Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menjadi Akta di Bawah Tangan [Degradation of Legitimate Evidence of Notary Deed into Privately Made Deed]

Edrick Edwardina Effendy, Reza Boentoro

Abstract


Notary Deed is the deed with the perfect legitimate evidence, except proven otherwise, in the other hand the privately drawn up deed is the deed which having the equivalent legitimate evidence with the Notary Deed if the signor party acknowledge the privately drawn up deed. The Notary Deed may degrade which cause by incompliance to the provision as stipulated on Law Number 30 Year 2004 which has been amended by Law Number 2 Year 2014 regarding Notary Office (Notary Office Law). In the event of the incompliance to the Notary Office Law it may cause to the parties of the deed, such as if any law suit, therefore the Notary Deed which has been submitted as evidence will be imperfect, and the authenticity will be doubted, this will cause the disadvantage to the party whom submitted the Notary Deed as the Evidence. In Notary Office Law it has been stipulated that in the event of the Notary Deed incompliance with the provision as stipulated on Notary Office Law, therefore the Notary Deed shall be having the legitimate evidence as privately drawn up deed, however how to prevail the provision, is it firstly has to proceed to certain procedure or with immediate effect. The purpose of this research is to acknowledge the procedure of the degradation of the legitimate evidence of the Notary Deed, and the methods of this research is using the yuridical normative method as well as the library research and statute approach.

Bahasa Indonesia Abstrak: Akta Notaris adalah suatu akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, kecuali dibuktikan sebaliknya, sedangkan akta di bawah tangan adalah akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan Akta Notaris apabila ada pengakuan dari pihak yang menandatangani akta di bawah tangan tersebut. Adapun Akta Notaris ini juga dapat mengalami degradasi yang diakibatkan oleh tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Hal mana dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam UUJN tentunya dapat membawa dampak kepada para pihak yang membuat akta, di antaranya dalam hal terjadi gugatan di pengadilan, maka Akta Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti menjadi tidak sempurna, dan diragukan keautentikannya, yang tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi pihak yang menjadikan Akta Notaris tersebut sebagai alat bukti. Dalam UUJN memang telah menetapkan bahwa dalam hal Akta Notaris melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam UUJN, maka Akta Notaris tersebut memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, namun demikian bagaimanakah memberlakukan ketentuan tersebut, apakah hal tersebut harus melalui prosedur tertentu terlebih dahulu ataukah serta merta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membahas bagaimana proses degradasi kekuatan pembuktian Akta Notaris Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif, yang menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan.


Keywords


Degradation; Legitimate Evidence; Notary Deed; Degradasi; Kekuatan Pembuktian; Akta Notaris



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v4i1.7681

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 211.

Books/Buku

Aries, Albert. Hukum Pembuktian Teori, Asas dan Yurisprudensi (Dalam Perkara Pidana, Perdata, TUN dan Konstitusi). Depok: Raja Grafindo Perkasa, 2022.

Habib, Adjie. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradya Paramita, 2007.

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1985.

Magazine/Majalah

Harahap, M. Yahya. “Citra Penegakan Hukum Suatu Kajian Pada Era PJPT II.” Varia Peradilan: Majalah Hukum 10, no. 116 (May 1995).

Decisions/Putusan

Putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Banten Nomor 11/PTS/Mj.PWN Prov Banten/XII/2018 tanggal 6 Desember 2018.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 456/Pdt/2020/PT.DKI tanggal 15 Oktober 2020.

Media Internet

KBBI VI Daring. “Degradasi.” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/degradasi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Edrick Edwardina Effendy, Reza Boentoro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter