Pemanfaatan Teknologi Blockchain dalam Penyelesaian Konflik Royalti Musik di Era Digital
Schlagworte:
Teknologi Blockchain, Royalti, Era DigitalAbstract
Konflik terkait pembayaran royalti dalam industri musik merupakan persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan, terutama di tengah perkembangan teknologi digital. Praktik bisnis yang tidak adil, regulasi belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi dan lemahnya literasi hukum di kalangan musisi menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya konflik royalti di Indonesia . Di tengah kondisi tersebut, teknologi blockchain menawarkan pendekatan baru yang menjanjikan: menciptakan sistem yang transparan, terdesentralisasi, dan tidak dapat dimanipulasi. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini mengkaji bagaimana blockchain melalui fitur seperti immutability, smart contract, dan data sharing terdesentralisasi dapat dimanfaatkan sebagai solusi struktural untuk menyelesaikan konflik royalti musik secara adil dan efisien. Selain itu, sistem pencatatan permanen dan terbuka memperkuat posisi hukum pencipta lagu dalam menuntut hak ekonominya. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengelola royalti, dan pengembang teknologi dalam mengimplementasikan sistem berbasis blockchain di Indonesia. Dengan pemanfaatan teknologi ini, ekosistem musik digital dapat bergerak menuju tatanan yang lebih adil, transparan, dan minim sengketa.
Literaturhinweise
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesianomor 56 Tahun 2021Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675.
Buku
Nugroho, Susanti Adi. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2017.
Riswandi, Budi Agus dan Sumartiah, Siti. Masalah-Masalah HAKI Kontemporer. Yogyakarta: GITANAGARI, 2006.
Subekti, R. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Bina Cipta, 1992.
Triana, Nita. Alternative Dispute resolution. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi, 2019.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Jurnal Ilmiah
Bayu Pradana, I Gusti Ngurah and Dharmawan, Ni Ketut Supasti., “Peranan Lembaga Manajemen Kolektif Atas Pembayaran Royalti Cover Lagu Di Youtube,” Jurnal Kertha Negara 9, no. 4 (April 2021): 251. file:///C:/Users/Acer/Downloads/71057-1021-206519-1-10-20210407.
Disemadi, Hari Sutra dan Kang, Cindy. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Komunikasi Hukum 7, no. 1 (Februari 2021): 57. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh.
Firmansyah. “Tantangan Hukum dalam Pengembangan Teknologi Blockchain: Studi Kasus tentang Regulasi Kontrak Pintar dalam Transaksi Keuangan.” Ateku: Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ekonomi 1, no. 2 (April 2024): 56. https://loddosinstitute.org/journal/index.php/ateku/article/view/98.
Kusno, Habi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet.” Fiat Justitia 10, no. 3 (September 2016): 490. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fia.
Kristyana, Dinda Wahyu., Zulaeha, Mulyani., dan Suprapto. “Analisis Terhadap Tindakan Hukum Bagi Pelanggar Hak Royalti Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.” Lex Positvis 1, no. 2 (November 2023): 122. https://jtamfh.ulm.ac.id/index.php/jtamfh/article/view/17.
Lazuardi, Afried dan Gunawan, Tri. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0.” Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations 1, no. 1 (Januari 2024): 4. https://jurnalsains.id/index.php/sciential/article/view/97.
Sonia Afdilah, Nova Sari Agustina, Ilfa Hani dan Indra Gunawan, “Penerapan Teknologi Blockchain dalam Meningkatkan Keamanan Sistem Identifikasi Pengguna,” JOURNAL SHIFTVOL 4, no. 2 (Juni 2024): 58. http://shift.sin.fst.uin-alauddin.ac.id/index.php/shift/article/view/142/47
Syahputra, Rizky., Kridasaksana, Doddy dan Arifin, Zaenal. “Perlindungan Hukum bagi Musisi atas Hak Cipta dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 3 (April 2022): 84. https://widyasari-press.com/wp-content/uploads/2024/10/12.
Tanley, Michael., Albert., Roberto, Andre Benneres., Nata, Fraderik., Livanio, Nicholas dan Joosten. “Analisis Potensi Dan Tantangan Teknologi Blockchain Dalam Mendukung Digitalisasi Ekonomi di Indonesia.” Indonesian Journal of Education and Computer Science 2, no. 3 (Desember 2024): 164. https://jurnal.intekom.id/index.php/indotech.
Cloudio Ardelle Hitipeuw, Fajar Sugianto. “THE FULFILLMENT OF ECONOMIC RIGHTS IN SPOTIFY: A SCOPING COMPARATIVE REVIEW BETWEEN THE UNITED STATES AND INDONESIA.” International Jurnal of Law in Changing World 4, no. 1 (2025): 88–102. https://doi.org/https://doi.org/10.54934/ijlcw.v4i1.124.
Fajar Sugianto, Felicia Christina Simeon, Dea Prasetyawati Wibowo. “IDEALISASI SIFAT ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3, no. 2 (2020): 253–65. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i2.3525.
Indradewi, Astrid Athina, and Fajar Sugianto. “Peran Dan Manfaat Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau Dari Perspektif Pelaku Usaha.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 2, no. 2 SE-Articles (February 13, 2024): 85–95. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2798.
Kridawidyani, Widya, Astrid Athina Indradewi, Fajar Sugianto, and Tomy Michael. “The Legal Advantages of Blockchain Technology for Notary Protocol Archives.” Journal of Law and Policy Transformation 8, no. 2 (2023): 397–407.
Sugianto, Fajar. “Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014): 61–72. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p61-72.
Sugianto, Fajar; Indradewi A, Astrid; Valencia, Claresta Devina. “BETWEEN VALUATION AND MONETIZATION OF EFFICIENCY IN ECONOMIC ANALYSIS OF LAW : IS IT POSSIBLE ?” Journal of International Trade, Logistics and Law 10, no. 1 (2024): 286–94.
Sugianto, Fajar, Astrid Athina Indradewi, and Yohanie Maretta. “Book Pirates and Copycats : Infringement That Speaks For Itself.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 2, no. 1 (2024): 259–69. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology.
Sugianto, Fajar, Stevinell Mildova, and Felicia Christina Simeon. “Increasing Economic Performance Through the Rule of Law in Indonesia: Law and Economics Perspective.” Advances in Economics, Business and Management Research 140, no. International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) (2020): 92–99. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200513.019.
Sugianto, Fajar, and Tomy Saragih. “Intercalating Law As a Tool To Promote Economic Efficiency in Indonesia.” Arena Hukum 6, no. 2 (2013): 152–67. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00602.1.
Sugianto, Fajar, Ellora Sukardi, and Tomy Michael. “Comparison of Legal Consumer Protection Systems in E-Commerce Transactions To Support Digital Economic Growth in Indonesia.” Dalat University Journal of Science 12, no. 1 (2021): 39–51. https://doi.org/10.37569/dalatuniversity.12.1.814(2022).

