Optimalisasi Perlindungan Keamanan Karya Digital Di Indonesia : Teknologi Digital Right Management Sebagai Solusi Privacy Engineering

Ela Novita Sandra, Annisa Fitria Ra’fah, Adi Permana

Abstract


Semua perubahan perilaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat telah dipengaruhi oleh era digital. Salah satu bidang kekayaan intelektual (IC), perlindungan hak cipta, telah melihat fenomena baru sebagai hasil dari kemajuan teknologi. Spesialis teknologi Internet dan Hak Cipta bekerja sama untuk mengembangkan sejumlah solusi yang diharapkan dapat memberikan perlindungan Hak Cipta di Internet, yang juga dikenal sebagai Teknologi Keamanan. Manajemen Hak Digital (DRM), sebuah konsep yang sering digunakan dalam teknologi keamanan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 telah mengakomodir kehadiran Security Technologies (DRMs). Perangkat lunak, komponen, dan alat lainnya adalah semua jenis teknologi keamanan yang mungkin digunakan oleh pemilik hak cipta untuk melindungi karya mereka yang dilindungi. Enkripsi perangkat lunak, enkripsi kata sandi, dan enkripsi kode akses adalah contoh teknologi keamanan. Hak eksklusif yang melekat pada hak cipta bagi pencipta dapat dijamin dengan teknologi keamanan.

All changes in behavior in people's daily lives have been influenced by the digital era. One area of intellectual property (IC), copyright protection, has seen a new phenomenon as a result of technological advances. Internet technology and Copyright specialists are working together to develop solutions that are expected to provide Copyright protection on the Internet, also known as Security Technologies. Digital Rights Management (DRM), a concept often used in security technology Copyright Law no. 28 of 2014 has accommodated the presence of Security Technologies (DRMs). Software, components, and other tools are all types of security technologies that copyright owners may use to protect their protected works. Software encryption, password encryption, and passkey encryption are examples of security technologies. Exclusive rights attached to copyright for creators can be guaranteed by security technology.

Full Text:

PDF

References


Annisa Justicia, Muhammad Rusli. Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Penyiaran. Pena Jasticia: Media Komunikasi dan Kajian

Avelyn Angelita P.Manurung, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia”

Hukum. Vol.18, No.1,2019

Irawati, SH., MH, “Digital Right Managements (Teknologi Pengaman) Dalam Perlindungan Terhadap Hak Cipta di Era Digital” (Semarang, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2019)

Khwarizmi Maulana. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital (Juridical review of copyright Protection in Digital Sector. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 15, No.01, Maret 2021, hal.71).

Ningsih, ayub s. Balqis hediyati m. 2019. Penegakan Hukum Hakcipta Terhadap Pembajakan Film Daring. Jurnal Meta-Yuridis, Vol. 2 No. 1

Simatupang, khwarismi m. 2021. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol 15. No. 1

Tirtakoesoemah, Annisa J. Muhammad Rusli A, 2019. Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran. Jurnal Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum. Vol. 18, No. 1

Ujang Badru, Galuh Ratna. UrgensiPerlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol 3 No. 1, 2021.

Yulia Nizwana, Rahdiansyah. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ditinjau dari Epistimologi. UIR Law Review. Vol. 03, No.02, 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Anthology: Inside Intellectual Property Rights