ASPEK-ASPEK YANG MEMPENGARUHI REGULATOR DALAM PERKEMBANGAN WAKAF SAHAM DI INDONESIA

Auteurs

  • Nova Rini Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta
  • Nurul Huda Universitas Yarsi
  • Muslich Anshori Universitas Airlangga
  • Supriatiningsih Supriatiningsih Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta
  • Muhidin Muhidin Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta
  • Zaenudin Zaenudin Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta

Trefwoorden:

Regulator, Wakaf Saham, Sanksi, Perlindungan, Aturan Operasional

Samenvatting

Wakaf saham merupakan salah satu instrument yang termasuk dalam wakaf uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yang mempengaruhi regulator dalam perkembangan wakaf saham di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan informan adalah para ekspert di bidang akademisi, praktisi keuangan syariah di sekuritas, nazhir, wakif dan regulator. Metode analisis data menggunakan ANP (Analytic Networking Process). Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah, solusi dan strategi dari regulator terbagi atas aspek sanksi, perlindungan dan aturan operasional. Regulasi mengenai wakaf produktif seperti wakaf saham hingga hari ini belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur mengenai wakaf saham secara rinci serta belum adanya dukungan penuh dari pemerintah terhadap regulasi wakaf saham Tantangan-tantangan dalam penerapan wakaf saham di Indonesia harus diperhatikan mengenai Aspek aturan operasional dimana mempunyai masalah utama yaitu belum adanya regulasi mengenai aturan jual beli wakaf saham berdasarkan nilai saham. Untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan pemerintah menerbitkan aturan teknis pengelolaan wakaf saham. Aspek perlindungan mempunyai masalah utama yaitu  wakaf saham keluar dari Daftar Efek Syariah (DES). Untuk mengatasi masalah tersebut regulator perlu menerbitkan aturan saham yang diwakafkan keluar dari DES. Aspek sanksi mempunyai masalah utama yaitu sanksi untuk nazhir yang tidak professional mengelola wakaf saham. Untuk mengatasi hal tersebut regulator perlu menerbitkan sanksi untuk nazhir yang tidak professional mengelola wakaf saham.

Gepubliceerd

2024-09-16

Nummer

Sectie

ARTIKEL TERPILIH DITERBITKAN DALAM JURNAL