URGENSI PENEGAKAN HUKUM PERDAGANGAN KURA-KURA BRAZIL DENGAN JASA EKSPEDISI MELALUI SHOPEE [Urgency for Law Enforcement of the Trade in Brazilian Tortoises using Expedited Delivery Services through Shopee]
Abstract
The development of the times that affect the sophistication of technology makes people tend to choose to use online buying and selling facilities. The Brazilian Tortoise trade can be found easily on the Shopee e-commerce site and sent with the goods delivery service facility. The lack of firmness from the freight forwarder in re-examining the contents of the package to be sent is one of the factors causing the deviation. That often irregularities committed by individuals go unnoticed, sometimes law enforcement only focuses on the trade of protected animals. This research uses empirical juridical method with statute approach and analyzed by descriptive technique. In essence, the individual has violated the Traffic and Road Transport Act and the Livestock and Animal Health Law. In practice, people smuggle live animals by telling the expedition officer that the contents of the package are souvenirs or toys. This endangers the condition of the animals because the packaging and shipping processes are not in accordance with the procedures. This deviation can be stopped if the expedition service inspects the goods on the package submitted by the consumer. In response to this phenomenon, Shopee has issued a policy against sellers who use Shopee's services regarding the provision of delivery services for the sale of traded live animals.
Bahasa Indonesia Abstrak: Perkembangan zaman yang memengaruhi canggihnya teknologi membuat masyarakat cenderung memilih untuk menggunakan fasilitas jual beli online. Bahwa perdagangan Kura-Kura Brazil dapat ditemukan dengan mudah di laman e-commerce Shopee dan dikirimkan dengan fasilitas jasa pengiriman barang. Kurangnya ketegasan dari pihak jasa pengiriman barang dalam memeriksa kembali isi paket yang akan dikirimkan, menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya penyimpangan tersebut. Bahwa seringkali penyimpangan yang dilakukan oknum luput dari perhatian, terkadang penegakan hukum hanya tertuju pada perdagangan satwa yang dilindungi. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan statute approach dan dianalisis dengan teknik deskriptif. Pada hakikatnya, oknum telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam praktiknya, oknum menyelundupkan satwa hidup dengan mengatakan pada petugas ekspedisi bahwa isi paket berupa souvenir atau mainan. Hal ini membahayakan kondisi satwa karena proses pengemasan dan pengiriman yang tidak sesuai prosedur. Penyimpangan ini dapat dihentikan jika pihak jasa ekspedisi melakukan pemeriksaan barang terhadap paket yang diserahkan oleh konsumen. Dalam penyikapi fenomena ini, pihak Shopee telah menerbitkan kebijakan terhadap penjual yang menggunakan layanan Shopee mengenai ketentuan jasa pengiriman atas penjualan satwa hidup yang diperdagangkan.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/lr.v0i2.3832
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara. Berita Negara Tahun 2017 Nomor 981.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1087.
Books/Buku
Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Research. Bandung: ALUMNI, 1998.
Morgan, John. Slow and Steady: The Global Footprint of Jakarta’s Tortoise and Freshwater Turtle Trade. Malaysia: Southeast Asia Regional Office, 2018. https://www.traffic.org/site/assets/files/9341/jakartas-tortoise-and-freshwater-turtle-trade.pdf.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Subdirektorat Statistik Komunikasi dan Teknologi Informasi. Statistik e-commerce 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2020.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Diningrat, Riky Ilhamsyah. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Kasus Terhadap Perdagangan Burung Paruh Enggang Di Provinsi Kalimantan Barat).” Jurnal Nestor Magister Hukum 2, no. 2 (2017): 3-4.
Hidayat, Rahmat & T. N. Syamsah, “Analisis Penerapan Dan Penguatan Hukum Animal Welfare Pada Bisnis Sapi Di Indonesia” Jurnal Living Law 7, no. 2, (2015): 140-9. https://doi.org/10.30997/jill.v7i2.597
Kamim, Anggalih Bayu Muh. "Rente Ekonomi Perdagangan Satwa Liar Dan Terpinggirkannya Kesejahteraan Hewan." Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik Indonesia 7, no. 1 (2020): 54-76. https://doi.org/10.24815/ekapi.v7i1.17372.
