Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PDT/G/2013)
Abstract
Land is an important object in human life can be transferred through transaction. In the practice of buying and selling land, it is possible for there to be disputes resulting in the Sale and Purchase Deed (AJB) being filed for cancellation. The formulation of the problem to be examined by the author is the result of the cancellation of the Land Sale and Purchase Deed made based on the simulation agreement by the judge. The research method used is normative juridical research with descriptive analytical data analysis and using data collection of secondary and primary data. The legal consequence arising from the Sale and Purchase Deed which was canceled by the Judge is that all conditions must be returned to their original state when no legal action has taken place in the relevant deed. So that other parties in the agreement who have already received achievements from other parties are obliged to return them. Regarding the sale and purchase deed which was canceled by the judge, the Land Deed Making Officer will provide a note on the Minutes of the Deed that the deed has been canceled by a Court Decision or by attaching the Court Decision to the Minutes of the Deed in question. Lastly, for certificates that have been renamed, one of the parties will submit a cancellation of the certificate to the National Land Agency, and then the National Land Agency will cross out and change the name of the owner of the land rights that has been determined in the District Court Decision on the books of land, but regarding the replacement of certificates there are no clear provisions.
Bahasa Indonesia Abstrak: Tanah merupakan objek penting dalam kehidupan manusia dapat dialihkan dengan cara diperjualbelikan. Praktik jual beli tanah kenyataannya memungkinkan adanya sengketa yang mengakibatkan Akta Jual Beli (AJB) bisa diajukan pembatalan. Rumusan masalah yang akan diteliti oleh Penulis adalah akibat dari pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat berdasarkan Perjanjian Simulasi oleh hakim. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan analisa data secara deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data yaitu data sekunder dan primer. Akibat hukum yang timbul terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh Hakim adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum dalam akta yang bersangkutan sehingga pihak lain dalam perjanjian yang telah terlanjur menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya. Terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh hakim tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah akan memberikan catatan pada Minuta Akta bahwa akta telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan atau dengan melekatkan Putusan Pengadilan tersebut pada Minuta Akta yang bersangkutan. Yang terakhir terhadap sertipikat yang telah dibalik nama, salah satu pihak akan mengajukan pembatalan terhadap sertipikat kepada Badan Pertanahan Nasional untuk kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional akan dilakukan mencoret dan mengganti nama pemilik dari hak atas tanah yang telah ditentukan dalam Putusan Pengadilan Negeri pada buku-buku tanah, namun terkait penggantian sertifikat belum terdapat ketentuan yang jelas. Hal ini, berdampak pada bank Danamon sebagai kreditur dalam kasus ini yang menerima jaminan berupa sertipikat hak milik yang akta jual belinya dibatalkan oleh hakim kehilangan jaminan hutangnya.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i1.6317
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Herzien Inlandsch Reglement.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.
Buku
Hartanto, J. Andy. Hukum Pertanahan Karakteristik: Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitia, 2014.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Cetakan ke-4. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
___. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.
Efendi, A’an. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Cetakan ke-2. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Subekti. Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni, 1980.
Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1982.
Jurnal Ilmiah
Leliana, Fifian and Anis Mashdurohatun. “Tinjauan Hukum Terhadap Permohonan Pembatalan Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Notaris/PPAT (Studi Kasus PT Wahana Wijaya Lestari Reality dengan Yo Swie Tjin),” Jurnal Akta 4, no. 3 (2017). http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/1801.
Sukisno, Djoko. “Pengambilan Fotocopy Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.” Mimbar Hukum 20, no. 1 (2008). https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16313.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Pdt/G/2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Nadia Luthfiyah, Nurhayati Marpaung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.