Independensi dan Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas dalam Bidang Perbankan di Indonesia [Independence and Effectiveness of Financial Services Authority as Monitoring Instution of Banking Sector in Indonesia]
Abstract
Bahasa Indonesia Abstrak: Sejak berlakunya UU OJK, politik hukum nasional mulai mengintrodusir paradigma baru dalam menerapkan model pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia dengan menghadirkan OJK sebagai unifikasi pengaturan dan pengawasan yang bersifat independen, di mana sebelumnya kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Bapepam-LK. Seiring perkembangan, penerapan independensi dan efektivitas OJK dianggap mustahil untuk dilaksanakan karena terdapat ketentuan yang mengatur keterlibatan pemerintah dan Bank Indonesia dalam Dewan Komisioner OJK, tidak jelasnya pembagian kewenangan antara Bank Indonesia dengan OJK yang berpotensi conflict of interest, hingga perdebatan mengenai sumber pendanaan OJK dari APBN dan/atau pungutan sektor jasa keuangan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji independensi serta efektivitas OJK, hingga menemukan solusi mengenai konsep pengawasan yang aplikatif untuk diadaptasi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa OJK dinilai melalui beberapa indikator merupakan lembaga yang independen dan untuk mendukung political will pemerintah akan terciptanya sektor jasa keuangan yang optimal, diperlukan harmonisasi sejumlah aturan sebagai konsekuensi atas eksistensi OJK demi terciptanya kepastian hukum. Selain itu, terdapat konsep alternatif pengawasan yang sesuai dengan karakteristik perekonomian Indonesia yaitu, konsep pengawasan twin peaks.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v4i2.8730
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5504.
Books/Buku
Abrams, Richard K., and Michael W Taylor. “Issues in the Unification of Financial Sector Supervision.” IMF Working Paper, 2000. https://www.imf.org/en/Publications/WP/Issues/2016/12/30/Issues-in-the-Unification-of-Financial-Sector-Supervision-3939.
Garner, Bryan, Tiger Jacson, and Jeff Newman. Black’s Law Dictionary. Texas: Thomson West, 2004.
Friedman, Lawrence M. The State and the Rule of Law in a Mixed Economy. London: Stevens & Sons, 1971.
Hartono, C.F.G. Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.
Hatcher, Peter. The Ministry: How Japan's Most Powerful Institution Endangers World Markets. Boston: Harvard Business School Press, 1998.
Hoshi, Takeo, and Takatoshi Ito. “Financial Regulation in Japan: A Fifth Year Review of The Financial Services Agency.” Academia.edu, 2003. https://www.academia.edu/17387986/Financial_regulation_in_Japan_a_sixth_year_review_of_the_Financial_Services_Agency.
Kamelus, Deno. Fungsi Hukum Terhadap Ekonomi di Indonesia. Surabaya: Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 1998.
Lindgren, Carl-Johan, Tomás J. T. Baliño, Charles Enoch, Anne-Marie Gulde, Marc Quintyn, and Leslie Teo. Financial Sector Crisis and Restructuring: Lessons from Asia. IMF Occasional Paper No. 188. Washington, DC: International Monetary Fund, 1999. https://www.imf.org/external/pubs/ft/op/opfinsec/index.htm.
Nasution, Darmin. Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004.
Novoa, Alicia, and Steven Seelig. Governance Practices at Financial Regulatory and Supervisory Agencies. IMF Working Paper, 2009. https://www.imf.org/en/Publications/WP/Issues/2016/12/31/Governance-Practices-At-Financial-Regulatory-and-Supervisory-Agencies-23055.
Person, Gail. Financial Service Law and Compliance in Australia. New York: Cambridge University Press, 2009.
Pramono, Sigit. Mimpi Punya Bank Besar. Jakarta: Red & White, 2014.
Sulistyandari. Hukum Perbankan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia. Surabaya: Laros, 2012.
Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
Taylor, Michael W., Marc G. Quintyn, and Silvia Ramirez. “The Fear of Freedom: Politicians and the Independence and Accountability of Financial Sector.” IMF Working Paper, 2007. https://www.imf.org/en/Publications/WP/Issues/2016/12/31/The-Fear-of-Freedom-Politicians-and-the-Independence-and-Accountability-of-Financial-Sector-20155.
Tim UGM dan Tim UI. Alternatif Struktur OJK yang Optimum: Kajian Akademik. 2010. http://xa.yimg.com/kq/groups/24063110/2095520493/name/KajiAkademikOJK-UI-UGMversi+230810.pdf.
Zaini, Zulfi Diane. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah. Bandung: CV Keni Media, 2012.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Quintyn, Marc, and Michael W. Taylor. “Regulatory and Supervisory Independence and Financial Stability.” CESifo Economic Studies 49, no. 2 (2003): 259–294. https://doi.org/10.1093/cesifo/49.2.259
Yokoi-Arai, Mamiko. “The Regulatory Efficiency of a Single Regulator in Financial Services: Analysis of the UK and Japan.” Banking & Finance Law Review (October 2006).
Court Decisions/Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Agung No. 68 P/HUM/2014.
Internet
BaFin. “BaFin at a Glance: 10 Years of BaFin.” http://www.bafin.de/SharedDocs/Veroeffentlichungen/EN/Fachartikel/fa_bj_2012-05_bafin_jubilaeum_en.html.
Ester, Stephanie Rebecca. “Ironisme OJK: Gagal di Negara Maju, Namun Diminati di Indonesia.” Kompasiana, April 18, 2012. http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/04/18/ironisme-ojk-gagal-di-negara-maju-namun-diminati-indonesia
Transparency International. “Indonesia.” Accessed October 25, 2024. https://www.transparency.org/country/#IDN.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Lydia Fransisca
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.