Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Pelanggaran Hak Cipta Sistem Investasi Emas Melalui Media Internet (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1813 K/Pdt.Sus- HKI/2022)

Muhammad Sabil Bakti, Priskila Christin Nugrani Watania

Abstract


Perkembangan teknologi internet yang semakin maju saat ini, memungkinkan hak cipta juga dapat merambah kepada ciptaan-ciptaan yang bersinggungan dengan teknologi internet. Pentingnya penelitian ini dilakukan karena adanya masalah hukum yang terjadi terkait adanya pelanggaran hak cipta yang bersinggungan dengan teknologi internet, dimana dalam perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung permasalahan dan tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara pelanggaran hak cipta sistem investasi emas melalui media internet dan menganilisis putusan tersebut ditinjau menurut Undang Undang Hak Cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan objek kajian putusan pengadilan yang menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan pengadilan) dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, doktrin, dan jurnal-jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah: a). bahwa karya tulis yang berisi sistem dan konsep mengenai investasi emas dengan media internet yang diwujudkan dalam aplikasi dengan media internet bukan merupakan karya tulis sehingga tidak dilindungi undang-undang hak cipta, b). berdasarkan pasal 41 huruf c UU Hak Cipta menentukan bahwa alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau bentuknya ditujukan untuk kebutuhan fungsional tidak dilindungi hak cipta, c) terhadap aplikasi investasi emas nama goldgram di internet belum dilindungi HKI, sedangkan karya tulis dengan judul goldgram yang dilindungi hak cipta tidak dapat digunakan untuk melindungi aplikasi investasi pada media internet.


Keywords


Putusan; Mahkamah Agung; Hak Cipta

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Sabil Bakti, Priskila Christin Nugrani Watania

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.