Pertanggungjawaban Hak Cipta Cover Lagu terhadap Pencipta Pada Konten Digital Youtube

Wiraatmaja Lookman, Andri Kurniawan, Kuras Purba

Abstract


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah dideklarasikannya suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, Hak moral sebagaimana dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta yang tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan Hak ekonomi adalah merupakan hak eksklusif Pencipa atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah dan dirilis pada tahun 2018 dan merupakan lagu yang sangat popular. Karena kepopuleran lagu ini, banyak konten creator yang melakukan cover lagu dan salah satunya dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar dengan tanpa izin dan mengganti sebagian besar lirik lagunya. Karena tidak terima dengan hal ini dan merasa dirugikan, PT. Nagaswara Publisherindo selaku label yang menaungi Siti Badriah menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan. Nagasawara mengklaim total kerugian yang mencapai Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan miliar lima ratus juta rupiah) baik secara materiil dan immaterial akibat dari unggahan video keluarga Gen Halilintar di channel You Tube Halilintar TV. Menurut keterangan dari manajemen keluarga Gen Halilintar, kegiatan yang dilakukan dalam membuat konten dengan melakukan cover lagu “Lagi Syantik” hanya untuk berkreasi, tidak bermaksud untuk lagu itu dikomersilkan atau untuk keuntungan sendiri dikarenakan di dalam kebijaksanaan You Tube mempunyai kebijakan sistem monetasi untuk memberikan keuntungan hanya kepada Pencipta asli dan Publisher saja. Sehingga apa yang dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar dengan melakukan cover lagu “Lagi Syantik” tidak ada keuntungan ekonomi apapun yang didapat dan tidak ada Hak Ekonomi Pencipta yang dilanggar. Sehingga dengan tidak adanya Hak Ekonomi terkait pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Pelaku Cover Lagu namun apabila perbuatan yang dilakukan tersebut telah melanggar ketentuan pada pasal 4 dan pasal 9 yang ada dalam Undang Undang No. 28 tahun 2014 maka pelaku cover lagu dapat dituntut pertanggung jawaban hukumnya hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 41 PK/Pdt, Sus-HK/ 2021 yang memberikan hukuman kepada keluarga Gen Halilintar yaitu Anofal Said dan Lenggogeni Umar Faruk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada pihak PT. Nagaswara Publisherindo. Majelis hakim menyatakan bahwa keluarga Gen Halillintar melanggar Hak Cipta “lagi Syantik” dan kemudian merekam, membuat video, serta menggugahnya di akun You Tube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT. Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.


Keywords


Hak Cipta; Hak Moral; Cover Lagu; Nagaswara; Gen Halilintar; Lagi Syantik

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Buku

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sumber Hak Cipta, Binacipta, Bandung, 1976 Banindro, Baskoro Suryo, Impelementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek,

Paten, Desain Industri), Baghaskoro, Yogyakarta, 2015

Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, Akademika Presindo, Jakarta, 1989

Hidayah, Khoirul, Hukum HKI, Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2017

Muhamad Djumhana, R.Djubaedilah, Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya), PT CitraAditya Bakti, Bandung,1993

Pipin Syarifin, Deden Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pustaka Bani Quaraisy, Bandung, 2004

SanusiBintang, Hukum Hak Cipta, PT. Aditya Bakti, Bandung, 1998 Simorangkir, J.C.T., Undang-Undang Hak Cipta, Djambatan, Jakarta 1982

Simorangkir, JCT, Hak Cipta, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1973. Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Gardiansyah (editor), Hak Kekayaan Intelektual , Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, CB Widina Media Utama, Bandung, 2022

Widyo Pramona, Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaian, SinarGrafika, Jakarta,1991

Jurnal dan Artikel

Muhamad Fasya Nur Arbaien dan Elis Nurhasanah, “ Analisis Program Monetisasi Youtube Menurut Hukum Ekonomi Syariah”, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 10, No. 1, Januari 2023

Martin Eka Dwi Chandra, “Perlindungan Hukum Terhadap Monetisasi Karya Seni Musik Untuk Konten Video Yang Diunggah Ke Youtube Ditinjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Skripsi pada Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021

Wisantoro Nusada Wibawanto, Tasya Sairanita, dan Rika Ratna Permata, “ Hak Moral pada Cover Musik dalam Platform Digital Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 2, No. 11, Maret 2023

Internet

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec78dbf99545f2aa32313035373532.html diakses pada tanggal 29 Juni 2023

https://dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki,diakses pada tanggal 4 Juli 2023

https://en.wikipedia.org/wiki/Copyright_law_of_France#:~:text=right%20of%20publication%20(droit%20de,his%20authorship%20are%20clearly%20stated, diakses pada 7 Juli 2022

https://hot.detik.com/music/d-4878067/tuding-gen-halilintar-langgar-hak-cipta-ini-yang-dituntut-nagaswara#:~:text=Dalam%20video%20yang%20sempat%20diunggah%20Gen%20 Halilintar%20itu%2C,Kalau%20dalam%20hukumnya%20hak%20moral%20sih%2C%22%20jelas%20Yosh, diakses pada tanggal 29 Juni 2023

https://www.suara.com/entertainment/2022/05/21/154216/kronologi-gugatan-nagaswara-terhadap-gen-halilintar-berakhir-dengan-syantik, diakses pada tanggal 29 Juni 2023

https://suara.com/entertainment/2022/06/02/181539/wajib-ganti-rugi-rp-300-juta-ini-alasan-gen-halilintar-belum-bayar-ke-nagaswaradiakses pada tanggal 29 Juni 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Wiraatmaja Lookman, Andri Kurniawan, Kuras Purba

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.