Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dan Pertanggungjawaban Notaris dalam RUPS PT Tertutup
Abstract
Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam praktek, sering sekali terjadi penyelenggaraan RUPS PT Tertutup yang mengandung cacat prosedur, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris. Terhadap adanya penyelenggaraan RUPS yang mengandung cacat prosedur, para pemegang saham pasti akan mengalami kerugian karena hak-hak mereka dilanggar, khususnya para pemegang saham minoritas. Dua rumusan masalah yang timbul dan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam RUPS PT Tertutup? serta Bagaimana pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dari penyelenggaraan RUPS Luar Biasa yang mengandung cacat prosedur pada PT Tertutup? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS dalam PT Tertutup sudah cukup baik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Di samping itu, pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dari penyelenggaraan RUPS Luar Biasa yang mengandung cacat prosedur pada PT Tertutup merupakan pertanggungjawaban sebatas pada syarat formal atau kelengkapan formal. Kebenaran materiil bukan tanggung jawab notaris, melainkan masing-masing subjek hukum yang melakukan. Notaris dalam menjalankan jabatannya juga dituntut memiliki ketelitian dan kehati-hatian dalam melakukan setiap perbuatan hukum, termasuk pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.19166/nj.v1i1.2738
Full Text:
PDFReferences
Legislative Regulations/Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 392.
Books/Buku
Azizah. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press, 2016.
Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2017.
Muchsin, Haji. Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2006.
Prajitno, A.A. Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Raharjo, Handri. Hukum Perusahaan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2013.
Rajagukguk, Erman. Butir-butir Hukum Ekonomi. Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Rido, Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni, 1986.
Simanungkalit, Parasian. Rapat Umum Pemegang Saham Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas. Jakarta: Yayasan Wajar Hidup, 2006.
Sjawie, Hasbullah F. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2017.
Scientific Journals/Jurnal Ilmiah
Budiono, Herlien. “Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global.” Jurnal RechtsVinding 1, no. 2 (August 2012): 187–198. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.96.
Pramono, Dedy. “Kekuatan Pembuatan Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (December 2015): 248–258. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1225/1118.
Internet
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Penggunaan Dan/atau.” Accessed 25 December 2018. http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/638/Penggunaan%20Dan/atau.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online. “Nilai.” Accessed 25 December 2018. https://kbbi.web.id/nilai.
Focus Group Discussion
“Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas yang Tercermin Dalam Prosedur Penyelenggaraan RUPS Berdasarkan UU PT”. 15 November 2018 in Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Susi Susantijo, Shinta Pangesti, Robbyson Halim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.