Mengungkap Melodi: Membongkar Hak Royalti atas Hak Cipta Lagu di Industri Musik Digital Indonesia

Sergio Felix, Akhsa Soendoero, Arizal Tom Liwafa

Abstract


Di era digital, memastikan distribusi royalti hak cipta lagu yang adil dan transparan telah menjadi tantangan signifikan dalam industri musik. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk mengeksplorasi praktik terbaik internasional dan studi kasus yang menyoroti model distribusi royalti yang berhasil dan solusi berbasis teknologi untuk pelacakan dan pembayaran yang akurat. Swedish Performing Rights Society (STIM) di Swedia dan Society of Composers, Authors and Music Publishers of Canada (SOCAN) di Kanada adalah contoh utama dari organisasi yang telah menerapkan model distribusi royalti yang efektif. Organisasi-organisasi ini memanfaatkan sistem manajemen data canggih, teknologi, dan database komprehensif untuk melacak penggunaan musik dan memberikan distribusi yang transparan kepada anggotanya. Aspek kunci dari model distribusi royalti yang adil dan transparan meliputi transparansi dalam pembagian pendapatan, alokasi pendapatan yang adil berdasarkan popularitas dan penggunaan lagu, dan penyederhanaan proses pengumpulan royalti melalui teknologi. Solusi berbasis teknologi, seperti teknologi blockchain, analitika data canggih, dan penggunaan pengenal unik seperti ISRC dan ISWC, dapat memainkan peran penting dalam pelacakan royalti dan pembayaran yang akurat. Kolaborasi antara artis, platform digital, dan organisasi manajemen kolektif juga sangat penting untuk menetapkan standar dan protokol di seluruh industri. Dengan mengadopsi solusi dan reformasi ini, industri musik dapat memastikan bahwa artis dan pencipta menerima kompensasi yang pantas di era digital, yang mendorong kepercayaan dan keberlanjutan dalam ekosistem kreatif.


Keywords


Distribusi Royalti; Hak Cipta; Industri Musik

Full Text:

PDF

References


Antonio Rajoli Ginting, Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming (The Role Of National Collective Management Institutions In The Rise Of Music Streaming Applications), Jurnal Semarang Law Reviw, Volume 13, Nomor 3, November 2019.

Nurhayati, Yati, Christine Vina Siangli Putri, and Muhammad Aini. 2022. “Juridical Review of Commercial Use of Song Creations in Restaurants/Cafes in the Government Regulation No. 56 of 2021 on Song Copyright Royalties and/or Music.” International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 1 (2): 97–105. https://doi.org/10.51749/injurlens.v1i2.19.

Putu Wahyu Ningrat, Raden Ayu, Dewa Gede Sudika Mangku, and I Nengah Suastika. 2021. “Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006).” Ganesha Law Review 2 (2): 180–92. https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.209.

Rachman, Haidir, and Ummu Salamah. 2023. “Harmonization of Copyrights and Brands in Improving Community Competitiveness Through Creative Economy in Indonesia.” In Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022), 259–64. Paris: Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0_31.

Sartika Nanda Lestari and ArifinPringgo Laksono, “A Legal Protection of Music Royalty on Open Content License through Soundcloud,” Jurnal Dinamika.

Sudini, Luh Putu. 2018. “Royalty Of Indonesian Songs Copyrights At Yayasan Karya Cipta Indonesia Issued By Law Number 19 Of 2002 On Copyrights.” NOTARIIL: Jurnal Kenotariatan 3 (1): 25. https://doi.org/10.22225/jn.3.1.650.25-37.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sergio Felix, Akhsa Soendoero, Arizal Tom Liwafa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.