Kedudukan Akta Notaris dalam Penyelesaian Sengketa Penghapusan Merek di Luar Pengadilan

Bella Nova Iskandar

Abstract


Recently, various types of disputes can arise in the community. In resolving these disputes, the disputing parties are given the freedom to choose the dispute resolution forum according to their wishes. Non-court dispute resolution schemes are strengthened by Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Juridically, the mechanism of brand dispute resolution can be done through litigation in the Commercial Court, as well as non-litigation by using an alternative mechanism for dispute resolution, either through arbitration, negotiation, mediation, conciliation, or other ways agreed upon by both parties of the dispute. The final result of the parties' dispute settlement agreement is resolution which is poured into a form of peace treaty made before a Notary. To see the position of the notarial deed in resolving disputes over brand deletions outside court, especially in the dispute over the "X" trademark between PT CPS and the inheritors of HK’s trademark, research is needed on the certainty of the enforceability and power to bind a peace agreement made before a Notary. In this study, the type of research used is normative legal research with law and case approach. From the result of this study, it can be concluded that the peace agreement between the parties was made in the form of a deed of peace before the Notary and binds the parties as a law for the parties and has perfect proof power. 

Bahasa Indonesia Abstrak: Dewasa ini berbagai macam sengketa dapat timbul dalam masyarakat. Dalam menyelesaikan sengketa, para pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa sesuai dengan keinginannya. Skema penyelesaian sengketa di luar pengadilan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara yuridis, mekanisme penyelesaian sengketa merek dapat dilakukan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau non litigasi dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, baik melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Hasil akhir dari kesepakatan penyelesaian sengketa para pihak adalah perdamaian yang dituangkan ke dalam bentuk akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk melihat kedudukan akta Notaris dalam penyelesaian sengketa penghapusan merek di luar pengadilan, khususnya dalam sengketa merek “X” antara PT CPS dan ahli waris almarhum HK, diperlukan penelitian mengenai kepastian keberlakuan dan kekuatan mengikat perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian di antara para pihak dibuat dalam bentuk akta perdamaian di hadapan Notaris mengikat para pihak seperti layaknya undang-undang bagi para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.


Keywords


Notarial Deed; Dispute Settlement; Peace Treaty; Akta Notaris; Penyelesaian Sengketa; Perjanjian Perdamaian



DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i1.2974

Full Text:

PDF

References


Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Books/Buku

Adolf, Huala. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Anand, Ghansham. Karakterisitik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Apeldoorn, LJ van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1971.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Listyarti, Retno, and Setiadi. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MAK kelas X. Jakarta: Erlangga, 2008.

Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase – Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Nasution, Rahmi Jened Parinduri. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HAKI). Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Soeroso, R. Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sutantio, Retnowulan. Mediasi dan Dading, Proceeding Arbitrase dan Mediasi. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2003.

Sutiyoso, Bambang. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Citra Media, 2006.

Research Paper/Laporan Hasil Penelitian

Puslitbang Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Laporan Penelitian Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa yang Terkait dengan Pengadilan).” Proyek Penelitian dan Pengembangan, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2000. Perpustakaan Mahkamah Agung.

Court Decision/Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 04/HaKI/M/2007/PN.NIAGA.SMG.

Penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50K/Pdt.Sus.2007.

Internet

Purnamasari, Irma Devita. “Akta Notaris sebagai Akta Autentik.” HukumOnline, 20 March 2015. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-otentik.

Kresno, Prabu Bhatara. “Implementasi Teori Negara Kesejahteraan di Indonesia,” Indonesiana, 27 April 2019, https://indonesiana.tempo.co/read/127150/2018/06/03/enterprise.mobilee/implementasi-teori-negara-kesejahteraan-di-indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Bella Nova Iskandar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter