Implementasi Hukum Terhadap Buzzer Politik yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.19166/lp.v3i1.9112Keywords:
Political Buzzers, Hoaxes, Disinformation, Buzzer Politik, Hoaks, Informasi yang MenyesatkanAbstract
The presence of political buzzers on social media has a significant impact on the political map in Indonesia, especially in terms of spreading hoaxes and misleading information that can damage the reputation of certain individuals or groups. This phenomenon has the potential to cause unrest in the community, especially in the context of elections and democratic stability. This research aims to analyze the application of law against political buzzers in Indonesia, as well as identify the elements of political buzzer actions that can cause public unrest. The research method used is normative-empirical legal research, by collecting secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials, which are then reinforced by interviews with relevant sources. The results showed that although there are laws and regulations, such as Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions, the application of law against political buzzers has not been effective. This is due to the ineffective application of the offense of complaint which depends on the initiative of the aggrieved party, as well as the complexity of political dynamics. This research also found that political buzzers can be categorized based on the rewards received and the purpose of disseminating controversial and damaging information.
Bahasa Indonesia Abstrak: Kehadiran buzzer politik di media sosial memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap peta politik di Indonesia, terutama dalam hal penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan yang dapat merusak reputasi individu atau kelompok tertentu. Fenomena ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dalam konteks pemilu dan stabilitas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap buzzer politik di Indonesia, serta mengidentifikasi unsur-unsur perbuatan buzzer politik yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian diperkuat dengan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun penerapan hukum terhadap buzzer politik belum efektif. Hal ini disebabkan oleh belum efektifnya penerapan delik aduan yang bergantung pada inisiatif dari pihak yang dirugikan, serta kompleksitas dinamika politik. Penelitian ini juga menemukan bahwa buzzer politik dapat dikategorikan berdasarkan imbalan yang diterima dan tujuan penyebaran informasi yang bersifat kontroversial dan merusak.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU No. 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Buku
Bradshaw, Samantha, and Philip N. Howard. The Global Disinformation Disorder: 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation. Oxford: Oxford University, 2019.
Fonna, N. Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. Yogyakarta: Guepedia, 2019.
Soekanto, Soerjono. Putusan-Putusan yang Mempengaruhi Tegaknya Hukum. Jakarta: BPHN, 1983.
Mertokusumo, Sudikno, and A. Pitlo. Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.
Artikel Jurnal
Anugerah, Boy. “Urgensi Pengelolaan Pendengung (Buzzer) Melalui Kebijakan Publik Guna Mendukung Stabilitas Politik di Indonesia.” Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 8, no. 3 (Oktober 2022): 145–168.
Juditha, Christiany. “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya.” Jurnal Pekommas 3, no. 1 (April 2018): 57–68.
Ratna Dian Utami Putri. “Dinamika Diskusi Politik dalam Fenomena Buzzer Serta Implikasinya terhadap Demokrasi.” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 3, no. 2 (2024): 75–82.
Mustika, Rieka. “Pergeseran Peran Buzzer ke Dunia Politik di Media Sosial.” Jurnal Diakom 2, no. 2 (Desember 2019): 85–95
Internet
“Siapa yang Pertama Menyebar Narasi Kebencian soal Rohingya di Aceh.” CNN Indonesia, December 13, 2023. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231213143141-192-1036779/siapa-yang-pertama-menyebar-narasi-kebencian-soal-rohingya-diaceh/amp.
“Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya.” Hukumonline.com, November 1, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/awas--buzzer-bisa-dijerat-uu-ite-simak-penjelasan-hukumnya-lt617fa63c8b6d4/.
“Fenomena Postingan ‘Peringatan Darurat’ Pasca Putusan MK soal Pilkada.” Hukumonline.com, August 22, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/fenomena-postingan-peringatan-darurat-pasca-putusan-mk-soal-pilkada-lt66c60ab67341a/.
“Unmasking Anti-Rohingya Hate Campaigns.” Narasi Newsroom, November 18, 2024. https://youtu.be/p7-IFOGYxmU?si=dNbSz1HEabntF2I_.
“Upaya ‘Buzzer’ Melakukan Kontra Narasi ‘Peringatan Darurat.’” Prindonesia.co, September 10, 2024. https://www.prindonesia.co/detail/4243/Upaya-Buzzer-Melakukan-Kontra-Narasi-Peringatan-Darurat
“Kemenkominfo: 92 Persen Kebisingan Ruang Digital Diisi Buzzer.” Tempo.co, September 16, 2024. https://video.tempo.co/read/37295/kemenkominfo-92-persen-kebisingan-ruang-digital-diisi-buzzer.
Ningtyas, Ika. “KIKA: Pola Berulang Buzzer Membungkam Gerakan Kebebasan Akademik.” Tempo.co, September 3, 2024. https://tekno.tempo.co/read/1893633/kika-pola-berulang-buzzer-membungkam-gerakan-kebebasan-akademik
Wawancara
Cherys Santy, interview by author, CasaLena, Jakarta Selatan, November 12, 2024.
Jemy Confido, interview by author, Plaza Semanggi, Jakarta, November 12, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angelica Christyanto Soegiarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC-BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3) Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website). The final published PDF should be used and bibliographic details that credit the publication in this journal should be included.