Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada Proyek Pembangunan Jalan Tol

Nur Indah Permanasari, Gunanegara Gunanegara

Abstract


Land acquisition for the implementation of development in the public interest is currently increasing along with and in line with the progress and dynamics of society, both in urban and rural areas. The government's authority to conduct land acquisition for public purposes is based on the principle that all land rights have a social function. Based on this, land acquisition for the public interest, especially for toll roads, is made possible by the state. This research discusses legal certainty of process and the correct implementation of compensation in land acquisition for public interest, especially for toll roads. This research is a normative law research with statute approach. The result of the research shows that in the implementation of land acquisition, it is necessary to have compensation and is the most important element. Compensation cannot be done arbitrarily. However, it still must reflect legal certainty so that there is clarity on procedures related to the basis for payment of compensation in the land acquisition process. This research finds that there are already provisions for establishing a land acquisition process and a compensation process that must be carried out by various parties.

Bahasa Indonesia Abstrak: Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pada dewasa ini semakin meningkat seiring dan sejalan dengan kemajuan dan dinamisasi masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Kewenangan Pemerintah untuk melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada asas bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial. Berdasarkan hal tersebut, maka pengadaan tanah bagi kepentingan umum khususnya bagi jalan tol sangat dimungkinkan oleh negara. Penelitian ini membahas mengenai kepastian hukum proses dan pelaksanaan yang seharusnya dilaksanakan di dalam penggantian kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya bagi pembangunan jalan tol. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa di dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut perlu adanya ganti kerugian dan menjadi unsur terpenting. Ganti kerugian tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Namun tetap harus mencerminkan adanya kepastian hukum sehingga terdapat kejelasan prosedur terkait dasar pembayaran ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini menemukan bahwa sudah adanya ketentuan penetapan proses pengadaan tanah dan proses ganti kerugian yang harus dilakukan oleh berbagai pihak.


Keywords


Land Acquisition; Public Interest; Compensation; Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum; Ganti Kerugian



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i2.7070

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 528.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631.

Books/Buku

Arba, H. M. Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Gunanegara. Hukum Administrasi Negara, Jual Beli dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Tatanusa, 2016.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2009.

Is, Muhammad Sadi, Khalisah Hayatuddin, and Suharyono. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2022.

Ketut Oka Setiawan, I. Hukum Agraria. Bandung: Penerbit Reka Cipta, 2023.

Mahfud MD, Mohammad. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.

M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2020.

Sarjita. Masalah Pelaksanaan Urusan Pertanahan dalam Era Otonomi Daerah (Keppres No.34 Tahun 2003). Yogyakarta: Tugu Jogja, 2005.

Sihombing, Irene Eka. Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti, 2017.

Soedewi Masjhoen Sofwan, Sri. Hukum Perdata, Hukum Perutangan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1975.

Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi. Jakarta: Kompas, 2001.

Scientific Journals/Jurnal Ilmiah

Sahnan., M. Yazid Fathoni, and Musakir Salat. “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 9 (December 2015): 422–434.
Zakie, Mukmin. “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18 (2011): 187–206. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/7240

Syahroni, Nurul Khomariyah, and Gunanegara. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertipikat Hak Milik Yang Diterbitkan Kembali Sertipikat Atas Nama Pihak Ketiga Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Notary Journal 2, no. 2 (October 2022): 152–165. http://dx.doi.org/10.19166/nj.v2i2.5766

Media Internet

Gunanegara. “Pengambilalihan Hak Prioritas Bekas Pemegang Hak untuk Distribusi Tanah Obyek Reforma Agraria.” Research Gate, July 2022. https://www.researchgate.net/publication/362068355_PENGAMBILALIHAN_HAK_PRIORITAS_BEKAS_PEMEGANG_HAK_UNTUK_DISTRIBUSI_TANAH_OBYEK_REFORMA_AGRARIA


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nur Indah Permanasari, Gunanegara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter