Pemberian Persetujuan yang Sah Terhadap Akta Notaris yang Dibuat oleh Difabel Tanpa Sidik Jari

Savira Ramadhanty, Agus Budianto

Abstract


An authentic deed made by a notary has certain requirements that need to be fulfilled. The making of a notarial deed refers to Law Number 30 of 2004 as amended by Law Number 2 of 2014 concerning the Notary Occupation (UUJN). One of the requirements that shall be fulfilled in order that an authentic deed drawn up by a notary has perfect evidentiary power is the affixing of a signature by the appearer, this has also been regulated in Article 44 UUJN. Not affixing a signature can reduce the evidentiary power of the deed. The notary also has the responsibility of conducting the precautionary principle when assisting appearer without fingerprints in giving valid legal approval in addition to affixing signatures and fingerprints. According to interviews and legal data analyzed by the author, the affixing of the signature and fingerprint stamp can be replaced by surrogate. Surrogate is a sentence written at the end of the deed to clearly explain the reasons for not being able to affix a signature. This is also in line with Article 44 paragraph (2) UUJN. The notary also has the responsibility to apply the precautionary principle in making the surrogacy/surrogate by using clear sentence formulations and supported by a doctor's certificate from the appearer which strengthens the reasons for using the surrogate.

Bahasa Indonesia Abstrak: Sebuah akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi dalam pembuatannya. Pembuatan akta notaris mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna ialah dengan dibubuhkannya tanda tangan oleh penghadap, hal ini telah diatur pula dalam Pasal 44 UUJN. Tidak dibubuhkannya tanda tangan dapat menurunkan kekuatan pembuktian akta tersebut. Notaris juga memiliki tanggung jawab yaitu penerapan prinsip kehati-hatian ketika membantu penghadap tanpa sidik jari dalam memberikan persetujuan hukumnya yang sah selain pembubuhan tanda tangan dan cap sidik jari. Menurut wawancara dan data-data yang dianalisis oleh Penulis, pembubuhan tanda tangan dan cap sidik jari tersebut dapat digantikan dengan surogasi/surrogate. Surogasi/surrogate merupakan kalimat yang dituliskan pada akhir akta untuk secara jelas menerangkan alasan tidak dapat dibubuhkannya tanda tangan. Hal ini telah sejalan pula dengan Pasal 44 ayat (2) UUJN. Notaris juga memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan surogasi/surrogate tersebut dengan menggunakan formulasi kalimat yang jelas serta didukung dengan adanya surat keterangan dokter dari penghadap yang menjadi menguatkan alasan digunakannya surogasi/surrogate tersebut.

Keywords


Notarial Deed; Disabled; Signature and Fingerprint; Akta Notaris; Difabel; Tanda Tangan dan Sidik Jari



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i1.6732

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251.

Buku

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Kansil, C.S.T. Modal Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

MD, Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi & Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.

Sarja. Negara Hukum Teori dan Praktek. Yogyakarta: Thafa Media, 2016.

Tobing, G. H. S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1983.

Jurnal Ilmiah

Asshiddiqie, Jimly. “Merawat dan Memenuhi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara”, Jurnal Ilmiah: Jakarta, 2011.

Nurhayati, Siti. “Social Inclusion for Persons with Disabilities Through Access to Employment in Indonesia.” Prophetic Law Review 2, no. 1 (2020): 1–21. https://doi.org/10.20885/PLR.vol2.iss1.art1.

Laporan Hasil Penelitian

Budianto, Agus and Michelle Starla Ongko. “The Social Responsibility of the Notary Profession in Balanced Treatment and Protection of people with Disabilities”. Penelitian Hukum, Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, 2022.

Perjanjian Internasional

Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Vienna Convention on the Law of Covenants.

Media Internet

Aries, Albert. “Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis”. Hukumonline, 29 May 2013. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-pembuktian-perjanjian-tidak-tertulis-lt51938378b81a3.

Pengadilan Negeri Tahuna. “Perjanjian “Batal Demi Hukum” dan “Dapat Dibatalkan”.” Last modified 11 April 2018. https://pn-tahuna.go.id/tentang-pengadilan/sistem-pengelolaan-pn/kegiatan-pengadilan/item/perjanjian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Savira Ramadhanty, Agus Budianto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter