Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Wasiat yang Dibatalkan Karena Melanggar Legitime Portie

Muhammad Iqbal, Hadi Iskandar

Abstract


When a person dies, it will have legal consequences for his heirs, which is known as inheritance. Before death, a person can make a will. This research discusses the arrangement for granting a will in terms of the Civil Code and the responsibility of a Notary to the making of a will which was canceled for violating Legitime Portie (Case Study Decision Number 225/Pd.G/2017/PN.Sby). The method in this legal research is empirical normative juridical, namely obtaining data through literature study plus limited interviews. The result of this research is that in making a will, it is necessary to pay attention to the requirements in making a will, which must meet the requirements in making a will. Making a will in a state of serious illness can be said to be incompetence to make will (Article 895 of the Civil Code). In addition to having to pay attention to the competence in making wills, they must also pay attention to the Legitime Portie of their heirs (Article 914 of the Civil Code), because in making a will through the appointment of an heir, the heirs must not be harmed (Article 881 Paragraph (2) of the Civil Code). A general will is made before a Notary by witnessing 2 (two) witnesses. The Notary's responsibility for making a will that has ignored the law, then according to Article 84 and Article 85 of UUJN, a violation committed by a Notary or a deed becomes null and void by law can be a reason for parties who suffer losses to demand reimbursement of costs, compensation, and interest from the Notary.


Bahasa Indonesia Abstrak: Ketika seseorang meninggal dunia maka akan menimbulkan akibat hukum bagi ahli warisnya yakni dikenal dengan istilah pewarisan. Seseorang sebelum meninggal dunia dapat membuat suatu surat wasiat. Penelitian ini membahas tentang pengaturan pemberian wasiat ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta wasiat yang dibatalkan karena melanggar Legitime Portie (Studi Kasus Putusan Nomor 225/Pd.G/2017/PN.Sby). Metode dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif empiris, yakni memperoleh data melalui studi kepustakaan ditambah dengan wawancara terbatas. Hasil penelitian adalah dalam membuat surat wasiat harus memperhatikan syarat dalam pembuatan wasiat, yakni harus memenuhi syarat-syarat dalam membuat surat wasiat. Membuat surat wasiat dalam keadaan sakit keras dapat dikatakan tidak cakap membuat suatu wasiat (Pasal 895 KUHPerdata). Selain harus memperhatikan kecakapan dalam membuat wasiat, juga harus memperhatikan Legitime Portie dari para ahli warisnya (Pasal 914 KUHPerdata), karena dalam membuat wasiat melalui pengangkatan waris tidak boleh merugikan para ahli warisnya (Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata). Wasiat umum yang dibuat di hadapan Notaris dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. Tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta wasiat yang telah mengabaikan hukum, maka sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN, pelanggaran yang dilakukan Notaris atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.


Keywords


Inheritance; Will; Notary; Waris; Wasiat; Notaris



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i1.6275

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Buku

Adji, Sution Usman. Kawin Lari dan Kawin Antar Agama. Cetakan kesatu. Yogyakarta: Liberty, 1989.

Adjie, Habib and Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Alwesius. Keterangan Hak Mewaris Serta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Bagi Warga Negara Indonesia. Cetakan pertama. Depok: Badan Penerbit Universitas Indonesia, 2022.

Asmin. Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Dian Rakyat, 1986.

Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan Perdata (Syarat-Syarat Perkawinan Hak dan Kewajiban Suami-Istri Harta Benda Perkawinan). Jakarta: Rizkita, 2009.

Mertokusumo, Sudiko. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1982.

Mulyadi. Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat. Cetakan pertama. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.

Perangin, Efendi. Hukum Waris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan 32. Jakarta: Intermasa, 2005.

Suparman, Eman. Intisari Hukum Waris Indonesia. Cetakan ketiga. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Cetakan pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Vollmar, H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata. Edisi kesatu cetakan kedua. Jakarta: Rajawali, 1989.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Iqbal, Hadi Iskandar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter