Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Milik yang Tanahnya Diterbitkan Kembali Sertipikat Hak Milik atas Nama Pihak Ketiga [Legal Protection Provided to Land Rights Holders with Certificates that are Reissued in Third Party’s Name]

Michelle Lien, Gunanegara Gunanegara

Abstract


A certificate is a legal document of land registration issued by an authorized official as proof of legitimate ownership. Land registration aims to provide legal certainty and protection for the land rights holders as mandated in the constitution and laws. The certificate of ownership, referred to as hereditary, strongest, and fullest right in the UUPA (Land Law), in reality, has the potential to overlap with certificates of ownership or other types of land rights registered in the name of third parties. The purpose of this research is to analyze the legal certainty of the certificate of ownership and the legal protection provided to land rights holders. This study uses a normative juridical research method which is explained in a descriptive-analytical manner. The data used in this research are secondary data obtained through literature studies. This research uses legislative approaches, case approaches, analytical approach, and conceptual approaches. The results of this research indicate that the applicable regulations does not provide absolute legal certainty to land rights holders, with the limitation that the government guarantees the accuracy of physical and juridical data in the certificate as long as it is not proven otherwise. Therefore, people are given the right to file for the annulment of land ownership certificates containing administrative and/or juridical defects, either through administrative efforts or judicial efforts. Dispute resolution conducted by the government provides preventive and/or repressive protection to land rights holders.

Bahasa Indonesia Abstrak: Sertipikat merupakan produk hukum pendaftaran tanah yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sertipikat hak milik yang disebut sebagai hak yang turun temurun, terkuat, dan terpenuh dalam UUPA, nyatanya berpotensi mengalami tumpang tindih dengan sertipikat hak milik maupun dengan jenis hak atas tanah lainnya yang terdaftar atas nama pihak ketiga. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kepastian hukum sertipikat hak milik dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dijelaskan secara deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analisis dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan tidak memberikan kepastian hukum mutlak kepada pemegang hak atas tanah, dengan pembatasan bahwa Pemerintah menjamin kebenaran akan data fisik dan yuridis dalam sertipikat adalah benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, sehingga masyarakat diberikan hak untuk mengajukan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang mengandung cacat administratif dan/atau cacat yuridis, baik melalui upaya administratif maupun upaya peradilan. Penyelesaian sengketa yang dilakukan pemerintah memberikan perlindungan preventif dan/atau represif kepada pemegang hak atas tanah.

Keywords


Certificate; Overlapping; Legal Protection; Sertipikat; Tumpang Tindih; Perlindungan Hukum



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v4i1.7707

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018.

Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018.

Books/Buku

Gunanegara. Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2017.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Manullang, Fernando M. Legisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2023.

Rasjidi, H. Lili and Ira Thania Rasjidi. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Sihombing, Romi. Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2022.

Court Decisions/Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No. 72/G/2017/PTUN-BDG tanggal 12 Oktober 2017.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 1/B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 5 Februari 2018.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 346 K/TUN/2018 tanggal 17 Juli 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Michelle Lien, Gunanegara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter