja sama dengan Total Media, 2009.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta, Indonesia: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Sherwoord, Robert M. Intellectual Property and Economic Development: Westview Special Studies in Science Technology and Public Policy. San Francisco, CA: Westview Press Inc, 1990.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta, Indonesia: Intermasa, 2003.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 2008.
Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Atmadja, Hendra Tanu. “Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 10, no. 23 (May 2003): 153-68. https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss23.art8.
Hayuningrum, Yulia Widiastuti dan Kholis Roisah. “Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Penggunaan Merek Dalam Perjanjian Waralaba.” Jurnal Law Reform 11, no. 2 (September 2015): 255-63, https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15773.
Kusnadi, K. "Audit Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bagian Pengelolaan Risiko Kerugian Bisnis Bagi Perusahaan." Jurnal Law Reform 9, no. 1 (May 2003): 70-88. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15758.
Mulyani, Sri. “Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat 11, no. 2 (April 2014): 138. http://dx.doi.org/10.36356/hdm.v11i2.347.
Rongiyati, Sulasi. “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif.” Jurnal Negara Hukum 9, no. 1 (June 2018): 40. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.1001.
Salam, Abdus dan Darminto Hartono. “Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas Di Dalam Hukum Kepailitan Indonesia.” Jurnal Law Reform 9, no. 2 (January 2014): 1-14. https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12442.
Susilowardani. “Optimalisasi Nilai Hak Merek Menjadi Agunan Kredit di Bank (Kajian Kritis Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang HKI, Perbankan dan Fidusia).” Jurnal Repertorium 1, no. 1 (January-June, 2014): 5-18. https://media.neliti.com/media/publications/212939-optimalisasi-nilai-ekonomi-hak-merek-men.pdf.
Papers/Makalah
Anugerah, Andi dan Arus Reka Prasetya. “HKI: Keniscayaan Hak Ekonomi dan Intelektualitas Para Pelaku UMKM Industri Kreatif di Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Eropa 2015.” Universitas Widyatama, Bandung, 2015. Makalah.
Internet
Akhir, Dani Jumadil. “KEREN, Ini Sederet Merek Paling Bernilai di Indonesia, Siapa Juaranya?” OkeFinance, 10 August 2017. https://economy.okezone.com/read/2017/08/10/320/1753339/keren-ini-sederet-merek-paling-bernilai-di-indonesia-siapa-juaranya.
Safitri, Kiki. “Ini Lima Kasta Perusahaan Startup Indonesia, Gojek Teratas.” Kompas, 21 January 2020. https://money.kompas.com/read/2020/01/21/102554526/ini-lima-kasta-perusahaan-startup-indonesia-gojek-teratas.
Setiawati, Lucky. “Rahasia Dagang dan Perlindungan Formula Resep Makanan.” Hukum Online, 27 June 2012. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4feadb7627be1/perlindungan-resep-kue/.
Sugiarto, Eddy Cahyono. “Ekonomi Kreatif Masa Depan Indonesia.” Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 13 November 2018. https://www.setneg.go.id/baca/index/ekonomi_kreatif_masa_depan_indonesia.
Wicaksono, Bagus Aryo. “Bekraf Dorong Pelaku Kreatif Monetisasi IP Lewat HKI.” Jogja Inside, 6 March 2019. https://jogjainside.com/bekraf-dorong-pelaku-kreatif-monetisasi-ip-lewat-hki/.
Zaenuddin, Ahmad. “Mendaur Ulang Dari Paten.” Tirto.id, 20 March 2017. https://tirto.id/mendulang-uang-dari-paten-ck4m.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.