Prosedur Perolehan Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik Menurut Hukum Tanah Nasional untuk Menjamin Kepastian Hukum bagi Orang Asing
Abstract
Indonesia has a prohibition on ownership of freehold land by foreigners. Foreign citizens who are domiciled in Indonesia and want to obtain land rights can obtain a right of use with a period of time. This research's purpose is to analyze procedure for foreigners to obtain Right of Use of freehold land with time limitation in Indonesia, and the role of Land Deed Official (PPAT) in the making of the deed of Right of Use of freehold land with time limitation. This research is empirical normative research with data from literature study and interviews. Type of approach that used in this research is systematic of law. Foreign citizens domiciled in Indonesia can have a Right of Use with a period of time on freehold land must fulfill the requirements and procedures in accordance with Indonesian laws and regulations. This is to ensure the achievement of legal certainty. In the acquisition of the right of use on freehold land, the role of the land deed official as a public official authorized to make deeds for the acquisition of the right of use on freehold land is necessary. Unfortunately, in practice there are still land deed officials who do not follow the procedures of Right of Use in accordance with the laws and regulations.
Bahasa Indonesia Abstrak: Di Indonesia terdapat larangan kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing. Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia dan ingin memperoleh Hak Atas Tanah dapat memperoleh Hak Pakai dengan jangka waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur bagi WNA untuk memperoleh Hak Pakai di atas tanah Hak Milik dengan jangka waktu di Indonesia, serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta atas Hak Pakai di atas tanah hak milik dengan jangka waktu tertentu. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan sistematika hukum. Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai hak pakai dengan jangka waktu di atas tanah hak milik harus memenuhi syarat dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal itu dilakukan agar tercapainya kepastian hukum. Dalam perolehan hak pakai di atas tanah hak milik perlu adanya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta guna perolehan hak pakai di atas tanah hak milik. Tetapi sangat disayangkan, dalam praktik masih ada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak mengikuti prosedur hak pakai sesuai peraturan perundang-undangan.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i2.6997
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1202.
Books/Buku
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana, 2012.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 1999.
Gunanegara. Mengenal Hukum Agraria dan Real Estate Law. Jakarta: Tatanusa, 2018.
Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Binacipta, 2012.
Hutomo, Putra. Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) dalam Hukum Agraria Nasional, edisi revisi. Bandung: Bimedia Pustaka Utama, 2022.
Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “tanah.” Accessed 22 March 2023. https://kbbi.web.id/tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Gracia Christie, Valerie Merlim, Anne Gunadi Martono Widjojo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.