PEMBAHARUAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PENGELOLAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN [Law Restoration and Policy Management of Correctional Institutions]

Agus Budianto, Afdhal Mahatta Piliang

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) are places to carry out guidance for inmates who have obtained permanent legal force to receive guidance. The presence of this institution is due to the fact that the inmates cannot be separated from their essence, namely humans who have to work to fulfill their daily needs. However, there are many incidents that indicate deficiencies in the management of prisons so far. In this case, the effort that must be made is to improve and strengthen the role and function of the Correctional System in Indonesia. The purpose of this paper is to look for management policy problems, both in terms of the existence of institutions, organizations and implementing management for reform of prison management. The writing of this article is designed using a mix method in the form of quantitative to support qualitative research with a case study approach. However, the type of research is prioritized in the form of qualitative, namely testing legal norms qualitatively. The National Penitentiary Agency as an independent institution to independently manage the implementation of the correctional system is an alternative idea for renewal and improvement.

Bahasa Indonesia Abstrak: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mendapatkan pembinaan. Hadirnya lembaga ini disebabkan warga binaan juga tidak dapat lepas dari hakikatnya yaitu manusia yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya. Namun demikian, banyak sekali kejadian yang mengindikasi kekurangan dalam pengelolaan Lapas selama ini. Dalam hal ini, upaya yang harus dilakukan adalah meningkatkan dan menguatkan peran dan fungsi Sistem Pemasyarakatan di Indonesia seperti pemberian sarana fasilitas yang memadai. Tujuan dari penulisan ini adalah mencari permasalahan kebijakan pengelolaan, baik dari sisi keberadaan kelembagaan, organisasi dan menejemen pelaksana untuk pembaharuan pengelolaan Lapas. Penulisan artikel ini didesain secara mix method berupa kuantitatif untuk mendukung penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Namun demikian, jenis penelitian diutamakan berupa kualitatif, yaitu menguji norma hukum secara kualitatif. Badan Pemasyarakatan Nasional sebagai lembaga yang mandiri dan independen untuk melakukan pengelolaan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan menjadi ide alternatif untuk pembaharuan dan perbaikan.


Keywords


Correctional facilities; Prison management; Criminal; Kebijakan; Pemasyarakatan; Pembinaan; Penjara; Pidana



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i3.4773

Full Text:

PDF

References


Regulations/Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.

Books/Buku

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Jakarta: Genta Publishing, 2010.

Sahardjo. Pohon Beringin Pengayoman, Rumah Pengayoman. Bandung, Indonesia: Sukamiskin, 1964.

Sugiharto, R. Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara. Semarang, Indonesia: Unissula Press, 2012.

Tim Peneliti BPHN dan FISIP UI. Aspek-aspek yang Mempengaruhi Penerimaan Bekas Narapidana dalam Masyarakat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1988.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Dwijayanti, Yuni Sri & Iqrak Sulhin. “Sistem Informasi Pemasyarakatan: Urgensi dan Tantangan Dalam Pengembangan (Dalam Perspektif Teori Transisi Ruang).” Journal of Correctional Issues 2, no.1 (2019):1-12. https://doi.org/10.52472/jci.v2i1.19.

Lukito, Imam & Edward James Sinaga. “Analisa Pembentukan Organisasi Pengelola Nusakambangan sebagai Pilot Project Revitalisasi Pemasyarakatan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no.1 (March 2021): 645-62. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.645-662.

Machmud, Rizan. “Peranan Penerapan Sistem Informasi Manajemen Terhadap Efektivitas Kerja Pagawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Bollangi Kabupaten GOWA,” Jurnal Capacity STIE AMKOP Makassar 9, no. 3 (September 2013): 409-21.

Maryani, Desy. “Faktor-Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Tujuan Pemidanaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.” Jurnal Hukum Sehasen 1, no. 1 (2015): 1-24.

Rahmat, Doris. Santoso Budi NU, & Widya Daniswara. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Widya Pranata Hukum 3, no. 2 (September 2021): 134-50.

Sularto, R.B., Budhi Wisaksono, & Agung P. “Pengaruh Sistem Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Dengan Peningkatan Jumlah Narapidana Residivis (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang).” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1-17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12570

Samsudi, Y.A. Triana Ohoiwutun. “Menalar Sel Mewah di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46, no. 1 (January 2017): 48-54. https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.48-54.

Situmorang, Victorio H. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Balitbang HAM 13, no. 1 (March 2019): 85-98. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.85-98.

Suhayati, Monika. “Penegakan Hukum Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan.” Info Singkat Hukum VII, no. 08 (April 2015): 1-4.

Sulhin, Iqrak. “Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan.” Jurnal Kriminologi Indonesia 7, no. 1 (May 2010): 134-50.

Sum, Egin, Elga Dean, Monika Veronika, & Sofia Pilosusan. “Kehidupan narapidana di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).” Indonesian Journal of School Counseling 2, no. 2 (2017): 20-5. https://doi.org/10.23916/08440011.

Teja, Mohammad. “Kerusuhan Dalam Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Sebuah Masalah Sosial.” Info Singkat V, no. 14 (July 2013): 9-12.

Reports/Laporan

Laporan Kinerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan I sampai V Tahun Sidang 2017/2018.

Laporan Panitia Kerja RUU Pemasyarakatan Komisi III DPR RI, 17 September 2019.

Academic Manuscripts/Naskah Akademik

Naskah Akademik RUU Pemasyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Tahun 2017.

Tabloid

“Coreng Moreng Penjara di Indonesia”. Tabloid Forum Keadilan, no. 07, Tahun XXVII/06, 19 August 2018.

Seminar

Dirjen Pemasyarakatan. Seminar Nasional “Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan Indonesia." Universitas Pelita Harapan, 21 July 2021

Internet

Awaliyah, Gumanti. “Kelebihan Kapasitas Lapas Tahun 2018 Capai 183 Persen.” Republika, 19 April 2018. https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/04/19/p7fph2354-kelebihan-kapasitas-lapas-tahun-2018-capai-183-persen.

Iqrak Sulhin, “Quo Vadis Pemasyarakatan”, Kompas, 25 April 2016. https://nasional.kompas.com/read/2016/04/25/07100031/.Quo.Vadis.Pemasyarakatan.?page=all


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Agus Budianto, Afdhal Mahatta Piliang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.