Peran Majelis Pengawas Notaris Terhadap Laporan Masyarakat (Studi Kasus Putusan MPPN Nomor 02/B/MPPN/X/2018)
Abstract
Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam hal adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, maka Majelis Pengawas Notaris mempunyai peran penting dalam menerima penanganan pengaduan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip penanganan pengaduan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Majelis Pengawas Notaris memeriksa antara pelapor dan terlapor, menemukan fakta-fakta hukum, dan membuat pertimbangan hukum untuk memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada Notaris. Seperti pada putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) No. 02/B/MPPN/X/2018, dalam putusan tersebut Notaris dilaporkan atas dugaan pelanggaran yang merugikan pelapor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Majelis Pengawas Notaris dalam proses penanganan pengaduan sampai ke tahap keputusan yang diberikan. Untuk menjawab hal tersebut maka dilakukan penelitian secara normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder didukung dengan data primer. Data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan data primer diperoleh melalui wawacara dan analisis data secara kualitatif yang menghasilkan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian, Peran Majelis Pengawas terhadap laporan masyarakat diatur diatur dalam UUJN P Pasal 70 huruf g dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Akibat hukum terhadap putusan Majelis Wilayah adalah penerapan sanksi teguran lisan terhadap Notaris, dan akibat hukum terhadap putusan Majelis Pengawas Pusat adalah menguatkan Putusan dari Majelis Pengawas Wilayah, sehingga keputusan dari Majelis Pengawas Pusat adalah final.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v3i1.6261
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 545.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Dasar Majelis Pengawas Notaris. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 211.
Buku
Adjie, Habib. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Cetakan kesatu. Bandung: CV. Mandar Maju, 2009.
Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cetakan kesatu. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Notodisoerjo, R. Sugondo. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia: Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang. Cetakan kedua. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2009.
Satory, Agus. “Pengawasan Dan Pembinaan Jabatan Notaris.” In Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1, edited by Habib Adjie, I Made Pria Dharsana, and Muhammad Hafidh, 89–107. Bandung: Media Sains Indonesia, 2022.
Soekanto, Soerjono. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 1998.
Jurnal Ilmiah
Kurnia, Arifani. “Peranan Majelis Pengawas Wilayah atas Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris yang Tidak Membacakan Akta.” Lex Renaissance 2, no. 2 (July 2017).
Media Internet
Hukumonline.com. “Menunggu Langkah Proaktif Majelis Pengawas Notaris.” Hukumonline.com, 6 July 2008. https://www.hukumonline.com/berita/a/menunggu-langkah-proaktif-majelis-pengawas-notaris-hol19610.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Yoel Charlye Karinda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.