Warisan Berdasarkan Pada Wasiat yang Tidak Ditemukan Salinannya dan Kaitannya dengan Peralihan Hak atas Tanah Akibat Pewarisan [Inheritance Based on Testament which Copy is not Found and its Relation to Process of Title Reassignment of Land Caused by Inheritance]

Stefanie Hartanto, Reza Boentoro

Abstract


Testament is the the last will of the testator, which stipulate the content of the will is in regards with the inheritance of the testator to the beneficiary as stipulated in the testament. It will be a matters if the original copy of testament which already registered in the authority does not found, therefore the inheritance will be hindered to distribute, especially the inheritance in the form of the estate. This research to analyze the legal implication of no assignment of holder of Notary Protocol for the deeds made by a retired Notary dan the legal implication of the unavailability of copy of testament deed in the process of reassignment title of the land. The research method is juridical normative and empirical research, with using the library research, statute approach and the implementation of the regulation as well as the enforcing to the legal event in the society. The assignment of Notary protocol is a very important to interest of the client, as well as the Notary Protocol is a government document, it is necessary in compliance to the prevailing laws and the active action from the Notary itself as well as the organization.

Bahasa Indonesia Abstrak: Wasiat adalah kehendak terakhir dari pewaris, yang menetukan isi dari wasiat adalah mengenai harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris yang ditetapkan dalam wasiat tersebut. Akan menjadi suatu masalah dalam hal wasiat yang sudah didaftarkan pada instansi yang berwenang tidak dapat ditemukan salinan dari wasiat tersebut dan karenanya proses harta warisan akan menjadi terkendala untuk pembagiannya, khususnya mengenai harta warisan yang berupa tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan membahas bagaimana implikasi hukum terhadap belum ditunjuknya Notaris pemegang protokol atas akta-akta yang dibuat oleh Notaris yang telah pensiun dan bagaimana implikasi hukum ketiadaan salinan akta wasiat dalam proses peralihan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif dan empiris, yang menggunakan studi kepustakaan, pendekatan perundang-undangan serta implementasi atas suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penyerahan protokol Notaris adalah suatu hal yang sangat penting guna kepentingan klien, dan protokol Notaris merupakan dokumen negara, hal mana perlu dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan juga peran aktif baik dari Notaris maupun dari organisasi.


Keywords


Inheritance; Original Copy of Deed of Testament; Assignment of Title of the Land; Warisan; Salinan Akta Wasiat; Peralihan Hak Atas Tanah



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v4i1.7585

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 990.

Books/Buku

Habib, Adjie. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2011).

Soekanto, Soerjono and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).

Media Internet

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. “Cari Layanan.” Accessed 1 November 2023. https://kot-jakbar.atrbpn.go.id/cari-layanan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Stefanie Hartanto, Reza Boentoro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter