Hak Cipta dalam Sorotan: Gugatan VISI dan Tantangan Hukum di Industri Musik
Kata Kunci:
Copyrights, Legal Protection, Music Industry, Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Industri MusikAbstrak
The Indonesian music industry has experienced rapid growth which has brought significant challenges in copyright protection, particularly regarding digital piracy and the inequities in the distribution of royalties. Although Law No. 28 of 2014 on Copyright provides protection for songwriters, performers, and record producers, its implementation in practice faces numerous obstacles. Digital piracy and illegal distribution of music works threaten the economic rights of musicians, while the unequal distribution of royalties often harms the creators. Many musicians do not receive fair compensation for their creations, while industry players reap much greater profits. This issue has led VISI to file a judicial review request of the Copyright Law, which it views as insufficient in protecting the rights of creators. This study aims to analyze the normative weaknesses in the Copyright Law, evaluate its implementation on the ground, and identify the injustices experienced by creative professionals. The approach used is a normative juridical one, focusing on legal evaluation and the realities on the ground regarding copyright violations and the distribution of royalties. This study also examines the role of collective management organizations in the oversight and distribution of royalties. The results are expected to provide recommendations for improving the legal system to be fairer and more effective in protecting the copyright of music works. Thus, it is hoped that better protection for music creators can be achieved, thereby supporting the sustainability of the Indonesian music industry while also creating a balance in the distribution of profits between musicians and the industry.
Bahasa Indonesia Abstrak: Industri musik Indonesia mengalami perkembangan pesat di era digital yang membawa tantangan besar dalam perlindungan hak cipta, terutama terkait pembajakan digital dan ketidakadilan dalam pembagian royalti atas lagu dan musik. Meskipun Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur perlindungan bagi pencipta lagu, pelaksana, dan produser rekaman, penerapannya dalam praktik masih mengalami banyak hambatan. Pembajakan digital dan distribusi ilegal karya musik mengancam hak ekonomi para musisi, sementara ketimpangan dalam pembagian royalti sering kali merugikan pencipta karya. Banyak musisi tidak mendapatkan imbalan yang layak atas karyanya, sedangkan pihak industri memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi asosiasi VISI untuk mengajukan permohonan uji materi atas UU Hak Cipta yang dirasa kurang dapat melindungi hak dari para pencipta karya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan normatif dalam UU Hak Cipta terkait industri musik, mengevaluasi implementasinya di lapangan, serta mengidentifikasi ketidakadilan yang dialami pelaku kreatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan fokus pada evaluasi hukum dan realitas di lapangan terkait pelanggaran hak cipta serta distribusi royalti. Penelitian ini juga mengkaji peran lembaga manajemen kolektif dalam pengawasan dan distribusi royalti. Hasil penelitian diharapkan memberikan rekomendasi perbaikan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam melindungi hak cipta karya musik. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta perlindungan yang lebih baik dan memadai bagi para kreator musik sehingga dapat mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia sekaligus menciptakan keseimbangan dalam pembagian keuntungan antara musisi dan industri.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.
Buku
Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta: Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Jurnal Ilmiah
Akbar, Muh. Habibi, dan Mukti Fajar ND. “Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu dan Musik dalam Aplikasi Streaming Musik.” Media of Law and Sharia 1, no. 2 (1 April 2020): 81–94. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344.
Arya, Gde, Surya Dharma, dan Kadek Julia Mahadewi. “Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (Juni 2023): 451–57.
Asmara, Callesta Aydelwais De Fila, Zaenal Arifin, dan Fahruddin Mubarok Anwar. “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta antara Pencipta Lagu dan Penyanyi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023).
Harahap, M. Hilal Eka Saputra. “Apa itu UU Hak Cipta yang di gugat oleh 29 penyanyi Indonesia.” Antara, 13 Maret 2025. https://www.antaranews.com/berita/4707473/apa-itu-uu-hak-cipta-yang-di-gugat-oleh-29-penyanyi-indonesia.
Hikmasari, Inge Kalista, H Yuhelson, dan Bernard Nainggolan. “Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 9 (September 2023): 2945–70. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp.
Hsb, Muhammad Azhari. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Pelanggaran Modifikasi dan Penggunaan Musik atau Lagu Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Notarius 1, no. 2 (Desember 2022): 216–25.
Hutagalung, Sophar Maru. Hak Cipta: Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Indonesia. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (2014).
Indradewi, Astrid Athina, dan Fajar Sugianto. “Peran dan Manfaat Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau dari Perspektif Pelaku Usaha.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2, no. 2 SE-Articles (13 Februari 2024): 85–95. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2798.
Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, dan Tiara Azzahra Anzani. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 9–17. http://www.rajaebookgratis.com.
Jasmine, Adinda. “29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Armand Maulana hingga Bernadya Tuntut Ekosistem Musik Adil.” Tempo, 13 Maret 2025. https://www.tempo.co/teroka/29-musisi-gugat-uu-hak-cipta-ke-mk-armand-maulana-hingga-bernadya-tuntut-ekosistem-musik-adil-1219162.