Mangapu, Andika M. P, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990” Lex Privatum 5, no. 7 (2017): 91-8.
Prawignyo, Karadhanu Auzan & Neni Ruhaeni, “Pengaturan Perdagangan Satwa Langka Yang Dilindungi Menurut Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora (Cites) Dan Implementasinya Di Indonesia,” Prosiding Ilmu Hukum 4, no. 2 (August 2018): 853. http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10938
Supomo. “Jaga Alam, Lindungi Flora & Fauna Indonesia.” Warta Bea Cukai 47, no. 7 (July 2015): 1-62.
Sutra, Ferna Lukmia. “Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang.” Media Iuris 3, no. 3 (2020): 319-42. https://doi.org/10.20473/mi.v3i3.23046.
Thesis/Skripsi, Tesis dan Disertasi
Fernando, Deni. “Pengaturan Perlindungan Satwa Langka Menurut Konvensi Cites Dan Implementasinya Di Indonesia.” Thesis, Universitas Bung Hatta, Padang, 2018.
Pratama, Rizky Anugrah. “Tinjauan Yuridis Sosiologis Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pengangkutan Taksi Berbasis Online Dan Taksi Konvensional Di Kota Malang.” Thesis, Universitas Muhammadiyah, Malang, 2018.
Prim, Haryadi. “Pengembangan Hukum Lingkungan Melalui Gugatan Perdata Di Indonesia.” Dissertation, Universitas Andalas, Padang, 2017.
Ruslinawati, Ni Wayan. “Penegakan Hukum Terhadap Usaha Pertambangan Batuan Di Kabupaten Gianyar.” Thesis, Universitas Udayana, Denpasar, 2017.
Wulandari, Eka Arum. “Peran KPH Saradan Dalam Meminimalisir Perdagangan Hewan Ilegal Dalam Upaya Pelestarian Fauna (Studi Kasus Pasar Burung Saradan).” Thesis, Universitas Muhammadiyah, Ponorogo, 2016.
International Convention/Perjanjian Internasional
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Internet
Anonim, “Jasa Pengiriman Hewan Melalui Tiki” Alam Tradisional, 12 June 2016, http://alamtradisional.blogspot.com/2016/06/jasa-pengiriman-hewan-tiki.html.
Arinta, Nur. “Perdagangan Ilegal Satwa Liar: Dari Pasar Pindah Ke Gawai.” WWF, 13 November 2018. https://www.wwf.id/publikasi/perdagangan-ilegal-satwa-liar-dari-pasar-pindah-ke-gawai.
Fajrin, Aisyah Rahmatul. “Shopee Express: Cara Kirim Paket Cepat dan Hemat.” Katadata.co.id, 9 June 2021, https://katadata.co.id/safrezifitra/digital/60c0b59fbeb78/shopee-express-cara-kirim-paket-cepat-dan-hemat.
Pszonowsky, Roger D., Nikia Rice, & David G. Cheney Jr. “Finding The Keys To Safe Transport of Debilitated Turtles.” The State of the World’s Sea Turtles, 4 February 2019. https://www.seaturtlestatus.org/articles/2019/1/31/finding-the-keys-to-safe-transport-of-debilitated-turtles.
Sahabat Satwa Indonesia. “Beli Kura-kura Di Shopee? Beli Kura-kura Brazil Online | #24.” Youtube, 28 May 2021. https://youtu.be/40ofEOX-_so.
Shopee. “Kebijakan Barang yang Dilarang dan Dibatasi.” Diakses pada 28 March 2021. https://shopee.co.id/docs/3000.
Shopee. “Kebijakan Penjualan Hewan di Shopee” Diakses pada 1 November 2021, https://seller.shopee.co.id/edu/article/6449.
Warrior, Siluman. “Fantastisnya Angka Perdagangan Ilegal Satwa Secara Daring.” Kumparan, 16 October 2017. https://kumparan.com/fantastisnya-angka-perdagangan-ilegal-satwa-secara-daring/full.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Risa Gia Anjani, Rianda Dirkareshza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.