Kompas. “Belajar dari Kasus Ahmad Dhani dan Once Mekel.” Kompas, 21 April 2023. https://www.kompas.com/hype/read/2023/04/21/150550066/belajar-dari-kasus-ahmad-dhani-dan-once-mekel?page=all.
Muthmainnah, Nafisah, Praxedis Ajeng Pradita, Cika Alfiah Putri, dan Abu Bakar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.” Padjadjaran Law Review 10, no. 1 (2022): 2022. https://www.ussfeed.com/pro-.
Priaardanto, Columbanus, dan Jeane Neltje Sally. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Sebuah Lagu (Studi Kasus Dalam Permasalahan Antara Dewa 19 Dengan Once Mekel).” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (Desember 2023): 2073–78.
Purba, Bonaraja, Hasyim Hasyim, Triana Siahaan, Datuk Sazli Daffa, Defrin Sinaga, dan Syamsul Alim Syah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dan Hak Cipta Musik.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (14 Juni 2023): 10998–13.
Rachman, Tasya Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Peralihan Hak Cipta Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.” UNES Law Review 6, no. 2 (Desember 2023): 4666–76. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Rarung, Virginia Ester Eddelyd, Djefry W Lumintang, dan Meiske Mandey. “Tinjauan Hukum Plagiarisme Musik Video Artis Menurut Undang-undang No 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 13, no. 1 (4 Januari 2024): 1–11. https://itk.ac.id/apa-itu-hak-cipta-yuk-simak-.
Rizki, Mochamad Januar. “Melihat Kembali Pertimbangan Putusan Agnes Mo vs Ari Bias.” Hukumonline, 18 Februari 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-kembali-pertimbangan-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b4693717b3a/?page=1.
Sari, Rintan Puspita. “Badai Tegas Melarang Kerispatih dan Sammy Simorangkir Nyanyikan Lagunya di Panggung Tanpa Izin.” Kompas, 30 Oktober 2022. https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/30/091844166/badai-tegas-melarang-kerispatih-dan-sammy-simorangkir-nyanyikan-lagunya-di?page=all.
Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (26 Maret 2021): 67–80. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.67-80.
Sugianto, Fajar. “Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 61–72. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p61-72.
Sugianto, Fajar; Indradewi A, Astrid; Valencia, Claresta Devina. “BETWEEN VALUATION AND MONETIZATION OF EFFICIENCY IN ECONOMIC ANALYSIS OF LAW : IS IT POSSIBLE ?” Journal of International Trade, Logistics and Law 10, no. 1 (2024): 286–94.
Sugianto, Fajar, Astrid Athina Indradewi, dan Yohanie Maretta. “Book Pirates and Copycats : Infringement That Speaks For Itself.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 259–69. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology.
Sugianto, Fajar, Stevinell Mildova, dan Felicia Christina Simeon. “Increasing Economic Performance Through the Rule of Law in Indonesia: Law and Economics Perspective.” Advances in Economics, Business and Management Research 140, no. International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) (2020): 92–99. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.019.
Sulistioyuwono, Ahmad Budi. “Pelanggaran Hak Cipta dalam Bisnis dan Industri Musik dalam Komunikasi Massa.” Profilm: Jurnal Ilmiah Ilmu Perfilman & Pertelevisian 3 (Februari 2023).
Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, dan Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84–97. http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/.
Wardhani. Prilly Ayu Kusuma, Dia Ferbina Br Ginting, dan Shafira Gita Ramadhani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Terkait Pembajakan Lagu Mahalini Oleh Rama Chan.” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 3 (29 Mei 2024): 163–72. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3317.
Media Internet
Harahap, M. Hilal Eka Saputra. “Apa itu UU Hak Cipta yang di gugat oleh 29 penyanyi Indonesia.” Antara, 13 Maret 2025. https://www.antaranews.com/berita/4707473/apa-itu-uu-hak-cipta-yang-di-gugat-oleh-29-penyanyi-indonesia.
Jasmine, Adinda. “29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Armand Maulana hingga Bernadya Tuntut Ekosistem Musik Adil.” Tempo, 13 Maret 2025. https://www.tempo.co/teroka/29-musisi-gugat-uu-hak-cipta-ke-mk-armand-maulana-hingga-bernadya-tuntut-ekosistem-musik-adil-1219162.
Kompas. “Belajar dari Kasus Ahmad Dhani dan Once Mekel.” Kompas, 21 April 2023. https://www.kompas.com/hype/read/2023/04/21/150550066/belajar-dari-kasus-ahmad-dhani-dan-once-mekel?page=all.
Rizki, Mochamad Januar. “Melihat Kembali Pertimbangan Putusan Agnes Mo vs Ari Bias.” Hukumonline, 18 Februari 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-kembali-pertimbangan-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b4693717b3a/?page=1.
Sari, Rintan Puspita. “Badai Tegas Melarang Kerispatih dan Sammy Simorangkir Nyanyikan Lagunya di Panggung Tanpa Izin.” Kompas, 30 Oktober 2022. https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/30/091844166/badai-tegas-melarang-kerispatih-dan-sammy-simorangkir-nyanyikan-lagunya-di?page=all.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Felicia Margaret, Angelia Laksana, Yolanda Yuliani Pradigdo, Fajar Sugianto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
